Menilik Potensi dan Regulasi Penggunaan Drone Di Indonesia

Advertisement-Scroll to Continue
Image dari Transiskom.com

Drone adalah salah satu perangkat teknologi yang semakin naik daun dalam beberapa tahun belakangan. Jika sebelumnya drone hanya digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat kemiliteran atau pengintaian, saat ini drone sudah awam dijumpai untuk kegiatan lain seperti fotografi, pemetaan wilayah bahkan untuk media hiburan.

Di Indonesia sendiri, #drone juga semakin banyak berkembang. Selain dibandrol dengan harga yang variatif, drone juga terbilang mudah untuk didapatkan. Namun yang menjadi masalah adalah, ternyata drone sebagai perangkat udara tentu harus disertai dengan sejumlah peraturan dalam menerbangkan.

Tak sedikit pula kasus yang menyangkut drone bahkan mengakibatkan kejadian fatal seperti pesawat jatuh serta pelanggaran privasi.

Regulasi Pemerintah Indonesia

Saat ini penggunaan drone atau pesawat tanpa awak diawasi oleh dua kementerian Indonesia yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan. Salah satu regulasi yang sudah dikeluarkan adalah dari Kementerian Perhubungan, lewat menteri Ignasius Jonan tertanggal 12 Mei 201.

Dalam regulasi peraturan Menteri Perhubungan nomor 90 tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak, disampaikan bahwa ada beberapa penggunaan drone yang diperbolehkan seperti kepentingan pemotretan, film serta pemetaan. Kesemuanya itu wajib memiliki surat izin dari institusi yang berwenang serta pemerintah daerah dimana pengambilan gambar dilakukan.

Artikel lain: Mengenal Seluk Beluk Drone Selfie, Tongsis Lewat Deh!

Lebih jauh, peraturan semacam ini dibuat karena untuk melindungi masalah privasi ruang serta frekuensi udara. Namun, tentunya hal ini tidak selalu disambut baik oleh semua pihak.

Salah satu yang menyuarakan pesan kontra ada, penggiat drone terutama dari kalangan media massa. Adanya pembatasan lewat regulasi Kementerian Perhubungan ini, tentu akan mempersulit proses peliputan yang terkadang harus berjalan secara spontan.

Seperti contohnya, ketika terjadi bencana atau kemacetan lalu lintas, penggunaan drone yang lebih fleksibel untuk memantau dari udara tentu sangat bermanfaat. Untuk beberapa tujuan positif semacam ini, media massa berharap ada kelonggaran yang nantinya bisa semakin mendukung pemanfaatan drone di Indonesia.

Masih terkait dengan peraturan Menteri Perhubungan, semua drone yang diterbangkan tidak boleh melebihi batas 500 kaki atau sekitar 150 m. Jika memang penggunaan drone akan melebihi batas tersebut, yang diperlukan izin khusus dari Dinas Perhubungan yang telah diurus setidaknya 14 Hari sebelum hari pengambilan gambar. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi restricted area atau area terlarang agar tidak merugikan pihak lain.

Selain itu ada pula peraturan penggunaan drone untuk aplikasi spesifik seperti pertanian dan perkebunan harus memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman.

Pemanfaatan Drone Secara Positif

Terkait dengan pemanfaatan di bidang pertanian, langkah besar juga sudah dilakukan oleh beberapa peneliti dari Universitas Muhammadiyah Malang. Para peneliti UMM, menggunakan drone untuk pemetaan lahan serta penyebaran bibit pada lokasi yang sulit untuk dijangkau lewat jalur darat.

Dalam penelitian tersebut, berhasil diciptakan sebuah pesawat tanpa awak, Farm Mapper, yang kabarnya bisa menjalankan fungsi pengawasan lahan dengan maksimal. Jika nantinya drone ini diproduksi untuk kebutuhan komersial, kabarnya membutuhkan dana hingga 700 juta per unit.

Selain itu, pemanfaatan positif lain yang tidak bisa dikesampingkan adalah dalam penanggulangan bencana. Untuk upaya yang satu ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menjadi yang terdepan dan menjalin kerjasama untuk penggunaan drone sebagai pengawas medan bencana.

Seperti diketahui, dalam kebanyakan kejadian bencana alam, medan darat akan sangat sulit untuk ditelusuri. Penggunaan drone yang bisa menjelajah area udara, memiliki banyak sekali keuntungan untuk memetakan daerah terdampak bencana serta melakukan penyisiran korban.

Oleh karena itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Tri Budiarto, penggunaan drone sangatlah penting karena bisa digunakan secara cepat dan efektif.

Baca juga: Peluang Bisnis Penyewaan Drone Bagi Yang Doyan Selfie

Bagaimanapun peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah merupakan langkah untuk meminimalisir kemungkinan buruk yang bisa timbul dari pemanfaatan teknologi seperti drone. Oleh karena itu, akan lebih bijak jika kita tetap menghormati peraturan yang sudah ada sembari semakin mengembangkan pemanfaatan pesawat tanpa awak untuk berbagai keperluan lain yang bersifat positif.

Penggunaan drone yang masih sangat luas, merupakan tantangan untuk menciptakan inovasi baru terlebih jika dihadapkan pembatasan menggunakan penjelajahan darat ataupun laut. Semoga ke depan, baik pemerintah maupun penggiat drone bisa semakin bersinergi ke arah yang lebih baik.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment