Surat Berharga: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, Manfaat, dan Contohnya

Surat berharga adalah instrumen keuangan yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan. Dalam dunia keuangan, dokumen ini sering kali menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak investor, baik individu maupun institusi.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat berharga? Bagaimana cara kerjanya, dan apa saja jenis-jenisnya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu surat berharga, jenis-jenisnya, serta peranannya dalam pasar keuangan. Dengan memahami konsep dasar dan fungsinya, Anda akan lebih siap dalam melakukan transaksi keuangan dan keputusan investasi yang bijak.

Pengertian Surat Berharga

Pengertian Surat Berharga
Ilustrasi

Pengertian surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa surat berharga adalah dokumen yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan atau diperjualbelikan. Surat ini mewakili klaim kepemilikan atau hak atas aset atau keuntungan tertentu dan biasanya diterbitkan oleh perusahaan atau institusi keuangan.

Surat ini sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalangan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakannya sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi (prestige) tersendiri.

Selain untuk mempermudah kegiatan transaksi, fungsi utama dari sebuah surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Baca juga: Pengertian Surat Niaga

Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu surat berharga, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Abdulkadir Muhammad

Menurut Abdulkadir Muhammad, pengertian surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang tunai, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

2. Wirjono Projodikoro

Menurut Wirjono Projodikoro pengertian surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Surat-surat itu juga dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).

3. Heru Supraptomo

Menurut Heru Supraptomo pengertian surat berharga adalah surat yang dapat diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.

4. Rasjim Wiraatmadja

Menurut Rasjim Wiraatmadja, pengertian surat berharga adalah surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai serta dapat dipertukarkan dengan uang tunai.

Baca juga: Pengertian Surat Penawaran

Ciri-Ciri Surat Berharga

Surat berharga memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari instrumen keuangan lainnya. Berikut ini ciri-cirinya:

1. Dokumen Tertulis

Surat berharga harus berupa dokumen tertulis yang sah dan memenuhi persyaratan hukum tertentu. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan atau hak dan harus ditandatangani oleh pihak yang menerbitkan.

2. Mempunyai Nilai Ekonomi (Economic Value)

Surat ini memiliki nilai nominal yang tertera di dalamnya dan bisa memberikan manfaat ekonomi kepada pemegangnya. Nilai ini bisa berupa klaim atas aset atau keuntungan (seperti saham) atau hak atas pembayaran uang (seperti obligasi dan wesel).

3. Dapat Diperdagangkan (Transferability)

Dokumen berharga ini dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Proses perpindahan ini bisa dilakukan melalui jual beli, pengalihan, atau endosemen (penyerahan hak kepada pihak lain).

4. Dapat Dijaminkan (Collateralizable)

Surat ini dapat digunakan sebagai jaminan dalam suatu perjanjian pinjaman atau transaksi keuangan lainnya. Karena memiliki nilai ekonomi, surat berharga dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.

5. Mengandung Hak dan Kewajiban (Rights and Obligations)

Setiap surat berharga mencantumkan hak dan kewajiban bagi pemegangnya dan penerbitnya. Misalnya, pemegang obligasi memiliki hak untuk menerima bunga dan pengembalian pokok, sementara penerbit obligasi berkewajiban untuk membayar bunga dan pokok sesuai jadwal yang ditentukan.

6. Memiliki Jangka Waktu (Maturity Period)

Sebagian besar surat berharga memiliki jangka waktu tertentu sampai dengan tanggal jatuh tempo. Misalnya, obligasi memiliki tanggal jatuh tempo di mana penerbit wajib mengembalikan pokok pinjaman kepada pemegang obligasi. Namun, ada juga surat yang tanpa jatuh tempo, seperti saham.

7. Diterbitkan oleh Pihak yang Berwenang (Issued by Authorized Parties)

Surat ini hanya dapat diterbitkan oleh pihak yang memiliki kewenangan, seperti perusahaan, pemerintah, atau lembaga keuangan. Penerbitan surat berharga ini biasanya diatur oleh undang-undang atau regulasi yang berlaku.

Manfaat Surat Berharga

Fungsi dan manfaat dari surat berharga dapat dilihat dari sisi, yaitu dari segi Yuridis dan segi fungsinya.

1. Secara Yuridis

Manfaat surat berharga secara Yuridis adalah sebagai:

  • Alat pembayaran
  • Alat pemindahan hak tagih (karena diperjual-belikan)
  • Surat legitimasi (Surat Bukti Tagih)

2. Dari Segi Fungsinya

Manfaat surat berharga dilihat dari segi fungsinya adalah sebagai:

  • Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
  • Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
  • Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)

Baca juga: Pengertian Surat Kuasa

Jenis-Jenis Surat Berharga

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga. Berikut ini adalah macam-macam surat berharga tersebut:

1. Wesel

Wessel merupakan surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dimana si penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

2. Surat Sanggup

Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.

3. Cek

Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/ cheque dimana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

4. Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk

Kwitansi dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

5. Surat Berharga di Luar KUHD

Selain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa jenis surat berharga lainnya, diantaranya:

  • Bilyet Giro; Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
  • Credit CardCredit card/ kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai.
  • Travels ChequeTravels cheque/ cek perjalanan adalah surat yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
  • Konosemen; Sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.
  • Charter Party; Perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank
  • Delivery Order; Surat ini mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
  • Surat Saham; Surat ini mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

Baca juga: Pengertian Surat Resmi

Contoh Surat Berharga

Berikut ini adalah beberapa contoh surat berharga seperti yang disebutkan di atas:

wesel
Contoh Wesel
surat sanggup
Contoh surat sanggup
cek
Contoh cek
Bilyet giro
Contoh bilyet giro

Baca juga: Pengertian Surat Masuk dan Keluar

Tonton video menarik berikut ini

Penutup

Sebagai penutup, surat berharga merupakan instrumen keuangan yang sangat penting dalam dunia investasi dan keuangan. Memahami berbagai jenis surat berharga, serta karakteristik dan fungsinya, adalah langkah awal yang penting bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam transaksi keuangan dan investasi.

Surat berharga bukan hanya sekadar dokumen, tetapi representasi dari peluang dan risiko dalam dunia keuangan. Memahami konsep ini dengan mendalam akan membantu kita dalam mengelola investasi dan aset dengan lebih baik, serta membuat keputusan yang lebih informed dan strategis.

Di atas tadi adalah penjelasan ringkas tentang pengertian surat berharga, manfaatnya, ciri-ciri, jenis-jenis, dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment