Bagaimana Bisnis MLM Menurut Islam, Haram atau Halal?

Bagaimana bisnis MLM Menurut Islam? Haram atau halal? Pertanyaan ini masih sering diperdebatkan banyak orang, bahkan sampai hari ini.

Sebagian orang kerap memandang sinis bisnis MLM karena dianggap identik dengan penipuan. Apa lagi beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan kasus yang menimpa agen umroh ternama di Indonesia yang notabene menggunakan kedok multi level marketing untuk menggaet calon jemaah.

Usut punya usut ternyata marketing plan yang digunakan adalah skema piramida atau biasa dikenal dengan Ponzi. Ternyata, pemilik usaha travel tersebut menghimpun uang masyarakat dan menggunakannya dengan tidak bijak. Hal ini kemudian membuat pandangan masyarakat tentang bisnis MLM semakin buruk.

Kalau kita jeli, banyak perusahaan besar menggunakan sistem bisnis ini karena dinilai lebih menguntungkan, bahkan untuk anggotanya sendiri. Sayangnya citra Multi Level Marketing ini sedikit tercoreng karena banyaknya kasus penipuan yang berkedok multilevel marketing. Maraknya bisnis MLM di Indonesia membuat Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan fatwa tentang bisnis MLM tersebut.

Lalu sebenarnya bagaimana prespektif Islam dalam memandang bisnis MLM? Simak ulasan singkat berikut tentang bisnis MLM menurut Islam.

Perspektif Bisnis MLM Menurut Islam

MLM sebenarnya juga merupakan salah satu dari tiga macam sistem marketing dalam dunia bisnis yang menempatkan pelanggannya berperan aktif menjadi tenaga pemasaran. Sistem bisnis MLM bukan sistem yang baru, karena sistem ini sudah ada sejak tahun 1939 sebagai salah satu strategi pemasaran dengan memanfaatkan pelanggan.

Bisnis dengan sistem multi level banyak diminati oleh para pelaku bisnis karena bisa menghemat biaya iklan. Selain itu, bisnis seperti ini dapat menguntungkan bagi distributor sebagai mitra niaga yang ingin bebas tanpa ikatan kerja.

Dan ternyata, banyak masyarakat yang tertarik dengan jenis bisnis ini karena selain mendapatkan produk yang Anda inginkan dengan harga member atau anggota, Anda juga bisa mendapatkan uang dengan menjual produk yang sama.

Artikel terkait: Apa Itu Bisnis MLM, dan Bagaimana Cara Memilih MLM yang Baik dan Aman

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM

Bisnis MLM dalam syari’ah Islam hukumnya boleh berdasarkan kaidah Fiqh (ada dalil dan prinsipnya). Itu sebabnya mengapa ada ustaz di Indonesia yang menjalankan bisnis dengan sistem multi level marketing.

Ilmu dalam Islam memahami bahwa perkembangan ilmu bisnis dari jaman ke jaman akan selalu bergerak dinamis dengan adanya inovasi-inovasi baru yang dinilai lebih menguntungkan.

Islam memberikan keleluasaan bisnis melalui sistem, teknis dan mediasi dalam perdagangan yang memiliki aturan yang tidak melanggar nilai syariah pada Islam.

Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman;

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)

Rasulullah SAW bersabda:

إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)

المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ

Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

(dikutip dari laman website NU.or.id)

Bisnis yang baik dalam perspektif Islam tentunya harus terhindari dari hal-hal yang buruk. Sebuah bisnis bisa dikatakan haram jika memenuhi beberapa unsur berikut ini:

  • Dharar atau bahaya
  • Jahalah atau ketidakjelasan
  • Zhulm atau merugikan/tidak adil
  • Masysir (judi)
  • Gharar (penipuan)
  • Riba
  • Bathil

Nah, pertanyaannya apakah bisnis MLM sudah memenuhi unsur-unsur tersebut? Mari kita perhatikan lebih lanjut.

1. Sistem Marketing Bisnis MLM

Bisnis MLM dikatakan halal dan boleh apabila mengandung unsur-unsur positif dan sesuai dengan syariah Islam. Sistem marketing dengan MLM tidak hanya tentang penjualan produk saja, namun juga menjual jasa dengan sistem berlevel-level.

Menjadi member MLM bisa mendapatkan imbalan marketing berupa fee, bonus dan lainnya tergantung perusahaan MLM yang diikuti.

Dalam hal ini berarti member berlaku sebagai samsarah atau bentuk lain distributor yang dalam Islam termasuk akad ijarah yakni suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan dan bonus sebagai bentuk upahnya. Hal ini diperbolehkan dalam Islam.

2. Produk MLM Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

MLM bisa menjadi haram jika produk yang dijual tidak bisa dipertanggung-jawabkan sifat halalnya. Bisnis MLM harus memenuhi kriteria rukun jual beli serat etika yang baik seperti yang diajarkan pada ilmu Islam supaya bisa dikatakan halal.

