Pengertian Negara: Unsur-Unsur, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk Negara

Pengertian Negara

Apa yang dimaksud dengan negara? Pengertian Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.

Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.

Dalam penyelenggaraan negara terdapat tiga sifat, yaitu;

  • Bersifat memaksa, yaitu memaksa masyarakatnya untuk melakukan peraturan yang telah ditetapkan.
  • Bersifat monopoli, yaitu menguasai semua sumber daya alam yang penting di dalam wilayah negara tersebut.
  • Bersifat totalitas, negara memiliki wewenang atas semua hal tanpa pengecualian.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. Max Weber

Menurut Max Weber, pengertian negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik yang sah pada suatu wilayah tertentu.

2. John Locke

Menurut John Locke, pengertin negara adalah suatu badan atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian masyarakat.

3. Roger F. Soleau

Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah suatu sarana atau wewenang yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang sifatnya umum dalam kehidupan masyarakat.

4. Miriam Budiardjo

Menurut Miriam Budiardjo, pengertian negara adalah suatu wilayah yang penduduknya dipimpin oleh pejabat-pejabat dan melalui kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur rakyatnya untuk patuh terhadap peraturan undang-undang.

5. Prof. Soenarko

Menurut Prof. Soenarko, pengertian negara adalah suatu organisasi tertinggi dari masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu, tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.

6. Roger H. Soltou

Menurut Roger H. Soltou, negara adalah suatu alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara

Unsur-Unsur Negara

Unsur-Unsur Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.

Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:

1. Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Baca juga: Pengertian Integrasi Nasional

Fungsi Negara

Fungsi Negara
Fungsi pertahanan negara Indonesia dilaksanakan oleh TNI

Pada dasarnya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang mewujudkan cita-cita dan harapan masyarakat di negara tersebut. Mengacu pada pengertian negara di atas, berikut ini adalah beberapa fungsi negara:

1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Negara memiliki fungsi sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka kegiatan para warga negara dapat berlangsung dengan baik.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.

3. Fungsi Pertahanan

Negara juga memiliki fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan dari dalam (kudeta) maupun serangan dari luar (invasi).

4. Fungsi Penegakan Keadilan

Negara harus dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan ini dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di suatu negara.

Baca juga: Pengertian Nasionalisme

Tujuan Negara

Tujuan Negara
Pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

Pembentukan suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu pada alinea ke-4. Adapun beberapa tujuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

Baca juga: Pengertian Demokrasi

Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-Bentuk Negara
Indonesia merupakan bentuk negara kesatuan

Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;

  • Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
  • Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).

Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;

  • Indonesia
  • Jepang
  • Filipina
  • Italia
  • Belanda
  • Kamboja
  • Dan lain-lain

2. Negara Serikat

Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;

  • Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  • Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.

Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;

  • Argentina
  • Austria
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Meksiko
  • Nigeria
  • Dan lain-lain

Baca juga: Pengertian Orde Baru

Itulah uraian singkat mengenai pengertian negara, unsur-unsur, fungsi, tujuan, serta bentuk-bentuk negara yang ada di dunia saat ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment