Menilik Perkembangan Peraturan Pemerintah Untuk Angkutan Transportasi Online

Advertisement - Scroll to Continue
Image dari Liputan6.com

Permasalahan antara penyelenggara sarana transportasi berbasis online dan konvensional, semakin saat semakin meruncing. Tidak hanya dari level pengelola, yang lebih memprihatinkan adalah adanya gesekan antara pengemudi transportasi online versus konvensional di jalanan.

Sebagai pembuat regulasi, pemerintah tentu menjadi pihak yang paling ditunggu solusinya. Dan lewat Kementerian Perhubungan yang mengampu tugas terkait dengan transportasi umum, akhirnya mengeluarkan peraturan baru yakni Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016.

Peraturan ini secara umum menyangkut masalah tarif yang dikenalkan baik untuk #transportasi online maupun konvensional serta beberapa poin lain. Namun ternyata, penolakan kembali muncul dari pihak pengembang layanan transportasi berbasis online.

Protes Pengembang Transportasi Online

Setelah mengumumkan adanya perubahan peraturan, pihak dari pengembang layanan transportasi online yakni Uber, Grab dan Gojek melakukan penolakan untuk beberapa hal yang terdapat dalam peraturan tersebut. Penolakan ini secara serempak dilakukan dengan tujuan adaptasi terhadap peraturan yang baru.

Disampaikan bahwa dalam  perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32/2016, nantinya akan resmi diterapkan mulai tanggal 1 April 2017. Inilah yang jadi masalah utama bagi para pengembangan transportasi online.

Artikel lain: Resmi, Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Baru yang Harus Dipatuhi Transportasi Online

Selain itu, secara rinci disebutkan pula bahwa perubahan peraturan ini membawa 3 dampak utama yakni batasan tarif atas dan tarif bawah, kuota kendaraan di setiap kota, serta yang ketiga keharusan bagi pengemudi transportasi untuk menggunakan nama perusahaan dalam STNK kendaraan.

Jika dilihat kembali, untuk mengadaptasi perubahan peraturan yang ada tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Terutama untuk penyedia layanan transportasi online yang memiliki armada dalam jumlah besar, tentu harus melalui proses agar benar-benar bisa menerapkan peraturan yang ada.

Oleh karena itu, dari 3 perusahaan transportasi online meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan penundaan penerapan aturan tersebut. Dari situ, ketiga pihak memohon adanya kelonggaran hingga waktu 9 bulan untuk mengadaptasi semua peraturan.

Tanggapan Kementerian

Namun secara tegas hal tersebut ditolak oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub menyatakan bahwa pemberian waktu hingga 9 bulan dirasa terlalu panjang mengingat kisruh yang ditimbulkan sudah sangat meresahkan. Namun, pertimbangan lain tetap diberikan agar nantinya pihak berwajib tidak langsung melakukan penindakan hukum, melainkan memberi informasi kepada pengemudi yang masih belum menerapkan peraturan.

Seiring waktu berjalan, akhirnya Menteri Perhubungan melakukan ralat terhadap keputusan tersebut beberapa waktu yang lalu. Disampaikan bahwa, Menhub memberi tenggang waktu selama 3 bulan agar nantinya semua pengemudi transportasi terutama yang berbasis online untuk bisa menerapkan peraturan.

“Aturan itu akan tetap diterapkan pada tanggal 1 April 2017. Namun kami akan memberi toleransi selama tiga bulan untuk penerapan poin-poin yang ada dalam revisi aturan tersebut,” tutur Budi.

Dari situ secara tidak langsung sebenarnya peraturan sudah mulai diterapkan mulai tanggal 1 April. Namun untuk pemberian tindakan hukum, baru akan mulai diterapkan tanggal 1 Juli 2017.  Mengenai sanksi yang diberikan, Menhub berujar bahwa penerapan hukuman yakni pemblokiran layanan aplikasi.

Menilik ke belakang, peraturan Menteri No. 32/2016 sebenarnya sudah mulai memasuki masa pengkajian sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Dari hasil sidang, peraturan hanya akan berlaku untuk jenis transportasi mobil saja.

Namun, akhirnya revisi tersebut gagal diterapkan dan melenceng dari target awal yakni 1 Oktober 2016. Hal ini tidak terlepas dari keputusan Menteri Perhubungan untuk mulai menerapkan peraturan pada 1 April 2017.

Baca juga: Belajar Dari Kasus Dolly Surya untuk Atasi Tarif Kuda Taksi Online Uber

Selain adanya beberapa pengubahan poin yang terdapat pada peraturan tersebut, tentunya dalam tenggang waktu yang diberikan ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pihak pengembang layanan transportasi online seperti mulai menyiapkan agar pengemudi mematuhi peraturan atau justru kembali meminta pengubahan peraturan.

Namun yang terpenting adalah, bagaimanapun nantinya akan muncul solusi yang damai terutama pada lapisan masyarakat dan konsumen. Semoga.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment