WhatsApp Pernah Terancam Diblokir Karena Belum Memiliki Badan Hukum Tetap

Advertisement - Scroll to Continue
WhatsApp Diblokir
Image dari Dailystar.co.uk

Seiring melajunya arus perkembangan teknologi #internet di Indonesia, maka semakin banyak layanan yang memanjakan masyarakat dengan memanfaatkan internet. Paling banyak tentu saja adalah penggunaan media sosial, media sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya sangat digemari dan memiliki jutaan user di Indonesia. Bukan itu saja, layanan beragam aplikasi untuk berkomunikasi seperti Line, WhatsApp dan sejenisnya juga sangat banyak digunakan di Indonesia.

Layanan yang sering di sebut dengan OTT (over the top) ini masih menjadi isu paling santer terdengar semenjak #Netflix masuk ke Indonesia dan mengalami pemblokiran oleh Telkom Grup. Sejauh ini, layanan OTT asing masih sangat digemari oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah Akan Blokir Layanan OTT Yang Tak Memenuhi Aturan

Terkait kegaduhan yang terjadi pada layanan OTT ini, pemerintah nampaknya harus turun tangan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sebagai representasi dari Pemerintah mengaskan bahwa tidak segan untuk memblokir layanan OTT yang tak mematuhi aturan. Aturan yang dimaksud adalah aturan terkait badan usaha tetap bagi setiap pelaku bisnis OTT yang beroperasi di Indonesia. Chef Rudiantara mengatakan, bahwa jangan para pelaku bisnis OTT ini hanya membuka kantor cabang saja namun juga harus memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

Lebih lanjut Chef Rudiantara juga menjelaskan bahwa Kemenkominfo saat ini tengah melakukan finalisasi draf Peraturan Menteri tentang kewajiban badan usaha tetap bagi aplikasi OTT yang beroperasi di Indonesia. Penerapan aturan tersebut diharapkan segera selesai pada akhir Maret 2016 mendatang.

Artikel lain: Menilik Kronologi Pemblokiran Tumblr oleh Kemenkominfo 

Rudiantara menyebutkan bahwa upaya tersebut dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk usaha untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Selama ini menururt Rudiantara konsumen aplikasi OTT selalu kesulitan jika melakukan komplain karena perusahaan tersebut tak berbadan hukum di Indonesia.

“Kita harus berpatokan bagaimana melayani konsumen mengenai customer service‎. Orang pakai WA (WhatsApp), jika mau komplain ke mana? Paling-paling ke operator atau Kominfo. Ya gak bisa,” terang Rudi.

Selain Untuk Perlindungan Konsumen, Juga Untuk Mengumpulkan Pajak

Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut menurut Rudiantara selain untuk perlindungan konsumen juga untuk mengeruk potensi pajak yang luar biasa besar dalam bisnis seperti ini. Karena sejauh ini, potensi pajak yang tak terserap sangat besar sekali karena layanan OTT ini tak memiliki badan hukum di Indonesia. Rudiantara kemudian mencontohkan pada tahun 2015 saja, iklan digital dari Indonesia memiliki nilai sebesar US$ 430 juta. Nilai sebesar itu jika terkena pajak PPn 10% maka sudah mencapai US$ 43, belum lagi dengan PPh badan usaha.

Sebelumnya, Masyarakat Telekomatika Indonesia juga mendesak pemerintah agar bersikap tegas terkait kehadiran pebisnis OTT asing ini. Jika tidak segera dilakukan ketegasan, Indonesia hanya akan dijadikan sebagai pasar untuk mengeruk keuntungan. Nonot Harsono sebagai Chairman of Mastel Institute memperdiksi bahwa pemain OTT asing ini akan semakin besar di Indonesia beberapa tahun ke depan. Indikasi ini sangat jelas karena pengguna internet dan #smartphone di Indonesia semakin tumbuh dengan cepat.

Baca juga: Memahami Prinsip Net Neutrality yang Membuat Layanan Free Basic Facebook Diblokir

Saat ini, dengan potensi yang demikian besar di Indonesia tentu saja sangat menggiurkan bagi para pemain OTT asing untuk terjun ke Indonesia. Sayangnya, saat ini banyak sekali pemain OTT asing di Indonesia yang tak memiliki izin badan usaha. Jika tidak segera dilakukan tindakan yang tegas, maka ini akan sangat merugikan sekali bagi Indonesia. Karena ketika mereka tidak memiliki izin badan usaha, maka Pemerintah Indonesia tidak bisa mengenakan pajak dan biaya pemasukan pemerintah yang lain.

“Tidak sedikit pemain OTT asing ini yang menjalankan bisnisnya di Indonesia tanpa permisi seperti Line, #Whatsapp, Kakao Talk, Netflix dan masih banyak yang lainnya. Mereka seharusnya mengajukan izin terlebih dulu kalau ingin berjualan di sini,” jelas Nonot Harsono.

Bahkan ada juga pemain OTT asing yang belum memiliki izin badan usaha tetap yang beroperasi secara terbuka di Indonesia seperti yang dilakukan Netflix beberapa waktu yang lalu.

Advertisement
Tasbihul Mamnun

Tasbihul Mamnun adalah content writer di Maxmanroe.com. Aktif di dunia pendidikan dan hobi mengeksplorasi informasi di internet, terutama yang berhubungan dengan digital media.

Leave a Comment