Netflix Tak Akan Diblokir, Tapi Harus Bayar Pajak dan Punya Kantor di Indonesia

Advertisement - Scroll to Continue
pemblokiran Netflix
Image dari Movienthusiast.com

Kehadiran layanan film streaming asal California, Amerika Netflix ke Indoensaia pada Rabu (6 Januari 2016) kemarin memang kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Bagaimana tidak, layanan yang menyediakan film-film berkualitas via streaming ini terus meluas dan memperoleh pasarnya di beberapa negara lainnya. Maka ketika muncul di Indonesia layanan ini langsung mendapatkan perhatian dari pemerintah. Saat dipantau dan diperhatikan oleh pemerintah ini kemudian beredar kabar bahwa Netflix akan mengalami pemblokiran.

Meskipun pemerintah belum memberikan komentarnya, kabar ini telah menyebabkan perdebatan di sana-sini. Namun akhirnya pada Selasa, 12/1/2016 kemarin pemerintah menyatakan sikapnya bahwa Netflix tidak akan mengalami pemblokiran. Lalu seperti apakah regulasi dan aturan yang harus dipenuhi oleh Netflix dan seperti apakah syarat yang diajukan pemerintah untuk Netflix? Berikut ulasannya.

Operasional Netflix Akan Lebih Diatur

Kehadiran layanan #streaming Netflix di Indonesia memang sudah pasti akan langsung berurusan dan berkaitan perizinanya dengan negara atau pemerintah setempat. Untungnya saat konferensi pers pada Selasa, 12 Januari 2016 kemarin, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa ia sangat menyambut baik kehadiran Netflix.

Seiring dengan sambutan Menkominfo ini maka kabar-kabar akan diblokirnya Netflix pun otomatis lenyap. Lebih lanjut Rudiantara menyatakan bahwa kehadiran Netflix tetap harus diatur.

Artikel lain: Mengupas Pro Kontra Terkait Kehadiran Netflix di Indonesia

Pengaturan Demi Kepentingan Masyarakat Luas

Menurut Rudiantara, pengaturan Netflix yang meliputi sisi regulasinya nanti tentu saja bukan karena kepentingan sekelompok orang saja, namun hal ini juga menjadi kepentingan masyarakat luas. Selain akan diatur dalam sebuah wadah regulasi, pria yang akrab dipanggil chief RA ini juga meminta pada pihak Netflix untuk memerhatikan konten-konten yang disajikan serta tunduk terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku di Indonesia.

Terkait konten yang ada, dalam kesempatan yang sama, Rudiantara juga menyatakan agar Netflix nantinya mampu memproteksi konten yang hanya layak dikonsumsi oleh penonton dewasa. Layanan Netflix yang telah hadir di Indonesia sejak awal Januari 2016 kemarin memang menawarkan banyak konten film streaming yang berkualitas.

Bahkan untuk mengenalkan layanannya lebih luas, Netflix menawarkan langganan gratis selama satu bulan sebagai bentuk program kampanyenya di Indonesia. Dan terkait konten yang ada pada Netflix memang diketahui ada beberapa tayangan film yang hanya layak dikonsumsi oleh orang dewasa.

Netflix Mempunyai Cara Untuk Memproteksi Konten

Bagaimana Netflix menanggapi harapan chief RA ini? Netflix sendiri menyatakan bahwa pihaknya memiliki fitur Parental Controls untuk bisa memproteksi sebuah konten. Fitur parental control ini nantinya akan membagi tayangan berdasar umur penontonnya, seperti Little Kids, Older Kids, Teens, dan Adults. Dan uniknya fitur tersebut bisa diatur melalui menu Profiles pengguna.

Selain dengan fitur Parental Control, film-film di Netflix juga memproteksi dirinya sendiri dengan tidak bisa ditonton secara bebas seperti #YouTube. Layanan Netflix juga memilki cara untuk menyeleksi para pelanggannya yaitu dengan mensyaratkan kepada mereka yang ingin berlangganan dengan penggunaan #kartu kredit.

Baca juga: Netflix Sudah Hadir Di Indonesia, Ini Cara Berlangganannya

Netflix Harus Punya Kantor di Indonesia

Dari aspek bisnis, Netflix juga akan diatur sesuai dengan peraturan yang telah berlaku di Indonesia. Menurut Rudiantara, Netflix yang merupakan sebuah perusahaan bisnis memang harus mengikuti prosedur sebuah perusahaan di Indonesia jika ingin beroperasi.

Beberapa aturan yang wajib dipenuhi Netflix adalah harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan menjadi BUT (permanent establishment), maka Netflix juga harus tunduk dan memenuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia. Selain harus memiliki kantor sesuai undang-undang yang berlaku, Netflix sebagai sebuah BUT juga wajib membayar pajak sesuai Undang-undang Perpajakan. Dalam hal ini, setiap transaksi yang dilakukan oleh Netflix di Indonesia nantinya akan dikenai pajak.

Pemenuhan aturan ini sendiri sudah dijalankan oleh #Google dan Facebook sebagai bisnis jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT). Pajak yang nantinya akan dikenakan pada Netflix seperti halnya Google dan Facebook sendiri adalah PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai).

Advertisement
Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

Leave a Comment