Akan Segera Diblokir, Inilah Daftar Kesalahan Uber dan Grab Menurut Kementrian Perhubungan

Advertisement - Scroll to Continue
Uber dan Grab diblokir
Image dari Rappler.com

Perusahaan transportasi berbasis online, Uber dan Grab saat ini sedang berada di posisi sulit bahkan di ujung tanduk. Pasalnya, ancaman pemblokiran bisnis transportasi berbasis daring ini makin menguat setelah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui  Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berisi permintaan pemblokiran layanan #aplikasi Uber dan Grab di Indonesia.

Kebenaran dan realita akan diblokirnya aplikasi Uber dan Grab ini sendiri pada akhirnya diketahui oleh masyarakat umum saat juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu membenarkan hal ini. Menurutnya adanya surat surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab yang ditandatangani langsung oleh Menhub itu memang benar adanya.

Artikel lain: Jika Tak Patuh Aturan, Layanan Facebook Bisa Saja Diblokir Pemerintah

Pada akhirnya dari adanya kebenaran informasi ini posisi Uber dan Grab pun makin terpojok dan juga tentunya makin terancam. Pertanyaannya, mengapa dan atas dasar apa Kemenhub meminta Kemenkominfo untuk memblokir kedua aplikasi #transportasi tersebut? Apa saja memang kesalahan yang dilakukan oleh kedua perusahaan transportasi berbasis daring ini? Berikut ulasannya.

Rincian Bentuk Pelanggaran Uber dan Grab

Menurut Kemenhub melalui Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang mengirim surat bernomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016 kepada Kemenkominfo itu, dinyatakan bahwa Uber dan Grab dianggap melanggar undang-undang sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain pelanggaran terhadap ketiga undang-undang itu, Uber dan Grab juga dinilai telah melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Daftar Pelanggaran Khusus Uber Menurut Kemenhub

Sementara itu pada kasus khusus Uber, Kemenhub melalui Menterinya Ignatius Jonan menyatakan bahwa #startup asal San Francisco, California ini telah melanggar beberapa peraturan. Peraturan yang dilanggar oleh Uber tersebut antara lain:

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyediaan jasa angkutan umum seharusnya dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 138 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
  3. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  4. Pelanggaran terhadap Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang diharuskan dan diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
  5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, dan KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
  6. Perusahaan Uber dianggap tidak mau bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, tetapi mereka malah bekerja sama dengan perusahaan ilegal ataupun perorangan.
  7. Keberadaan Uber dianggap menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
  8. Keberadaan Uber juga dianggap berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) yang membuat keberadaan angkutan umum semakin tidak diminati.

Baca juga: Menilik Kronologi Pemblokiran Tumblr oleh Kemenkominfo 

Melihat sederet pelanggaran yang diduga dilakukan oleh startup Uber dan Grab di atas, tentunya banyak menimbulkan pro dan kontra. Yang pasti sebagai warga Indonesia yang hidup di negara hukum, kita patut menghormati peraturan yang ada tanpa mengesampingkan dampak positif yang dibawa oleh tren layanan transportasi berbasis online yang ada saat ini. Kita tunggu saja keputusan selanjutnya, semoga keputusan pemerintah nantinya tetap mengedepankan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Advertisement
Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

Leave a Comment