Surat Perjanjian: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Contoh Surat Perjanjian

Saat ini, Kamu mungkin sedang mencari contoh surat perjanjian. Meskipun ada banyak bentuk dan contohnya di internet, ternyata membuat surat perjanjian tidak semudah yang kamu bayangkan lho.

Nah, di artikel ini saya akan membahas topik ini, mulai dari pengertian surat perjanjian, jenis-jenisnya, ciri-ciri, cara membuatnya, hingga contoh surat perjanjian yang mungkin sesuai dengan yang kamu harapkan.

Jadi, simak artikel ini dari awal sampai akhir ya, supaya kami bisa membuat surat perjanjian dengan benar.

Pengertian Surat Perjanjian

Pertama, kamu harus tahu apa yang dimaksud dengan surat perjanjian. Sederhananya, pengertian Surat Perjanjian adalah surat yang isinya kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Tujuan utama dari membuat surat perjanjian adalah agar setiap pihak yang berjanji bersepakat menaati hal-hal yang disebutkan dalam surat tersebut.

Fungsi Surat Perjanjian

Berdasarkan pengertian surat perjanjian di atas, surat iniberfungsi sebagai bukti otentik bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan perjanjian atau kesepakatan. Surat perjanjian juga menjadi dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Surat perjanjian dapat dijadikan acuan ketika menggugat seseorang yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat di dalam surat perjanjian tersebut.

Selain itu, surat perjanjian juga berguna untuk:

  • Menciptakan rasa tenang bagi pihak-pihak yang berjanji karena ada kepastian di dalam surat perjanjian.
  • Mengetahui dengan jelas batas hak dan kewajiban pihak yang bersepakat.
  • Menghindari perselisihan yang mungkin timbul di masa depan.
  • Sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Macam-Macam Surat Perjanjian

surat_perjanjian
Image via Pixabay

Secara umum, surat perjanjian dibagi menjadi dua jenis, yaitu;

1. Surat Perjanjian Autentik

Ini adalah surat perjanjian yang dibuat dan dihadiri/ diketahui oleh pejabat pemerintah sebagai saksi. Jenis surat perjanjian ini dibuat oleh notaris atau pejabat pemerintah seperti pejabat KUA, pejabat catatan sipil, dan lain sebagainya.

Dalam pembuatannya, surat perjanjian autenti harus sesuai dengan undang-undang di Indonesia, yaitu Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dengan begitu, jenis surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang pasti dibandingkan dengan jenis surat lainnya.

2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Ini adalah surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya saksi dari pejabat pemerintah. Jenis surat perjanjian ini dibuat oleh pihak-pihak yang berjanji tanpa adanya campur tangan dari pejabat pemerintah atau notaris.

Kamu bisa menghadirkan orang biasa sebagai saksi dalam pembuatan surat perjanjian ini. Meskipun tidak dihadiri oleh pejabat pemerintah atau notaris, surat perjanjian di bawah tangan tetap sah dan berlaku bila pihak-pihak yang berjanji menyepakati perjanjian tersebut.

Penggolongan surat perjanjian tersebut tidak ada kaitannya dengan keabsahan surat perjanjian yang dibuat. Misalnya, surat perjanjian yang dibuat tanpa notaris, sah-sah saja asalkan dapat memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah surat perjanjian.

Baca juga: Pengertian Surat Berharga

Apa Syarat Sahnya Perjanjian?

Seperti yang disebutkan di atas, sebuah surat perjanjian dapat dikatakan sah bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.  Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian dianggap sah bila memenuhi empat syarat berikut:

1. Kesepakatan para pihak

Perjanjian harus dibuat dengan ikhlas, rela, dan tanpa paksaan dari manapun. Isi perjanjian harus dimengerti dan disetujui oleh pihak-pihak yang saling bersepakat. Surat perjanjian tidak harus dalam bentuk tulisan di atas kertas, tapi bisa juga dalam bentuk digital, seperti kontrak elektronik.

2. Kecakapan para pihak

Sesuai dengan hukum, pihak-pihak yang membuat perjanjian haruslah orang yang dianggap cakap. Menurut hukum di Indonesia, orang dengan usai 21 tahun atau sudah menikah dianggap sudah cakap.

Selain itu, pihak-pihak yang berjanji juga harus dalam keadaan waras dan sadar saat membuat surat perjanjian tersebut.

3. Terdapat objek perjanjian

Isi surat perjanjian harus dibuat dengan jelas dan terperinci. Di dalam perjanjian disebutkan hak dan kewajiban pihak-pihak yang bersepakat. Selain itu, objek perjanjian juga harus tertera di dalam surat. Contohnya, dalam perjanjian jual-beli properti maka properti adalah objek perjanjiannya.

