Pengertian Bank: Fungsi, Tujuan, dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Pengertian Bank Secara Umum
Ilustrasi Bank

Pengertian Bank – Seperti kita ketahui, Bank telah menjadi salah satu institusi keuangan paling penting dalam perekonomian modern. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berinteraksi dengan bank, baik melalui tabungan, pinjaman, maupun layanan perbankan digital.

Namun, apakah Anda benar-benar memahami apa itu bank dan peran pentingnya dalam sistem keuangan? Artikel ini akan membahas pengertian bank secara menyeluruh, serta melihat fungsi utama yang dimiliki oleh institusi keuangan yang tak terpisahkan ini.

Mari kita mulai dengan pemahaman dasar tentang bank dan menggali lebih dalam ke dalam dunia perbankan.

Pengertian Bank

Asal mula kata “bank” berasal dari bahasa Italia kuno, yaitu “banco” yang berarti “meja” atau “bangku”. Pada abad pertengahan di Italia, pedagang dan pengusaha sering melakukan transaksi keuangan di depan meja atau bangku yang berfungsi sebagai tempat bertemunya mereka untuk melakukan pertukaran uang, berurusan dengan pinjaman, dan melakukan transaksi lainnya.

Istilah “Banco” kemudian berubah dan lebih populer dengan kata BANK. Lalu, apa yang dimaksud dengan Bank?

Pengertian Bank adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam memfasilitasi berbagai transaksi keuangan dan memberikan layanan finansial kepada masyarakat. Bank memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.

Secara umum, bank berfungsi sebagai perantara antara individu, perusahaan, atau pemerintah yang memiliki kelebihan dana dengan mereka yang membutuhkan dana. Selain itu, bank juga menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan yang membantu dalam mengelola keuangan, berinvestasi, serta meminjam atau menyimpan uang.

Di setiap negara, ada lembaga yang bertindak sebagai pusat dan otoritas bagi bank-bank umum. Di Indonesia, lembaga tersebut adalah Bank Indonesia (BI), yang berfungsi sebagai bank sentral. Bank Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca juga: Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Agar lebih mengerti apa definisi Bank, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Bank menurut para ahli:

1. Dr. B.N. Ajuha

Menurut Dr. B.N. Ajuha, pengertian Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.

2. Pierson

Menurut Pierson, pengertian Bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.

3. Jerry M. Rosenberg

Menurut Jerry M. Rosenberg, definisi bank adalah suatu organisasi atau perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang memiliki jangka waktu, membayar bunga, memberikan pinjaman, membuat catatan diskon, melakukan investasi dalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.

4. GM. Verryn Stuart

Menurut GM. Verryn Stuart, pengertian bank adalah suatu badan usaha bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan menggunakan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa uang.

5. T. Gilarso

Menurut T. Gilarso, pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit atau pinjaman dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

6. UU RI No. 10 Tahun 1998

Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), definisi Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

7. PSAK No. 31

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31, pengertian Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Baca juga: Pengertian Modal

Fungsi Bank Secara Umum

Fungsi Bank
Ilustrasi Fungsi Bank

Secara umum, bank berfungsi sebagai pilar utama dalam sistem keuangan, yang memungkinkan aliran dana dan memfasilitasi berbagai aktivitas ekonomi, serta memberikan perlindungan dan keamanan terhadap dana yang disimpan oleh masyarakat.

Berikut ini adalah penjelasan beberapa fungsi Bank;

1. Pengumpul Dana

Bank mengumpulkan dana dari berbagai sumber, seperti tabungan, simpanan, dan deposito, serta dana dari pihak lain yang ingin berinvestasi melalui produk yang ditawarkan oleh bank.

2. Pemberi Pinjaman

Bank memberikan pinjaman kepada individu, perusahaan, dan instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka, baik itu untuk membiayai proyek, modal kerja, atau keperluan konsumsi lainnya.

3. Pemproses Pembayaran

Bank memfasilitasi transaksi pembayaran, baik itu melalui transfer, cek, kartu kredit, atau layanan perbankan digital lainnya, sehingga memungkinkan individu dan bisnis untuk melakukan transaksi dengan mudah.

