Pengertian Merger Adalah
Apa yang dimaksud dengan merger? Secara umum, pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Ada juga yang menjelaskan bahwa pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger.
Merger adalah salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih, dimana hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri sedangkan perusahaan lainnya bubar atas dasar hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu. Proses merger dapat digambarkan sebagai berikut;
Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A
Baca juga: Pengertian Akuisisi
Pengertian Merger Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu merger, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:
1. Abdul Moin
Menurut Abdul Moin (2003), pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.
2. M.E. Hitt
Menurut M.E. Hitt, merger adalah suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnnya dengan basis yang relatif seimbang karena mereka memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang lebih kuat.
3. Zaki Baridwan
Menurut Zaki Baridwan (Hamid 1998), pengertian merger adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dimana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.
4. Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf
Menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000), pengertian merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambilalih tersebut dibubarkan.
Baca juga: Arti Konsolidasi
Jenis-Jenis Merger
Secara umum, proses merger dapat dikelompokkan ke dalam empat jenis. Adapun jenis-jenis merger adalah sebagai berikut:
1. Merger Horizontal
Ini adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana jenis usahanya masih sama. Misalnya, merger perusahaan antara perusahaan roti, merger antara perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.
2. Merger Vertikal
Ini adalah proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contoh, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
3. Konglomerat
Ini adalah proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak ada kaitanya satu sama lainnya. Misalnya perusahaan perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan.
4. Merger Kon Generik
Ini adalah proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana bentuk usahanya masih berhubungan namun berbeda produk. Misalnya, merger antara Bank dengan perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Pengertian Perusahaan
Tujuan Merger
Tentunya merger dilakukan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Mengacu pada pengertian merger, adapun beberapa tujuan merger adalah sebagai berikut:
1. Pertumbuhan atau Diversifikasi
Suatu perusahaan dapat melakukan merger atau akuisisi bila ingin bertumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.
2. Meningkatkan Dana
Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi internal pasti akan membutuhkan dana. Kebutuhan dana tersebut dapat diperoleh dengan melakukan ekspansi eksternal, yaitu menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi.
3. Menciptakan Sinergi
Salah satu tujuan melakukan merger adalah untuk mencapai suatu sinergi, yaitu menghasilkan tingkat skala ekonomi. Sinergi akan terlihat jelas saat perusahaan melakukan peleburan dengan bisnis yang bentuk usahanya sama karena dapat melakukan efisiensi terhadap tenaga kerja dan fungsinya.
4. Pertimbangan Pajak
Pengeluaran untuk pajak bisa saja mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian pajak dapat meleburkan diri dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Dalam hal ini perusahaan yang melakukan akuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan sesudah pajak dengan mengurangi pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang telah diakuisisi.
5. Meningkatkan Keterampilan Perusahaan
Suatu perusahaan dapat mengalami kesulitan untuk berkembang karena kurangnya keterampilan dalam hal manajemen dan teknologi. Agar dapat mengatasi masalah tersebut, suatu perusahaan dapat bergabung dengan perusahaan lainnya yang memiliki manajemen dan teknologi yang mumpuni.
6. Melindungi Diri Dari Pengambilalihan
Setiap perusahaan berpotensi menjadi target pengambilalihan yang tidak bersahabat. Pelaku merger mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini maka kewajiban perusahaan menjadi terlalu besar untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
7. Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Setiap perusahaan yang melakukan merger berpeluang untuk memiliki likuiditas yang lebih besar. Ketika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan lebih mudah didapatkan sehingga lebih likuid ketimbang perusahaan kecil.
Baca juga: Pengertian Stakeholder
Contoh Perusahaan Merger
Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan entitas perusahaan:
No. | Perusahaan yang Merger | Perusahaan Hasil Merger |
---|---|---|
1 | Bank Bumi Daya (BBD), PT | Bank Mandiri Tbk, PT |
Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM), PT |
||
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), PT |
||
Bank Dagang Negara (BDN), PT |
||
2 | Bank Bali Tbk, PT | Bank Permata Tbk, PT |
Bank Universal Tbk, PT | ||
Bank Prima Express, PT | ||
Bank Artha Media, PT | ||
Bank Patriot, PT | ||
3 | Siloam Health Care Tbk (BGMT), PT | Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT |
Aryaduta Hotel Tbk (HPSB), PT |
||
Lippo Land Development Tbk (LPLD), PT |
||
Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT |
||
Kartika Abadi Sejahtera, PT |
||
Sumber Waluyo, PT | ||
Ananggadipa Berkat Mulia, PT |
||
Metropolitan Tatanugraha, PT |
||
4 | Bank Lippo Tbk, PT | Bank CIMB Niaga Tbk, PT |
Bank CIMB Niaga Tbk, PT |
Baca juga:
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian merger, tujuan, jenis-jenis, bentuk, dan contoh perusahaan yang melakukan merger. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Terimakasih. Artikel ini sangat membantu sekali untuk tugas Kuliah.