Tiwi Sang Pembuat Camilan “Bikini, Remas Aku” Terancam Dibui Karena Tak Melek Hukum

bihun kekinian bikini
Image dari Instagram.com

Belum lama ini muncul kabar yang cukup menghebohkan tentang adanya sebuah brand snack atau makanan ringan kontroversial, karena dianggap menyebarkan konten pornografi lewat tampilan kemasannya. Snack berjuluk Bihun Kekinian alias ‘Bikini’ ini, sontak membuat gempar masyarakat perkotaan utamanya di kawasan Kota Depok yang menjadi markas pembuatan ‘Bikini’ ini.

Yang menarik adalah sebenarnya produsen dari makanan ringan ini tak harus tersandung masalah hukum jika dirinya sejak awal memperhatikan aspek legalitas bisnisnya. Dan pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pelajaran pentingnya legalitas bisnis terkait kasus snack hot, Bikini. Berikut ulasan lengkapnya.

Pembuat “Bikini” Tak Melek Hukum

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata pembuat sekaligus pemilik hak merek produk makanan ringan Bihun Kekinian alias Bikini, Pertiwi Darmawanti Oktaviani mengaku kurang mengetahui tentang legalitas untuk mendirikan sebuah bisnis, dalam hal ini bisnis makanan kemasan yang dipasarkan secara massal.

Inilah yang menjadi awal mula kasus yang menjerat Pertiwi Darmawanti atau yang akrab disapa Tiwi. Melihat kembali pada awal menciptakan produk ini, sebenarnya produk makanan ringan Bikini merupakan tugas yang diberikan dari sebuah lembaga pelatihan kewirausahaan dimana Tiwi dan beberapa orang lainnya menimba ilmu bisnis.

Artikel lain: Pentingnya Pengetahuan Hukum Bagi Seorang Pengusaha

Pada saat mengikuti pelatihan di kawasan Gegerkalong Hilir, kota Bandung, gadis 19 tahun ini memang tergolong mempunyai ide yang unik dalam menciptakan produk kuliner. Tidak hanya memperhatikan aspek produk kulinernya saja, Tiwi juga dengan “cerdik” membuat sebuah tampilan kemasan makanan ringan yang sangat “menggugah”. Namun ternyata efek yang ditimbulkan jauh melebihi ekspektasi, karena Bikini ciptaannya justru “menggugah” kasus hukum untuk dirinya.

Tersandung 4 Pasal Sekaligus

Ketika kontroversi makanan ringan Bihun Kekinian mulai muncul dan menjadi viral di #media sosial, Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu otoritas yang menangani hal ini langsung bergerak cepat. Menelusuri pembuatan Bikini, pihak BPOM mengandeng kepolisian lantas menyidak lokasi pembuatan makanan ringan Bikini yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan yang telah dijalankan tersebut, didapati beberapa barang bukti seperti 144 bungkus makanan ringan merk “Bikini”, 3900 kemasan siap pakai, 15 bungkus bumbu pelengkap, 40 bungkus bahan bihun serta beberapa peralatan produksi. Turut diamankan pula 5 orang yang merupakan pembuat snack hot tersebut beserta juga PerTiwi Darmawanti selaku pemilik merek.

Dalam sebuah event jumpa pers di gedung BPOM beberapa waktu lalu, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan bahwa setidaknya ada 4 pasal sekaligus yang dapat menjerat Tiwi selaku produsen makanan ringan Bikini.

Keempat pasal tersebut antara lain UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 142, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dari keempat pasal tersebut, secara umum pelanggaran yang dilakukan oleh Tiwi adalah tidak mendaftarkan terlebih dahulu produk makanan kemasan yang diperjualbelikan. Kemudian dalam hal logo yang diterapkan pada kemasan, dinilai mempunyai konten yang menyesatkan atau bersifat negatif sesuai dengan pasal ke-2 serta berkaitan juga dengan pasal ke-4.

Kepala BPOM melanjutkan bahwa pasal yang dikenakan tersebut bisa saja bertambah terkait dengan unsur pidana yang mungkin muncul. Namun hal tersebut di luar kewenangan BPOM dan merupakan ranah dari kepolisian.

Baca juga: Pebisnis E-Commerce di Indonesia Wajib Faham 5 Aspek Hukum Berikut Ini

Pentingnya Mempersiapkan Legalitas Usaha

Setelah dilakukan pengamanan oleh pihak di BPOM dan kepolisian, Tiwi telah menjalani beberapa pemeriksa di kantor BBPOM Bandung. Dalam pemeriksaan tersebut dirinya mengaku bahwa kurang mengetahui tentang aspek legalitas dalam menjalankan bisnis makanan kemasan massal. Dirinya tidak tahu bahwa untuk memasarkan produk kemasan secara massal harus mengajukan izin terdaftar dan juga ada ketentuan khusus untuk kemasan yang digunakan.

Hingga saat ini, kepastian hukum yang menjerat Tiwi selaku produsen makanan ringan Bihun Kekinian alias Bikini, memang belum mencapai final. Ada kemungkinan, dirinya bisa lepas atau setidaknya pendapat pengurangan jumlah hukuman. Namun, secara umum langkah hukum untuk dirinya pasti akan dijalankan.