4. Penyedia Jasa Keuangan

Selain menyediakan pinjaman, bank juga menawarkan berbagai layanan keuangan, seperti penyimpanan uang dalam bentuk tabungan dan deposito, penerbitan kartu kredit, penukaran mata uang, dan investasi dalam berbagai instrumen keuangan.

5. Pengelola Investasi

Bank juga berperan sebagai pengelola dana nasabah yang diinvestasikan dalam saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen investasi lainnya.

6. Sumber Keamanan Finansial

Uang yang disimpan di bank dianggap lebih aman dibandingkan menyimpannya secara fisik karena adanya jaminan perlindungan deposito dari pemerintah atau lembaga penjamin deposito.

7. Memberikan Rasa Aman dalam Transaksi

Bank memainkan peran kunci dalam menyediakan kepercayaan dan keamanan dalam transaksi keuangan dengan mengamankan dana dan melindungi informasi finansial klien.

Selain itu, ada 3 fungsi Bank secara spesifik, yaitu:

1. Agent of Trust

Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan (trust) dari masyarakat. Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya di Bank.

Rasa percaya masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan di Bank akan selalu aman dan dapat dicairkan kapan saja. Begitu juga sebaliknya, dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman adalah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.

2. Agent of Development

Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor moneter. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.

Aktivitas Bank menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan aktivitas ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang.

Jika semua aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik, maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

3. Agent of Service

Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya yang ditawarkan kepada masayarakat. Seperti yang disebutkan pada pengertian Bank di atas, jasa perbankan tersebut diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa pembayara, tabungan, kartu kredit, dan lain-lain.

Tujuan Bank

Kegiatan perekonomian dan pembangungan di Indonesia sangat erat hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.

Tujuan utama bank adalah untuk menyediakan berbagai layanan keuangan kepada masyarakat dan menjadi perantara dalam kegiatan ekonomi. Berikut adalah beberapa tujuan umum yang ingin dicapai oleh bank:

1. Intermediasi Keuangan

Bank berperan sebagai lembaga intermediasi antara pemberi dana dan peminjam. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana dan mengalirkannya kepada mereka yang membutuhkan dana untuk investasi atau kegiatan bisnis. Dengan demikian, bank membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memobilisasi sumber daya keuangan.

2. Keamanan dan Perlindungan Dana

Bank menyediakan tempat aman untuk menyimpan uang dan aset finansial lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi dana nasabah dari risiko kehilangan, pencurian, atau kerugian akibat bencana. Bank juga memberikan jaminan perlindungan deposito yang memberikan rasa aman kepada nasabah.

3. Fasilitasi Transaksi dan Pembayaran

Bank memfasilitasi transaksi keuangan antara individu, bisnis, dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran, seperti transfer uang, pembelian, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya. Dengan adanya bank, transaksi keuangan menjadi lebih efisien dan praktis.

4. Penyediaan Layanan Keuangan

Bank menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan, seperti tabungan, deposito, pinjaman, kartu kredit, asuransi, investasi, dan lainnya. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam mengelola keuangan mereka, mencapai tujuan keuangan, serta memberikan solusi finansial yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

5. Pengelolaan Risiko

Bank juga bertujuan untuk mengelola risiko keuangan. Mereka melakukan analisis risiko terhadap pemberian pinjaman, melakukan diversifikasi investasi, serta mengelola likuiditas dan solvabilitas mereka. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko keuangan dan menjaga stabilitas keuangan dalam operasi mereka.

6. Pengawasan dan Regulasi

Sebagai lembaga keuangan yang penting, bank juga bertujuan untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan. Mereka berperan dalam pengawasan dan regulasi terhadap bank-bank lain, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Secara keseluruhan, tujuan bank adalah untuk menyediakan layanan keuangan, memfasilitasi transaksi, melindungi dana nasabah, mengelola risiko, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan demikian, bank memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Baca juga: Pengertian Surat Berharga

Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Jenis-Jenis Bank
Bank Syariah adalah salah satu jenis Bank

Dalam Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa kegiatan Perbankan di Indonesia dapat dibagi menjadi bebebrapa jenis. Berdasarkan pengertian Bank di atas, berikut ini adalah jenis-jenis Bank dilihat dari berbagai segi:

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:

A. Bank Sentral

Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.

Jenis Bank ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam mengatur sistem moneter dan keuangan suatu negara. Beberapa fungsi utama bank sentral adalah sebagai berikut:

  • Pengaturan dan Stabilisasi Mata Uang: Salah satu fungsi utama bank sentral adalah mengatur pasokan uang di pasar agar inflasi tetap terkendali dan nilai mata uang stabil. Bank sentral melakukan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan ini, seperti menetapkan suku bunga, mengatur cadangan bank, dan mengintervensi pasar valuta asing.
  • Pengawasan dan Regulasi Perbankan: Bank sentral bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur bank-bank di negara tersebut. Mereka memastikan bank beroperasi dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Penyedia Layanan Pembayaran: Bank sentral juga bertugas menyediakan dan mengoperasikan sistem pembayaran yang aman dan efisien. Hal ini mencakup penyediaan infrastruktur untuk transfer dana antar bank, kliring, dan penyelesaian transaksi.
  • Cadangan Devisa: Bank sentral bertanggung jawab untuk mengelola cadangan devisa negara. Cadangan devisa berperan sebagai perlindungan dan ketersediaan mata uang asing yang cukup untuk memenuhi kebutuhan perdagangan internasional dan mengatasi gejolak pasar valuta asing.
  • Kebijakan Mata Uang Asing: Bank sentral juga terlibat dalam kebijakan mata uang asing, terutama untuk menjaga stabilitas nilai tukar mata uang negara terhadap mata uang asing. Mereka dapat melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk mengontrol fluktuasi nilai tukar.
  • Penyusunan Kebijakan Moneter: Bank sentral berperan dalam menyusun kebijakan moneter, yang mencakup pengendalian inflasi, pengaturan tingkat suku bunga, dan penetapan target pertumbuhan ekonomi. Kebijakan moneter ini berdampak langsung pada tingkat pinjaman, investasi, dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

B. Bank Umum

Jenis bank ini berfungsi sebagai bank komersial untuk melayani masyarakat umum, termasuk perorangan, perusahaan, dan pemerintah. Bank umum memberikan berbagai layanan seperti tabungan, deposito, pinjaman, dan fasilitas pembayaran.

Jenis Bank ini melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

C. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang fokus pada pelayanan perbankan untuk masyarakat di daerah pedesaan atau perdesaan. BPR umumnya menargetkan nasabah dengan tingkat permodalan yang lebih rendah dan memberikan pinjaman kecil untuk usaha mikro dan kecil.

Jenis Bank ini menjalankan aktivitas perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring dan transaksi valuta asing.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:

A. Bank Milik Negara

Dikenal juga sebagai bank pemerintah atau bank yang dimiliki oleh negara, adalah jenis bank yang kepemilikannya sepenuhnya atau mayoritas dimiliki oleh pemerintah suatu negara atau entitas pemerintahan tertentu. Bank milik negara biasanya didirikan dan dioperasikan oleh pemerintah dengan tujuan strategis untuk mencapai berbagai tujuan ekonomi, keuangan, dan sosial yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ciri-ciri dan karakteristik dari bank milik negara antara lain:

  • Kepemilikan Pemerintah: Bank milik negara memiliki kepemilikan saham yang dominan atau sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah atau entitas pemerintahan yang terkait. Kepemilikan ini memberikan kontrol pemerintah atas kebijakan dan operasional bank.
  • Dukungan Kebijakan Pemerintah: Bank milik negara berfungsi sebagai alat untuk menerapkan kebijakan pemerintah terkait sektor keuangan, moneter, dan ekonomi secara umum. Mereka dapat berperan dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilisasi moneter, dan pengentasan kemiskinan.
  • Fokus pada Pembangunan dan Stabilitas Ekonomi: Bank milik negara sering memiliki fokus khusus pada pembangunan ekonomi dan mendukung sektor-sektor strategis yang dianggap penting bagi negara. Mereka juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.
  • Pelayanan kepada Masyarakat: Selain peran kebijakan, bank milik negara juga berfungsi untuk memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara luas, termasuk menyediakan layanan tabungan, pinjaman, dan produk perbankan lainnya.
  • Pembiayaan Proyek Strategis: Bank milik negara dapat memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek strategis yang penting bagi pembangunan nasional, seperti infrastruktur, industri, pertanian, dan sektor-sektor lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
  • Interaksi dengan Bank Sentral: Bank milik negara sering bekerja sama dengan bank sentral dalam menerapkan kebijakan moneter dan mengelola likuiditas di pasar keuangan.

Contoh Bank miliki negara diantaranya; Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.

B. Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta adalah jenis bank yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak swasta atau individu, bukan oleh pemerintah. Artinya, bank swasta didirikan dan dimiliki oleh perusahaan atau investor swasta dengan tujuan mencari keuntungan dan mengelola bisnis perbankan secara independen.

Ciri-ciri dan karakteristik dari bank swasta antara lain:

  • Kepemilikan Swasta: Bank swasta dimiliki oleh pihak swasta, seperti perorangan, keluarga, perusahaan, atau entitas bisnis lainnya. Pemegang saham swasta memiliki kontrol atas kebijakan dan operasional bank.
  • Tujuan Laba: Tujuan utama bank swasta adalah mencari laba dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang sahamnya. Mereka berusaha untuk mendapatkan pendapatan melalui bunga dari pinjaman, biaya layanan, dan kegiatan investasi.
  • Beroperasi Secara Independen: Bank swasta beroperasi secara mandiri dan independen dari campur tangan pemerintah dalam kebijakan bisnisnya. Mereka mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam sektor perbankan, tetapi keputusan operasional utama diambil oleh manajemen dan pemegang saham.
  • Beragam Layanan Perbankan: Seperti bank-bank lainnya, bank swasta menyediakan berbagai layanan perbankan kepada masyarakat, termasuk tabungan, deposito, pinjaman, kartu kredit, dan layanan perbankan digital.
  • Kompetisi dengan Bank Lain: Bank swasta bersaing dengan bank-bank lain, termasuk bank milik negara dan bank asing, dalam pelayanan perbankan dan mencari pangsa pasar.
  • Mematuhi Regulasi dan Pengawasan: Meskipun bank swasta dimiliki oleh pihak swasta, mereka tetap tunduk pada regulasi dan pengawasan dari otoritas perbankan dan regulator keuangan untuk memastikan keamanan dan kesehatan sistem keuangan.
  • Diversifikasi Pemegang Saham: Bank swasta dapat memiliki struktur kepemilikan yang beragam dengan pemegang saham dari berbagai latar belakang, termasuk individu, keluarga, dana investasi, atau perusahaan.

Contoh Bank swasta termasuk diantaranya; Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.

C. Bank Milik Asing

Bank milik asing adalah jenis bank yang kepemilikannya berasal dari negara-negara lain, bukan dari Indonesia. Artinya, bank ini dimiliki oleh perusahaan perbankan dari luar negeri dan beroperasi di Indonesia untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat, perusahaan, dan lembaga di Indonesia.

