Penerapan RPP E-commerce, Menumbuh atau Membunuh?

Advertisement - Scroll to Continue

rpp e-commerce

Bagi rekan-rekan yang mengikuti berita perkembangan e-commerce tanah air, tentu sudah mendengar keputusan pemerintah tentang kebijakan kontroversial terkait ranah e-commerce di Indonesia.

Bagi yang belum tahu, belum lama berselang pemerintah lewat Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang akan mengatur kegiatan e-commerce di Indonesia. Menurut para penggagasnya, misi RPP e-commerce ini adalah mendorong perkembangan e-commerce lokal lebih maju disamping sebagai tameng perlindungan konsumen online. Namun nampaknya secara praktis, ide tersebut banyak diragukan para pelaku #e-commerce.

Bagaimana tidak, jika nantinya RPP tersebut ketok palu dan menjadi Peraturan Pemerintah maka setiap pelaku jual beli online baik penjual atau pembeli wajib setor nomor KTP dan NPWP terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Artikel lain: 3 Isu Yang Harus Dihadapi Bisnis eCommerce Indonesia di Tahun 2015

Mekanisme KYC (Know Your Customer) dalam RPP E-commerce

Belum lama berselang setelah dilepas untuk tahap uji publik, RPP e-commerce ini telah menyulut kontroversi. Pasalnya, dalam laporan resmi Kementerian Perdagangan, RPP tersebut telah dirilis dan diberikan pada asosiasi terkait. Namun di lain pihak, iDEA selaku pamong e-commerce Indonesia mengaku belum mendapatkan rincian RPP tersebut.

Lalu apakah poin yang membuat para pengelola e-commerce mulai gerah?

Dalam penjelasan RPP e-commerce, disebutkan bahwa baik penjual maupun pembeli yang akan melakukan proses jual beli online harus melewati tahap verifikasi yang dinamakan KYC (Know Your Customer). Seperti yang telah disebutkan di atas, singkatnya proses verifikasi ini mengharuskan para pelaku e-commerce (penjual dan pembeli) untuk memberikan data yakni nomor KTP dan NPWP baik pribadi atau lembaga.

Menurut pemerintah RPP tersebut secara bertahap dapat menjadi regulasi yang jelas untuk semua kegiatan niaga online. Sama halnya seperti kejahatan dan penipuan jual beli online yang kian marak terjadi, dengan adanya mekanisme verifikasi KYC maka data penjual dan pembeli telah dikantongi. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi tindak penipuan, pengusutan kasusnya pun bisa dilakukan lebih mudah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Di samping itu, tujuan lain yang juga menjadi target pemerintah adalah menggali potensi pajak dari pesatnya kegiatan e-commerce. Ikhwal pajak memang menjadi hal yang cukup dilematis, di satu sisi bagi pelaku e-commerce utamanya yang bergerak di skala kecil, tentu efeknya akan memberatkan. Namun jika memang nantinya pajak tersebut bisa dikelola dengan baik, imbasnya akan positif juga bagi warga negara (terlepas baik buruknya kinerja pemerintah).

Baca juga: Pebisnis E-Commerce di Indonesia Wajib Faham 5 Aspek Hukum Berikut Ini

Menumbuh atau Membunuh?

Yang menarik dari munculnya RPP ini adalah adanya kemungkinan bibit e-commerce di Indonesia justru akan makin kering akibat adanya pembatasan.

Bukan tidak mungkin nantinya akan terjadi eksodus besar pelaku e-commerce lokal menuju negara lain yang tak terikat peraturan serupa. Terlepas dari misi positif yang diusung RPP tersebut, nyatanya masyarakat terkadang jauh lebih memilih yang simple ketimbang yang berbelit.

Ketimbang memilih situs lokal yang terimbas peraturan pemerintah seperti Bukalapak, Kaskus FJB, Tokopedia, OLX dan lain sebagainya, masyarakat akan bergeser lebih memanfaatkan situs luar yang tidak terimbas seperti #media sosial Facebook, Twitter atau e-commerce luar macam eBay, Amazon dan situs lain. Dan efeknya, situs lokal mati perlahan atau mungkin tetap bertahan dengan sedikit melawan peraturan.

Kita memang belum tahu seperti efeknya. Jika mau berfikir positif, mungkin saja nantinya semua pelaku e-commerce khususnya para pembeli bisa lebih terbuka dengan keputusan tersebut. Dan mau melakukan prosedur verifikasi dengan memegang harapan pemerintah juga konsekuen mengusahakan terciptanya iklim e-commerce yang sempurna di Indonesia. Bagaimana menurut Anda?

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment