Pengertian Merger: Tujuan, Jenis, dan Contoh Perusahaan Merger

Pengertian Merger Adalah

Apa yang dimaksud dengan merger? Secara umum, pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Ada juga yang menjelaskan bahwa pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger.

Merger adalah salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih, dimana hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri sedangkan perusahaan lainnya bubar atas dasar hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu. Proses merger dapat digambarkan sebagai berikut;

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A

Baca juga: Pengertian Akuisisi

Pengertian Merger Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu merger, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Abdul Moin

Menurut Abdul Moin (2003), pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.

2. M.E. Hitt

Menurut M.E. Hitt, merger adalah suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnnya dengan basis yang relatif seimbang karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat.

3. Zaki Baridwan

Menurut Zaki Baridwan (Hamid 1998), pengertian merger adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dimana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.

4. Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf

Menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000), pengertian merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambilalih tersebut dibubarkan.

Baca juga: Arti Konsolidasi

Jenis-Jenis Merger

Secara umum, proses merger dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis. Adapun jenis-jenis merger adalah sebagai berikut:

1. Merger Horizontal

Ini adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana jenis usahanya masih sama. Misalnya, merger perusahaan antara perusahaan roti, merger antara perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.

2. Merger Vertikal

Ini adalah proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contoh, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.

3. Konglomerat

Ini adalah proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak ada kaitanya satu sama lainnya. Misalnya perusahaan perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan.

4. Merger Kon Generik

Ini adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana bentuk usahanya masih berhubungan namun berbeda produk. Misalnya, merger antara Bank dengan perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Pengertian Perusahaan

Tujuan Merger

Tentunya merger dilakukan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Mengacu pada pengertian merger, adapun beberapa tujuan merger adalah sebagai berikut:

1. Pertumbuhan atau Diversifikasi

Suatu perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi bila ingin bertumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.

2. Meningkatkan Dana

Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan membutuhkan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi.

3. Menciptakan Sinergi

Salah satu tujuan melakukan merger adalah untuk mencapai suatu sinergi, yaitu menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama karena dapat melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja dan fungsinya.

4. Pertimbangan Pajak

Pengeluaran untuk pajak bisa saja mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pajak dapat meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam hal ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi.

5. Meningkatkan Keterampilan Perusahaan

Suatu perusahaan dapat mengalami kesulitan untuk berkembang karena kurangnya keterampilan dalam hal manajemen dan teknologi. Agar dapat mengatasi masalah tersebut, suatu perusahaan dapat bergabung dengan perusahaan lainnya yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni.

6. Melindungi Diri Dari Pengambilalihan

Setiap perusahaan berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

7. Meningkatkan Likuiditas Pemilik

Setiap perusahaan yang melakukan merger berpeluang untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Ketika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid ketimbang perusahaan kecil.

Baca juga: Pengertian Stakeholder

Contoh Perusahaan Merger

Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan entitas perusahaan:

No.Perusahaan yang MergerPerusahaan Hasil Merger
1Bank Bumi Daya
(BBD), PT
Bank Mandiri Tbk, PT
Bank Ekspor Impor
Indonesia (EXIM), PT
Bank Pembangunan
Indonesia (Bapindo), PT
Bank Dagang Negara
(BDN), PT
2Bank Bali Tbk, PTBank Permata Tbk, PT
Bank Universal Tbk, PT
Bank Prima Express, PT
Bank Artha Media, PT
Bank Patriot, PT
3Siloam Health Care
Tbk (BGMT), PT
Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT
Aryaduta Hotel Tbk
(HPSB), PT
Lippo Land Development
Tbk (LPLD), PT
Lippo Karawaci Tbk
(LPKR), PT
Kartika Abadi
Sejahtera, PT
Sumber Waluyo, PT
Ananggadipa
Berkat Mulia, PT
Metropolitan
Tatanugraha, PT
4Bank Lippo Tbk, PTBank CIMB Niaga Tbk, PT
Bank CIMB Niaga
Tbk, PT

Baca juga:

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian merger, tujuan, jenis-jenis, bentuk, dan contoh perusahaan yang melakukan merger. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

1 thought on “Pengertian Merger: Tujuan, Jenis, dan Contoh Perusahaan Merger”

Leave a Comment