Pengertian Asuransi: Tujuan, Fungsi, dan Jenis-Jenis Asuransi

Pengertian Asuransi Secara Umum

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan asuransi? Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.

Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.

Agar mendapat jaminan asuransi atas risiko yang mungkin terjadi, maka pihak tertanggung harus membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Pengertian Risiko

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu asuransi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Subekti

Menurut Subekti (2001), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

2. Emmy Pangaribuan

Menurut Emmy Pangaribuan (1992), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

3. Abbas Salim

Menurut Abbas Salim, pengertian asuransi adalah suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga dapat disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.

4. KUHD pasal 246

Menurut KUHD pasal 246, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Artikel lain: Pengertian Investasi

Tujuan Asuransi

tujuan asuransi
Tujuan Asuransi

Seperti yang telah disebutkan pada pengertian asuransi di atas, tujuan utama asuransi adalah sebagai jaminan penggantian kerugian atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
  2. Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
  3. Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
  4. Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
  5. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
  6. Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
  7. Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
  8. Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

Baca juga: Pengertian Saham

Fungsi Asuransi

Fungsi Asuransi
Fungsi Asuransi

Lalu apa fungsi asuransi? Selain sebagai bentuk manajemen risiko, asuransi memiliki beberapa fungsi penting lainnya. Adapun beberapa fungsi asuransi adalah sebagai berikut:

1. Penghimpun Dana

Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.

2. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha

Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.

3. Mengurangi Potensi Risiko

Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.

4. Membagi Risiko Kerugian

Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Baca juga: Pengertian Aset

Jenis-Jenis Asuransi

Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-Jenis Asuransi

Ada beberapa jenis asuransi yang digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun beberapa jenis asuransi adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
  2. Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
  3. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
  4. Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
  5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
  6. Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

Baca juga: Pengertian Modal

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian asuransi, tujuan, fungsi, serta jenis-jenis asuransi pada umumnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment