Arti Konsolidasi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Perusahaan Konsolidasi

Arti Konsolidasi Adalah

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan konsolidasi? Secara umum, arti konsolidasi adalah suatu tindakan atau upaya yang dilakukan untuk menyatukan, memperkuat, dan memperteguh hubungan antara dua kelompok atau lebih sehingga terbentuk suatu persatuan yang lebih kuat.

Tujuan dilakukannya konsolidasi adalah untuk mempersatukan setiap elemen yang memiliki kesamaan tertentu, misalnya asal daerah, agama, atau kelompok yang mempunyai tujuan yang sama.

Istilah “konsolidasi” sebenarnya banyak digunakan pada berbagai bidang kehidupan, misalnya; sosial, bisnis, akuntansi, dan lainnya. Berikut beberapa penggunaan istilah “konsolidasi” pada beberapa bidang;

  • Konsolidasi dalam bisnis, yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, dimana perusahaan baru tersebut mengambil alih semua hak dan kewajiban dari setiap perusahaan yang disatukan tersebut.
  • Konsolidasi dalam akuntasi, yaitu penggabungan laporan semua aset, ekuitas, kewajiban, dan akun operasional dari suatu perusahaan induk dan perusahaan anak ke dalam satu bentuk laporan keuangan.
  • Konsolidasi dalam sosiologi, yaitu suatu bentuk penguatan keanggotaan masyarakat dalam kelompok sosial yang terdiri dari berbagai elemen, seperti agama, suku, status sosial, gender, dan lainnya.

Jadi, inti dari pengertian konsolidasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperteguh, memperkuat, mempersatukan atau menghubungkan beberapa hal menjadi satu.

Baca juga:

Arti Konsolidasi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa pengertian konsolidasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Roman Nurbawa

Menurut Roman Nurbawa, arti konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan yang kemudian tergantikan dengan perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih semua aset yang perusahaan miliki yang telah bubar tersebut.

2. Rudi Prasetya

Menurut Rudi Prasetya, arti konsolidasi adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan dan menggantinya dengan suatu perusahaan yang baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan tersebut dileburkan menjadi satu perusahaan.

3. Aliminsyah

Menurut Aliminsyah, arti konsolidasi adalah penggabungan usaha antara dua perusahaan atau lebih, dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan tersebut dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung menghentikan kegiatannya.

4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian konsolidasi adalah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan visi yang sama.

5. Peraturan Pemerintah

Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999, pengertian konsolidasi adalah penggabungan dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.

Baca juga: Pengertian CV

Ciri-Ciri Konsolidasi

Konsolidasi memiliki beberapa karakteristik tertentu yang membedakannya dengan proses penggabungan perusahaan dengan cara lain. Adapun ciri-ciri konsolidasi adalah sebagai berikut:

  1. Terjadi peleburan atau penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan membentuk perusahaan yang baru.
  2. Setiap perusahaan lama yang terlebur akan terbubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
  3. Perusahaan baru hasil peleburan beberapa perusahaan tersebut harus memiliki status badan hukum yang baru.
  4. Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus RUPS setujui di tiap-tiap perseroan.
  5. Semua aktiva dan pasiva perusahaan yang tergabung tersebut secara otomatis akan beralih pada perusahaan baru.
  6. Konsep akta konsolidasi yang telah RUPS setujui akan tertuang dalam akta konsolidasi yang tercipta di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  7. Perusahaan baru hasil konsolidasi akan memiliki status badan hukum pada tanggal terbitnya keputusan Menkumham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.

Baca juga: Perusahaan Manufaktur

Contoh Perusahaan Konsolidasi

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa arti konsolidasi adalah dua perusahaan atau lebih yang bergabung bubar demi hukum, dan sebagai gantinya terbentuk suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara keuangan perusahaan baru tersebut mengambil alih aset hak serta kewajiban dari perusahaan yang dibubarkan.

Adapun beberapa contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi adalah sebagai berikut:

  • Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  • SmartFren, hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
  • Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).

Baca juga:

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai arti konsolidasi, ciri-ciri, dan contoh perusahaan yang merupakan hasil konsolidasi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

2 thoughts on “Arti Konsolidasi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh Perusahaan Konsolidasi”

Leave a Comment