Pada intinya, Bisnis MLM dihalalkan dalam Islam. Asalkan menjual-belikan produk yang halal dan tidak melanggar norma-norma di dalamnya.

Bisnis yang menerapkan sistem MLM namun tidak menjual belikan produk bermanfaat atau hanya sekedar memutar uang bisa menjadi haram karena mengandung unsur riba dan judi. Contohnya jualan produk dengan iming-iming bonus selangit dan skemanya ponzi (piramida).

Sekilas memang MLM konvensional tidak bisa dikatakan haram namun juga tidak bisa dikatakan MLM syariah, kecuali hanya jika sudah memenuhi syarat-syarat kesyariahan.

Jika Anda berminat untuk bergabung dan mencari peruntungan dengan bergabung bisnis MLM namun khawatir akan halal atau haramnya, Anda bisa memiliki jenis MLM yang sudah resmi di-syariahkan dalam Islam yang sudah jelas produk halalnya.

Jadi jangan asal bergabung perusahaan yang asal kasih embel-embel bisnis MLM menurut Islam saja. Pahami dulu marketing plan-nya agar tidak terjerumus dan tertipu di kemudian hari.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas kita dapat memahami bahwa pada dasarnya sistem multilevel marketing itu hanyalah sebuah cara pemasaran sebuah produk. Artinya, memang ada produk bermanfaat yang dipasarkan secara multilevel marketing.

Nah, bila Anda mendapatkan penawaran bisnis MLM tapi tidak ada produknya atau produknya tidak bermanfaat/ abal-abal, maka ini sebuah indikasi bahwa bisnis tersebut berbahaya.

Biasanya bisnis MLM itu biaya pendaftarannya murah atau bahkan gratis bila kita membeli suatu produk. Jika ada bisnis MLM yang biaya pendaftarannya mahal atau produk yang dijual tidak bermanfaat/ abal-abal, sebaiknya Anda segera hindari.

Jadi, bisnis MLM menurut Islam sebenarnya halal. Dengan catatan, bisnis tersebut memenuhi standar bisnis MLM dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti; Dharar atau bahaya, Jahalah atau ketidakjelasan, Zhulm atau merugikan/ tidak adil, Masysir (judi), Gharar (penipuan), Riba, dan Bathil.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Ditulis ulang dari berbagai sumber
Referensi penting: http://www.nu.or.id/post/read/13663/batasan-hukum-dalam-bisnis-mlm

M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

10 thoughts on “Bagaimana Bisnis MLM Menurut Islam, Haram atau Halal?”

  1. MLM itu kan hanya cara pemasaran yg berjenjang. Ada kelebih dan kekurangannya seperti halnya midel pemasaran lainnya.

    Soal halal haram bukan domain saya. Tapi lucu ya, kok banyak yg bilang mlm haram padahal ada ustaz yang berbisnis MLM.

    Reply
  2. Menurut Rasulullah Islam akn trpecah mnjd 70 skian bgn… (spt jg kaum Yahudi & Nasara)
    Cm 1 yg bnr. Slebihny? Wkkkk mngkn brgabung brsm “As-syaitaanir rajiim”.
    Apkh kelompok yg tdk bnr itu tdk ada ulamanya? Woooow koooompliiit…
    Mk kita hrs slalu bljr drmn pn sumberny. Bisakh kbenarn diajarkan oleh yg tdk bnr? BISA² sj… Buktiny: Siapa yg mngajarkn bhw Ayat Kursi bs dpkai utk mmbunuh jin? Tdk lain & tdk bukn “Iblis”. Ktika dkonfirmasi kpd Rasulullah, Bliau brkata: “Ya, bnr”. “Prlu diketahui bhw Iblis itu Pembohong, Tp kali ini ia brkata bnr.”
    Bisakh yg kliatannya bnr (Pdhl tdk bnr) mngajarkan yg TIDAK BENAR? Bisa sekaleee….
    Bwt yg bnr2 “Aslama Yuslimu”, ingin tw, sesuatu bnr atw slh itu GAMPANG! Shalat Istikharah… Allah akan mnjawab, Allah tdk akan mnyesatkan seorg muslimin sejati.

    Reply
  3. budayakan membaca terlebih dahulu ya dan.. di bawah ada referensinya kok dari situs resmi NU, Nahdlatul Ulama.

    Reply
  4. MLM itu jelas 100 % haram Pak. Silahkan di lihat hadis Bukhari :” Jika terjadi 2 transaksi dalam satu jual beli, maka ini hukum nya Haram.”Perhatikan dalam sistem MLM, Seseorang bisa mendapatkan uang dengan 2 cara, pertama, menjual produk, ke dua, fee dari member yang direkrut di bawah nya, transaksi seperti ini hukum nya Haram.

    MLM juga mengandung suatu bentuk perjudian, Dimana jika seseorang sudah menyetor sejumlah uang, misalnya Qnet, DBS, dsb, maka ia harus merekrut anggota baru dengan skema 2 kanan 2 kiri, dan jika tidak berhasil merekrut maka uang nya gak akan bisa kembali, ini sama saja dengan judi dan spekulasi.

    MLM juga mengandung suatu bentuk penipuan dan pemerasan, misalnya seseorang yang sudah menjadi top leader maka kerja nya hanya ongkang ongkang kaki sedangkan members di bawah nya yang jadi pekerja rodi di lapangan. Ini suatu bentuk penipuan dan kerja paksa zaman modern.

    MLM juga gahar atau tidak jelas sistem dasar nya dalam agama Islam, Tidak ada bisnis model tersebut dalam agama Islam, MLM pertama kali dinamakan Skema Ponzi, berasal dari Amerika, Charles Ponzi sendiri adalah penipu ulung dan berhasil menipu jutaan dollar dari investor pada masanya. MLM di Amerika saja sudah dilarang keras Pak, tapi di Indonesia malah menjamur.

    Reply
    • Sepertinya pak Heri belum membaca keseluruhan artikelnya dengan teliti, mohon dibaca ulang dengan teliti pak

      Reply
    • 1….” Jika terjadi 2 transaksi dalam satu jual beli, maka ini hukum nya Haram.”
      apakah fee atau komisi atau bonus bisa dikatagorikan transaksi ?…. karna ini satu tindakan alias satu jalur….tidak seperti transaksi dimana ada yg memberi dan ada yang menerima

      2….”MLM juga mengandung suatu bentuk perjudian, Dimana jika seseorang sudah menyetor sejumlah uang, misalnya Qnet, DBS, dsb, maka ia harus merekrut anggota baru dengan skema 2 kanan 2 kiri, dan jika tidak berhasil merekrut maka uang nya gak akan bisa kembali, ini sama saja dengan judi dan spekulasi”

      ini anda sangat tidak paham dengan MLM ternyata…. jangan coba coba berpendapat jika tidak paham…. karena anda akan ikut berdosa ketika ada orang yg ikut dengan apa yang anda katakan , padahal yg anda katakan itu salah
      no tlp sy : 085624749578…..nanti saya ajarkan semua tentang MLM saya ahli dan paham INSYA ALLOH

      3….MLM juga mengandung suatu bentuk penipuan dan pemerasan, misalnya seseorang yang sudah menjadi top leader maka kerja nya hanya ongkang ongkang kaki sedangkan members di bawah nya yang jadi pekerja rodi di lapangan. Ini suatu bentuk penipuan dan kerja paksa zaman modern

      ini anda lebih keliatan lagi ilmunya ngk ada terkait pemahaman MLM ….. berhentilah berkomentar sebelum anda syarat dengan ilmu nya,,,setidaknya ada harus menguasai dulu materi terkait konteks yang akan anda ulas / bahas

      4…MLM juga gahar atau tidak jelas sistem dasar nya dalam agama Islam, Tidak ada bisnis model tersebut dalam agama Islam, MLM pertama kali dinamakan Skema Ponzi, berasal dari Amerika, Charles Ponzi sendiri adalah penipu ulung dan berhasil menipu jutaan dollar dari investor pada masanya. MLM di Amerika saja sudah dilarang keras Pak, tapi di Indonesia malah menjamur.

      Apakah jaman dulu ada bisnis yang memberikan karyawanya liburan keluar negri, uang saku dll ???
      itu metode dari perkembangan jaman…
      Apakah Rasulluloh naik haji pake pesawat terbang ??
      kenapa kalian tidak naik onta untuk umroh dan atau naik haji ??
      kenapa anda juga tidak makan sayur sop pake jari saja ?? karna Rasulluloh makan hanya mengunakan 3 jari

      terkait sistem siapapun yang membuat atau menciptakanya itu tidak terlalu penting, yang paling penting the man behind the gun nya

      tambah dulu literasi anda agar lebih smart dalam menganalisa
      dengan senang hati jika ingin berdiskusi terkait MLM saya layani anda

      Reply
  5. wah.. yang nulis muslim bukan nih? kalo pun muslim ahli ekonomi dan fiqih islam bukan? kalau bukan ahli sebaiknya tidak membuat artikel terkait hukum islam, karena sangat berbahaya. apalagi jika penulis bukan muslim. ini bukan sara, tapi mengajari orang islam tentang islam padahal dia tidak ahli atau bahkan non-muslim adalah tindakan yang tidak patut.

    sebaiknya website umum seperti ini tidak perlu membuat artikel tentang hukum islam, karena itu wilayah para ulama yang sudah sekolah hingga bergelar doctor untuk mengeluarkan fatwa bahwa suatu perbuatan dikatakan halal atau haram dalam islam.

    Reply

Leave a Comment