advertise-scroll to continue

Syarat Melakukan Proses Jual Beli Rumah, Pelajari Dulu Sebelum Transaksi

Proses Jual Beli Rumah

Proses jual beli rumah bisa berjalan dengan baik bila semua persyaratan sudah dipenuhi. Namun, seringkali proses tersebut mengalami kendala karena kita tidak mau mempelajari syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Memiliki rumah adalah salah satu kebutuhan primer yang harus dimiliki setiap orang. Tidak masalah kalau di masa muda kita sedikit berhemat agar bisa menabung demi rumah impian. Dengan begitu, kita bisa memiliki hunian pribadi sekaligus aset investasi yang berharga.

Melakukan proses jual beli rumah ternyata tidak semudah proses jual beli kendaraan bermotor atau logam mulia. Ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus kita pahami agar proses kepemilikan rumah berjalan dengan lancar.

Seperti apa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses jual beli rumah?

Langkah Awal Sebelum Proses Jual Beli Rumah

Ketika kita berencana melakukan proses jual beli rumah, maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mendatangi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). Kantor PPAT di wilayah tertentu biasanya hanya bisa mengurus sistem administrasi jual beli rumah untuk daerah tersebut.

Misalnya, kantor PPAT di kawasan kabupaten Tangerang hanya bisa mengurus proses jual beli rumah yang berlokasi di kawasan Tangerang.

1. Menyerahkan Sertifikat Rumah Ke Kantor PPAT

Kantor PPAT yang membantu pengurusan jual beli rumah akan mengirimkan sertifikat rumah yang diperjual belikan pada BPN (Badan Pertanahan Nasional). Hal ini dilakukan agar BPN bisa memastikan kalau rumah yang diperjualbelikan tidak berada dalam keadaan sengketa hukum, proses penyitaan atau blokir.

Hal ini membantu kita untuk membeli atau menjual rumah secara legal dan aman sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh negara.

Artikel lain: Cara Memulai Bisnis Properti Tanpa Modal dan Tanpa Utang

2. Penyerahan Berkas-berkas Lainnya pada Kantor PPAT

Selain membutuhkan sertifikat rumah, masih ada berkas-berkas lainnya yang wajib diserahkan sebagai syarat jual beli rumah. Berkas-berkas tersebut antara lain adalah :

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir beserta bukti pembayaran
  • Fotokopi KTP dan KK suami dan istri (jika sudah menikah)
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi surat kematian (jika pemilik rumah sudah meninggal)
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris yang sudah dilegalisir (jika pemilik rumah sudah meninggal)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah serta berbagai surat-surat keterangan lainnya yang terkait dengan rumah yang sedang diperjualbelikan

3. Penandatanganan Akte Jual Beli (AJB)

Setelah semua kelengkapan surat sudah diperiksa dan dinyatakan siap serta biaya pembuatan AJB sudah dilunasi, maka pihak penjual dan pembeli bisa segera menandatangani akte jual beli didampingi dengan 2 orang saksi.

Usai menandatangai AJB, maka pihak pembeli bisa segera melakukan proses balik nama sertifikat dibantu oleh kantor PPAT. Proses balik nama sertifikat dilakukan dengan mencoret nama pemilik lama kemudian digantikan dengan nama pemilik baru berdasarkan data-data peralihan yang sudah dimiliki oleh kantor PPAT.

Haruskah Broker Properti Mendapat Komisi?

Saat ini rasanya hampir mustahil kalau kita mendapatkan informasi mengenai rumah yang akan dijual tanpa melibatkan peran broker properti. Broker yang menjadi pihak perantara antara penjual dan pembeli bisa dikategorikan menjadi 2, yaitu broker yang bekerja sendiri (freelance) dan broker yang bekerja pada lembaga perantara perdagangan #properti.

Bila bertindak sebagai broker freelance, maka broker tersebut harus membuat perjanjian di awal proses jual beli pada 2 belah pihak yaitu pihak penjual dan pihak pembeli. Perjanjian tersebut berisi informasi mengenai pihak mana yang wajib membayar komisi serta seberapa besar komisi yang akan diterima sang broker yang bekerja secara freelance.

Baca juga: Ingin Jadi Agen Properti Profesional? Coba Gunakan Aplikasi Ini

Sementara bagi broker yang bekerja di lembaga perantara perdagangan properti, Undang-Undang pasal 10 Permendag No. 33 tahun 2008 menyatakan bahwa pihak broker tersebut wajib mendapat komisi minimal 2% dari nilai transaksi. Kendati tidak memperoleh komisi dari pihak penjual atau pembeli, broker yang bekerja di lembaga perantara biasanya akan mendapatkan komisi secara langsung dari perusahaan tempat ia bekerja.

Informasi mengenai persyaratan proses jual beli rumah ini tentu akan berguna bagi kita yang ingin segera memiliki hunian pribadi. Pelajari persyaratannya secara teliti dan jangan malu untuk bertanya pada kantor PPAT setempat supaya proses jual beli rumah semakin lancar.

Komunikasi yang intensif dengan pihak penjual dan broker properti juga akan membantu kelancaran proses jual beli rumah. Lekaslah bersiap-siap untuk memiliki hunian pribadi impian keluarga.

M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

4 thoughts on “Syarat Melakukan Proses Jual Beli Rumah, Pelajari Dulu Sebelum Transaksi”

  1. Assalamualaikum
    Saya mau bertanya hukum jual beli rumah yang di tinggalkan suami nya, sedangkan mereka tidak mempunyai anak, nah dan rumah itu tanah nya bukan milik mereka, tanah itu milik orang tua dari suami nya. Dan yang mau membelinya adalah kakak dari suami nya. Na hukum nya gimana? Dan cara jual beli nya??

    Reply
  2. Saya ingin bertanya berkenaan dengan dokumen untuk penjualan rumah terutama mengenai KTP.

    1) Apakah KTP yang digunakan harus e-KTP atau jika belum memiliki e-KTP boleh menggunakan KTP biasa yang berlaku seumur hidup (karena usia sudah 70 tahun)?

    2) Jika masih boleh menggunakan KTP biasa, apakah ada batas tanggal tertentu yang mengatur berlakunya KTP lama untuk transaksi jual beli rumah?

    Terima kasih.

    Reply
  3. mau tanya.syarat2 mau jual rmh. suami udah meninggal.tapi surat rmh atas nama sy sendiri..dan punya anak 1 dr perkawinan kami.apa perlu buat surat hak perwalian anak atas nama sy..

    Reply
  4. Mau nanya. Klo mau jual rumah tp pemilik yang tertulis di sertifitak tidak mempunya npwp itu gmn ya ? Contoh nya seperti rumah yang di beli oleh orang tua tapi sertifikatnya di buat nama anaknya sedang sang anak belum mempunyai npwp. Itu klo mau di jual gmn ya mas ?

    Reply

Leave a Comment