Mencermati Prosedur Bersepakat dalam Penyelesaian Sengketa Dagang

Penyelesaian Sengketa Dagang
Ilustrasi via hukumonline.com

Terjadinya penyelesaian sengketa dagang berkaitan langsung dengan upaya penanganan perselisihan yang terjadi dalam sengketa bisnis. Perselisihan seperti ini biasanya melibatkan dua perusahaan yang terikat dalam suatu kontrak. Penyebabnya sendiri kemungkinan besar karena adanya wanprestasi.

Untuk menyelesaikan sengketa, model penanganan yang akan disarankan terlebih dahulu adalah melalui arbitrase. Persetujuan penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase diatur dalam perjanjian arbitrase. Melalui perjanjian arbitrase inilah pihak-pihak yang terlibat sengketa akan menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa.

Karena dihasilkan lewat kesepakatan di luar sidang, perjanjian arbitrase sangat bergantung pada iktikad baik antara pemohon dan termohon. Sebagai pihak yang terlibat sengketa, keduanya harus melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila masih ada keberatan, pihak terkait memiliki waktu 30 hari untuk menyerahkan dan mendaftarkan keberatannya kepada Pengadilan Negeri.

Menyepakati Iktikad Baik

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memang memiliki keunggulan dibanding proses hukum di pengadilan. Prosedurnya jauh lebih murah dan prosesnya lebih cepat. Akan tetapi, karena menjunjung tinggi iktikad baik, penanganan arbitrase mungkin hanya cocok bagi pihak-pihak yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi terhadap kesepakatan putusan.

Pantaslah bila penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini banyak ditempuh oleh perusahaan-perusahaan dagang multinasional. Selain sudah teruji integritas dan kredibilitasnya, kebutuhan terhadap penanganan solusi yang efektif dan efisien juga menjadi pertimbangan mereka untuk memilih arbitrase.

Pihak-pihak yang memiliki iktikad baik ini memilih untuk tidak membawa sengketa mereka dengan pengusaha-pengusaha nasional ke forum hakim nasional dari negara yang bersangkutan.

Mereka akan mengupayakan permohonan klausul arbitrase melalui perwakilan arbitrase internasional, seperti London Court of International Arbitration (LCIA), Stockholm Chamber of Commerce (SCC), International Chamber of Commerce (ICC) Paris, American Arbitration Association (AAA), hingga Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Secara umum, pengadilan nasional memang kurang mendapat kepercayaan dari para pelaku bisnis internasional. Selain perbedaan sistem ekonomi, hukum, dan politik dari tempat asal para pebisnis, menempuh keadilan di pengadilan nasional juga tergolong kompleks dan memakan biaya.

Sementara, klausul arbitrase dalam penyelesaian sengketa, akan diputus langsung oleh arbiter yang ditunjuk dan telah disepakati bersama para pihak yang terlibat sengketa. Putusan yang dihasilkan sangat bergantung pada kemampuan teknis arbiter sehingga mampu memberikan keadilan bagi pemohon dan termohon.

Artikel lain: Ragam Sengketa Perusahaan di Indonesia dan Relevansi Penyelesaiannya

Prosedur Arbitrase

Penyelesaian sengketa dagang melalui arbitrase dapat dimulai dengan membuat klausul arbitrase. Berbentuk perjanjian tertulis, klausul arbitrase ini akan memuat pernyataan resmi bahwa pemohon telah menunjuk institusi arbitrase tertentu sebagai forum penyelesaian sengketa.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan berkas perkara oleh Majelis Arbitrase. Pada tahap ini pihak-pihak yang terlibat sengketa hanya diperbolehkan terlibat komunikasi dengan arbiter apabila mereka hadir secara bersamaan. Bisa juga melalui salinan tertulis yang dikirimkan secara bersamaan, kepada pihak yang terlibat sengketa.

Setelah tahap penerimaan berkas perkara selesai, Majelis akan menentukan materi putusan sengketa. Apabila Majelis merasa cukup mempelajari dokumen-dokumen saja, berarti tidak perlu dilakukan panggilan sidang untuk pihak-pihak yang terlibat sengketa.

Pada tahap terakhir, yakni pengambilan dan pembacaan putusan, Majelis Arbitrase berwenang untuk menjalankan prosedur Ex Aequo et Bono. Melalui prosedur ini, pihak-pihak yang terlibat sengketa akan diminta bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara “amicable”.

Setelah tercapainya kesepakatan damai, Majelis akan menyiapkan memorandum berisi persetujuan damai tersebut secara tertulis. Memorandum ini memiliki kekuatan hukum dan mengikat pihak-pihak yang terlibat sengketa. Selanjutnya, Majelis Arbitrase akan mendaftarkan putusan ke Pengadilan Negeri dan kedua pihak bisa memulai kembali perjanjian kerja yang baru.

Solusi BP Lawyers

Ketidakpuasan, kerugian, atau kelalaian yang terjadi dalam kerja sama dua pihak merupakan risiko yang sulit dihindari. Di sinilah hukum membuka kesempatan untuk seluruh pihak memperbaiki risiko terburuk.

Author : Agung Bagaskara
F B: @bplawyers
Sumber : https://bplawyers.co.id/2017/08/04/prosedur-penyelesaian-sengketa-melalui-arbitrase-2/

Kontributor

Semua artikel yang dikirim oleh penulis tamu atau kontributor untuk Maxmanroe.com. Bila ingin artikel kamu tayang di Maxmanroe.com, silahkan kirim draftnya ke [email protected].

Leave a Comment