Ciri-ciri dan karakteristik dari bank milik asing di Indonesia antara lain:

  • Kepemilikan Asing: Bank milik asing memiliki kepemilikan saham oleh perusahaan perbankan atau entitas bisnis dari negara-negara lain. Pemegang saham dari bank ini adalah perusahaan swasta asing, dan mereka memiliki kontrol atas kebijakan dan operasional bank tersebut.
  • Beroperasi di Indonesia: Bank milik asing berfungsi sebagai bank komersial yang beroperasi di Indonesia. Mereka menyediakan berbagai layanan perbankan seperti tabungan, deposito, pinjaman, dan layanan perbankan lainnya yang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
  • Diversifikasi Layanan: Bank milik asing dapat menyediakan beragam layanan perbankan sesuai dengan cakupan bisnis dan kebijakan strategis dari induk perusahaannya di luar negeri.
  • Kompetisi dalam Sektor Perbankan: Bank milik asing bersaing dengan bank-bank lain, termasuk bank milik negara dan bank swasta lokal, dalam menyediakan layanan perbankan dan mencari pangsa pasar di Indonesia.
  • Komitmen pada Regulasi dan Pengawasan: Meskipun dimiliki oleh perusahaan asing, bank-bank ini tunduk pada regulasi dan pengawasan oleh otoritas perbankan dan regulator keuangan di Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan sistem keuangan negara.
  • Dukungan pada Investasi dan Perdagangan: Bank milik asing juga dapat memberikan dukungan bagi investasi asing dan perdagangan internasional dengan memfasilitasi transaksi dan layanan yang dibutuhkan oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Beberapa contoh bank milik asing yang beroperasi di Indonesia adalah HSBC, Citibank, Standard Chartered, Deutsche Bank, dan Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Chartered Bank, dan lainnya. Mereka menyediakan layanan perbankan internasional dan berkontribusi dalam memajukan sektor keuangan dan investasi di Indonesia.

D. Bank Campuran

Bank campuran adalah jenis bank yang kepemilikannya merupakan gabungan antara pemerintah atau entitas pemerintahan dengan pihak swasta atau individu. Artinya, bank ini dimiliki secara bersama oleh pemerintah atau lembaga pemerintahan dan pemegang saham swasta atau individu.

Ciri-ciri dan karakteristik dari bank campuran di Indonesia antara lain:

  • Kepemilikan Gabungan: Bank campuran memiliki kepemilikan saham yang terdiri dari pihak pemerintah dan pihak swasta. Biasanya, pemerintah memegang sebagian besar saham atau menjadi pemegang saham mayoritas, sementara pemegang saham swasta atau individu memiliki sebagian saham.
  • Fokus pada Tujuan Komersial dan Pelayanan Publik: Bank campuran beroperasi sebagai institusi keuangan yang berorientasi pada mencari laba dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham, sambil tetap memenuhi tanggung jawab pelayanan publik sesuai dengan peran bank dalam perekonomian.
  • Dukungan Kebijakan Pemerintah: Sebagai bank yang kepemilikannya melibatkan pemerintah, bank campuran juga dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait sektor keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan sektor-sektor strategis lainnya.
  • Diversifikasi Layanan: Bank campuran menyediakan beragam layanan perbankan, termasuk tabungan, deposito, pinjaman, dan produk perbankan lainnya seperti bank-bank umum pada umumnya.
  • Kompetisi dalam Sektor Perbankan: Bank campuran bersaing dengan bank-bank lain di Indonesia, termasuk bank milik negara, bank swasta, dan bank asing, dalam menyediakan layanan perbankan dan mencari pangsa pasar.
  • Tunduk pada Regulasi dan Pengawasan: Meskipun kepemilikannya campuran, bank campuran tetap tunduk pada regulasi dan pengawasan oleh otoritas perbankan dan regulator keuangan di Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan sistem keuangan.

Contoh bank campuran di Indonesia adalah Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedua bank ini awalnya adalah bank milik negara (bank BUMN), tetapi kemudian dilakukan penawaran saham kepada pemegang saham umum, sehingga sebagian sahamnya dimiliki oleh publik. Meskipun sahamnya sudah bercampur dengan pemegang saham swasta, pemerintah tetap memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam kedua bank ini.

3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya

Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:

A. Bank Devisa

Ini adalah jenis bank yang khusus berfokus pada layanan dan transaksi valuta asing atau mata uang asing. Bank ini menyediakan fasilitas pertukaran atau penukaran mata uang dari satu negara ke mata uang lainnya, serta berbagai layanan terkait untuk transaksi lintas negara, misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.

