Mengupas Pro Kontra Terkait Kehadiran Netflix di Indonesia

Advertisement - Scroll to Continue
netflix indonesia
Image dari Surabayaonline.co

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Netflix, #layanan streaming nonton film beberapa waktu yang lalu telah secara resmi masuk ke Indonesia. Kehadiran Netflix Indonesia ini tentunya merupakan kabar yang menggembirakan bagi penggemar film di tanah air. Namun demikian, belum genap satu pekan kehadiran nya di Indonesia, Netflix sudah menuai pro dan kontra.

Kominfo sendiri, sebagai pihak yang lebih berwenang terhadap arus informasi dan komunikasi di Indonesia dituntut untuk segera mengambil langkah tepat terhadap adanya pro dan kontra ini. Ada beberapa hal yang dianggap sangat krusial atas kehadiran Netflix di Indonesia. Mulai dari regulasi yang tepat pada situs streaming film itu sendiri, dan juga masalah konten yang dimuat situs itu.

Lembaga Sensor Film Pertanyakan Konten Film Netflix

Ini lebih terkait pada konten yang ada di situs Netflix yang tayang di Indonesia. Menurut Ahmad Yani Basuki, Direktur Lembaga Sensor Film, memang kehadiran penyedia film streaming seperti Netflix adalah sesuatu yang akan terus ada di masa yang akan datang. Dia kemudian menjelaskan bahwa seharusnya setiap film dan iklan film yang diedarkan sudah harus mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor yang diterbitkan oleh LSF yang tentunya sebelumnya sudah melalui penelitian dan penilaian sesua aturan yang berlaku.

Lalu pertanyaan muncul, apakah film-film yang tersedia di Netflix ini sudah melalu sensor dari LSF. Kenyataannya, meski konten dari Netflix didapatkan secara legal, namun berdasar Lembaga Sensor Film, konten baik film maupun serial TV yang ada di Netflix ternyata belum melalui proses sunting sensor. Dari hal ini kemudian yang dikhawatirkan adalah, apakah film atau serial TV yang ada di Netflix tersebut sesuai dengan konsumsi untuk masyarakat Indonesia atau tidak.

Artikel lain: Inilah 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Berlangganan Netflix

“Oleh karena itu, yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah, apakah film atau iklan film yang ditayangkan melalui berbagai media, yang beredar di Indonesia sudah melalui proses sensor dan telah memilki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) atau belum. Inilah yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Basuki.

Netflix Indonesia Seharusnya Mematuhi Perundangan yang Berlaku

Bukan hanya pada konten saja, Netflix juga dikaitkan dengan perundangan yang berlaku di Indonesia. Mastel, Masyarakat Telematika Indonesia menyatakan bahwa sudah seharusnya Netflix juga dikenakan ketentuan yang sama terkait perundang-undangan yang berlaku.

Netflix harus juga mematuhi ketentuan seperti halnya para penyelenggara jasa jasa perfilman dan televisi berbayar yang lain. Karena menurut pasal 25 ayat 1 dan 2 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran menyebutkan bahwa lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia.

Tidak hanya itu saja, Mastel kemudian juga mengutip pasal 29 dan 30 Undang-undang tahun 2009 tentang perfilman. Di mana pasal tersebut mengatur ketentuan pelaku usaha kegiatan pertunjukan film yang dilakukan melalui layar lebar, penyiaran televisi, dan jaringan #teknologi informatika harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.

Hal ini masih didukung lagi dengan pasal 41 yang menjelaskan mengenai kewajiban pemerintah terkait pencegahan film impor yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Jadi, menurut Mastel, melihat banyaknya perundang-undangan yang mengatur tentang penayangan film, maka mereka menyarankan agar pemerintah menghentikan Netflix sampai Netflix memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Pemerintah perlu mengehentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadirannya harusnya tidak sekadar menambah deras arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberi manfaat ekonomi negara sendiri,” ucap Ketua Mastel Kristiono, melalui situs resminya. Pemerintah sendiri saat ini tengah melakukan kajian terkait kehadiran Netflix di Indonesia.

Baca juga: Netflix Sudah Hadir Di Indonesia, Ini Cara Berlangganannya

“Kominfo sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), termasuk UU Pornografi. Semoga sudah ada kesimpulan besok,” ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, pada Rabu 13 Januari 2016.

Semoga saja pemerintah melalui Kominfo bisa mengambil keputusan yang tepat terkait kehadiran Netflix di Indonesia. Sehingga kehadiran Netflix di Indonesia tidak lagi menjadi polemik.

Advertisement
Tasbihul Mamnun

Tasbihul Mamnun adalah content writer di Maxmanroe.com. Aktif di dunia pendidikan dan hobi mengeksplorasi informasi di internet, terutama yang berhubungan dengan digital media.

1 thought on “Mengupas Pro Kontra Terkait Kehadiran Netflix di Indonesia”

  1. Lembaga sensor Film sebagai lembaga perwakilan pemerintah adalah sistem yang sudah diberikan kewajiban memfilter dan juga menentukan konten-konten yang layak atau tidak layak ditayangkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Aturan ini tetap harus dijaga dan dilaksanakan agar konten yang ditayangkan benar-benar layak dikonsumsi sesuai aturan yang berlaku.

    Reply

Leave a Comment