Yang menjadi catatan penting saya di sini adalah RESPON masyarakat dan pemerintah terhadap adanya camilan Bikini, menurut saya cukup berlebihan. Masyarakat (terutama netizen) mem-bully habis-habisan pembuat bisnis camilan Bikini ini, sedangkan pemerintah terkesan hanya ingin menyenangkan para pem-bully karena langsung mengusut dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan ancaman yang cukup berat. Di saat pemerintah mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan banyak sekali entrepreneur, ternyata calon pengusaha muda seperti Tiwi yang harusnya dibina malah mengalami masalah hukum yang bisa mengakibatkan trauma.

Bisa kita bayangkan, hanya berbekal kreativitas saja tidaklah cukup untuk mencapai kesuksesan dalam berbisnis. Diperlukan pengetahuan yang lebih terutama untuk aspek hukum dan legalitas. Bagi rekan-rekan yang mungkin saat ini berada pada tahap pengembangan bisnis makanan ataupun produk kemasan lain, pelajaran dari snack Bikini ini semoga bisa menginspirasi agar kita jauh lebih antisipatif.

M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

4 thoughts on “Tiwi Sang Pembuat Camilan “Bikini, Remas Aku” Terancam Dibui Karena Tak Melek Hukum”

  1. Menurut saya respon masyarakat dan pemerintah sungguh terlalu berlebihan. Maksud saya, mananya yang pornografi. Kecuali definisi pornografi itu sudah berubah sejak terakhir saya baca, menurut saya masyarakat awam Indonesia itu sedikit-sedikit pornografi, ini pornografi itu pornografi, bukankah otak-otak kalian yang pornografi?

    Ada sesuatu yang salah dengan masyarakat, menurut saya, bila tingkat pemerkosaan di Indonesia, yang katanya disebabkan oleh wanita yang menggunakan pakaian minim dan mengundang nafsu pria, jauh lebih tinggi daripada negara-negara lain yang lebih terbuka lagi pakaiannya. Dan di Indonesia memang ada yang menggunakan pakaian minim? (yang disebut-sebut pengundang nafsu) Memakai baju tanktop dan celana pendek di luar saja sudah ditunjuk-tunjuk dan di bilang “astaghfirullah” dan “tobat”. Makin kesini Indonesia makin mundur saja pikirannya.

    Reply
  2. Apa yang porno dari gambar nya?.. Yang protes perlu lebih banyak liburan ke pantai.. Aneh-aneh aja Indonesia.. Sizhuka aja di blur.. Nah bagian tulisan “remas aku” khan saran dari dosen nya, ga ditangkep sekalian tuh dosen?.. Indonesia bagian nangkep pedagang makanan berformalin, berpewarna baju, pengguna air tidak dimasak aja ga mau.. Barang disita, trus teguran aja.. Menurut saya ini cukup dikasi teguran, ga maju-maju nanti Indonesia.. Lagian hasil BPOM nya apa?, apa ada bahan berbahaya?.. BPOM juga seharusnya gencar kampanye untuk para entepreneur pedagang makanan online & offline agar mendaftarkan produk nya.. Orang daftar pajak aja lagi semangat2 nya kampanye Tax Amnesty.. Itu BPOM isi nya orang lab semua ya?.. Mbak Fitri salah, tujuan akhir bisnis selalu keuntungan, dalam hal ini uang, meskipun untuk mencapai nya perlu melewati legalitas dan uji kelayakan.. Kalo ga ada manfaat ga mungkin di beli orang, entah itu manfaat baik atau buruk.. Filosofi itu apa lagi, mereka kerja pakai modal, jelas mereka pingin produk nya laku keras dan mencapai nomer satu / kesuksesan..

    Reply
  3. Kreatif itu mesti tapi gak segitunya juga harus “berbau pornografi” atau kata-kata iklan yang “merangsang” untuk menarik penasaran konsumen. Semangat bisnisnya wajib dicontoh tapi untuk idenya bisa jadi pelajaran bagi hijabers lain yang ingin berbisnis. Bisnis bukan sekedar uang tapi misi yang bermanfaat dan kata-kata juga mengambarkan filosofi bisnisnya. Thanks artikelnya :-)

    Reply
    • Betul sekali mba Fitri. Memang kesalahan mba Tiwi ini cukup fatal, tapi siapa sih di dunia ini yang tidak pernah berbuat kesalahan.

      Yang sangat disayangkan itu tindakan pemerintah yang langsung membawa masalah ini ke ranah hukum dengan ancaman penjara pula. Menurut saya sih, harusnya ada tindakan yang lebih bijaksana. Misalnya, mengarahkan atau menyuruh untuk mengganti model kemasan, gambar, dan tagline camilannya.

      Sedangkan untuk kesalahanmem produksi kemasan secara massal, ini pun seharusnya tidak perlu harus sampai ada ancaman penjara. Pemerintah kita kan ingin meningkatkan jumlah entrepreneur lokal, ya harus dibina. Kalau sedikit-sedikit sudah ada ancaman penjara karena kesalahan mungkin calon entrepreneur tidak akan memulai karena takut salah.

      Reply

Leave a Comment