Ciri-ciri dan karakteristik dari bank devisa antara lain:

  • Layanan Pertukaran Mata Uang: Bank devisa menyediakan layanan pertukaran mata uang, yang memungkinkan nasabah untuk menukar mata uang dari negara mereka dengan mata uang negara lain sesuai dengan kurs valuta asing yang berlaku.
  • Transaksi Valuta Asing: Selain pertukaran mata uang, bank devisa juga menyediakan fasilitas dan layanan untuk berbagai transaksi valuta asing, termasuk transaksi spot, transaksi forward, dan transaksi swap.
  • Layanan Internasional: Bank devisa berfokus pada layanan dan transaksi lintas negara, termasuk pembiayaan perdagangan internasional, pembiayaan ekspor-impor, dan layanan remitansi.
  • Pelayanan kepada Nasabah Korporat dan Perorangan: Bank devisa melayani baik nasabah korporat, seperti perusahaan yang melakukan transaksi bisnis internasional, maupun nasabah perorangan, seperti pelancong atau ekspatriat yang memerlukan layanan pertukaran mata uang.
  • Keterlibatan dalam Pasar Valuta Asing: Bank devisa sering berpartisipasi dalam pasar valuta asing, melakukan transaksi untuk kepentingan mereka sendiri dan nasabahnya, serta mengelola risiko perubahan nilai tukar mata uang.
  • Fasilitas Hedging: Bank devisa juga menyediakan fasilitas hedging (lindung nilai) untuk membantu perusahaan dan nasabah mengurangi risiko perubahan nilai tukar mata uang yang dapat mempengaruhi keuntungan dan kerugian mereka.

Contoh bank devisa adalah bank-bank besar atau internasional yang memiliki cakupan layanan valuta asing yang luas. Bank devisa sangat penting dalam mendukung aktivitas perdagangan internasional dan transaksi lintas negara, serta membantu individu dan perusahaan dalam mengelola risiko valuta asing dan kebutuhan valuta asing mereka.

B. Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah jenis bank yang tidak memiliki atau tidak berfokus pada layanan dan transaksi valuta asing atau mata uang asing. Artinya, bank ini tidak menyediakan fasilitas pertukaran mata uang asing atau layanan valuta asing seperti bank devisa.

Ciri-ciri dan karakteristik dari bank non devisa antara lain:

  • Fokus pada Mata Uang Lokal: Bank non devisa beroperasi terutama dalam mata uang lokal negara di mana mereka beroperasi. Layanan perbankan dan transaksi yang disediakan oleh bank ini dilakukan dalam mata uang lokal.
  • Tidak Menyediakan Layanan Valuta Asing: Berbeda dengan bank devisa, bank non devisa tidak menyediakan layanan pertukaran mata uang atau transaksi valuta asing. Mereka tidak berpartisipasi dalam pasar valuta asing atau menyediakan fasilitas transaksi valuta asing kepada nasabah.
  • Layanan Perbankan Umum: Bank non devisa menyediakan layanan perbankan yang umum, seperti tabungan, deposito, pinjaman, kartu kredit, transfer dana, dan layanan lain yang tidak terkait dengan mata uang asing.
  • Pelayanan kepada Nasabah Lokal: Bank non devisa melayani nasabah lokal, seperti individu, perusahaan, dan lembaga di negara di mana mereka beroperasi. Layanan yang disediakan oleh bank ini lebih terfokus pada kebutuhan dalam mata uang lokal.
  • Tidak Melibatkan Transaksi Internasional: Bank non devisa tidak terlibat dalam transaksi perdagangan internasional atau transaksi lintas negara yang melibatkan mata uang asing.
  • Tunduk pada Regulasi Perbankan Lokal: Bank non devisa beroperasi sesuai dengan aturan dan regulasi perbankan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi.

Contoh bank non devisa adalah bank-bank lokal atau regional yang lebih fokus pada layanan perbankan dalam mata uang lokal dan melayani kebutuhan perbankan nasabah lokal di negara tersebut. Meskipun tidak menyediakan layanan valuta asing, bank non devisa tetap memiliki peran penting dalam perekonomian dan pelayanan perbankan di tingkat lokal.

4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

A. Bank dengan Prinsip Konvensional

Bank dengan prinsip konvensional, juga dikenal sebagai bank konvensional, adalah jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip konvensional atau sekuler. Prinsip konvensional ini merujuk pada cara bank beroperasi yang umum diterapkan oleh bank-bank di sebagian besar sistem perbankan di dunia, berbeda dengan bank syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam.

Ciri-ciri dan karakteristik bank dengan prinsip konvensional antara lain:

  • Tujuan Laba: Bank konvensional beroperasi dengan tujuan mencari laba dan menghasilkan keuntungan bagi pemegang saham dan pemilik bank.
  • Bunga dan Bunga Pinjaman: Bank konvensional menyediakan produk dan layanan yang melibatkan konsep bunga, seperti memberikan bunga atas tabungan dan deposito nasabah, serta mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
  • Investasi Konvensional: Bank konvensional dapat melakukan berbagai investasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan, termasuk investasi dalam instrumen keuangan konvensional seperti saham dan obligasi.
  • Produk dan Layanan Lain: Selain tabungan dan pinjaman, bank konvensional juga menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan lainnya seperti kartu kredit, layanan pembayaran, dan layanan perbankan digital.
  • Tidak Menerapkan Prinsip Syariah: Bank konvensional tidak menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam operasional dan produknya. Oleh karena itu, mereka tidak menyediakan produk atau layanan yang berdasarkan prinsip riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
  • Bersifat Universal: Bank konvensional biasanya bersifat universal, artinya mereka menyediakan berbagai jenis layanan perbankan untuk berbagai segmen nasabah, termasuk individu, perusahaan, dan pemerintah.

B. Bank dengan Prinsip Syariah

Bank dengan prinsip syariah, juga dikenal sebagai bank syariah atau Islamic bank, adalah jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip syariah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk kegiatan perbankan, berdasarkan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.

Ciri-ciri dan karakteristik bank dengan prinsip syariah antara lain:

  • Prinsip Tanpa Riba (Bunga): Salah satu prinsip utama dalam bank syariah adalah larangan atas riba atau bunga. Bank ini tidak memberlakukan sistem bunga dalam produk dan layanan perbankan, sehingga tidak ada bunga yang diberikan atau dikenakan atas pinjaman dan tabungan.
  • Prinsip Bagi Hasil: Bank syariah memberlakukan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dalam beberapa produk investasi dan pembiayaan. Dalam skema ini, keuntungan dan risiko dari usaha atau proyek dibagi antara bank sebagai penyedia dana dan nasabah sebagai mitra usaha.
  • Larangan Transaksi Haram: Bank syariah tidak terlibat dalam transaksi yang diharamkan menurut hukum Islam, seperti riba, maysir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), dan muamalah (transaksi) yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
  • Kegiatan Investasi Berbasis Syariah: Bank syariah melakukan investasi berdasarkan prinsip syariah, yaitu hanya berinvestasi dalam sektor-sektor yang halal (diperbolehkan dalam Islam) dan menghindari investasi dalam sektor-sektor yang diharamkan, seperti alkohol, perjudian, dan daging babi.
  • Produk dan Layanan Syariah: Bank syariah menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk tabungan syariah, pembiayaan syariah (akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dll.), kartu syariah, dan layanan perbankan digital syariah.
  • Pengawasan Dewan Pengawas Syariah: Bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan fatwa atau panduan syariah dalam operasional bank.

Baca juga: Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Demikian penjelasan ringkas mengenai pengertian Bank, fungsi bank, tujuan bank, dan jenis-jenis bank. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

1 thought on “Pengertian Bank: Fungsi, Tujuan, dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia”

  1. Apa potensi perkembangan dan tantangan yang dihadapi oleh sektor perbankan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir?

    Reply

Leave a Comment