4. Suatu sebab yang halal

Terakhir, isi surat perjanjian wajib tunduk kepada undang-undang dan norma susila yang berlaku, dan ketertiban umum. Jadi, perjanjian yang kamu buat wajib taat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ciri-Ciri Surat Perjanjian

Kita dapat mengenali sebuah surat perjanjian dari karakteristiknya. Secara umum, berikut ini adalah ciri-ciri surat perjanjian yang sering dibuat:

  • Surat perjanjian dibuat berlandaskan hukum, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
  • Objek surat perjanjian dalam surat kontrak disebutkan dengan jelas.
  • Surat perjanjian dibuat atas dasar rasa ikhlas tanpa paksaan.
  • Dalam surat perjanjian salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
  • Judul kontrak dalam surat perjanjian harus ditulis dalam surat kontrak, dibuat secara singkat, padat, dan jelas.
  • Pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian harus disebutkan identitasnya secara jelas.
  • Di dalam surat perjanjian harus dijelaskan latar belakang kesepakatan (retical).
  • Surat perjanjian harus berisi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak.
  • Surat perjanjian membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa.
  • Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
  • Ada saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak.
  • Terdapat salinan surat kontrak.

Bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian?

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat membuat surat perjanjian. Kamu bisa membuatnya sendiri jika perjanjian tersebut tidak membutuhkan pejabat notaris. Namun, kamu juga bisa berkonsultasi dengan notaris jika perjanjian tersebut melibatkan objek yang bernilai tinggi atau penting.

Berikut adalah langkah-langkah membuat surat perjanjian:

  • Menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  • Memastikan pihak-pihak dalam perjanjian telah cakap secara hukum.
  • Objek perjanjian harus ditentukan, termasuk kualifikasi atau spesifikasinya.
  • Tentukan hak dan kewajiban setiap pihak yang membuat perjanjian.
  • Membuat judul surat perjanjian sesuai dengan isi perjanjian.
  • Membuat isi perjanjian dengan jelas.
  • Mencantumkan tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian.
  • Membubuhkan nama jelas dan tanda tangan dalam surat perjanjian.
  • Menambahkan materai (opsional).

Baca juga: Pengertian Surat Kuasa

Contoh Surat Perjanjian

Mengacu pada pengertian surat perjanjian di atas, terdapat beberapa contoh surat perjanjian yang umum digunakan:

1. Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Motor

Surat perjanjian yang menyebutkan pihak penjual wajib menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual.

Perjanjian Jual-Beli Sepeda Motor

Bertanda-tangan di bawah ini:

Nama: ………………………

NIK: ……………………….

Tempat/ Tanggal Lahir: ………………………

Alamat: ……………………….

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” (Penjual).

Nama: ………………………

NIK: ……………………….

Tempat/Tanggal Lahir: ……………………….

Alamat: ……………………….

Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” (Pembeli).

Kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor roda dua dengan keterangan sebagaimana tersebut di bawah ini:

Merk/ Type: ………………………

Jenis/ Model: ……………………….

Tahun Pembuatan: ……………………….

Nomor Polisi: ……………………….

Nama Pemilik: ……………………….

Nomor Rangka: ……………………….

Nomor Mesin: ……………………….

Nomor BPKB: ……………………….

Isi Perjanjian:

Pihak Kedua (Pembeli) membayar uang senilai Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu Rupiah); 2. Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan Sepeda Motor, BPKB, dan STNK kepada Pihak Kedua (Pembeli).

Demikian perjanjian ini dibuat, dan oleh karenanya Para Pihak sepakat untuk menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan dari siapapun.

Kab/Kota: ……………………………..

tanggal: ………../bulan: ……./tahun: ………

Pihak Pertama                        Pihak Kedua
Ttd.                                            Ttd.
(………………….)                       (………………….)

2. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat perjanjian yang berisi persetujuan antara penyewa dan yang menyewakan, dimana pihak menyewa membayar sejumlah uang atas pemakaian barang tertentu milik yang menyewakan (bangunan, tanah, dan lainnya).

Surat Perjanjian Sewa Rumah

Yang bertanda tangan berikut ini:

Nama : Agus Yudhoyono
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1987
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Musang Tengah No.345, Jakarta Selatan

Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Joko Widodo
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1989
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Multi Raya No.321, Depok

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA bangunan rumah:

Ukuran bangunan rumah : ( ————- ) X ( ————- ) meter
Luas : ( ————- ) meter persegi
Alamat : ———————————————
Kelurahan : ———————————————
Kecamatan : ———————————————
Kotamadya : ———————————————

Pasal 2
PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan ————————————–

Pasal 3

PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun—) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun—).
Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ————,00) (——jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (——jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang dimaksud.
PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 5

PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 7
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 8
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

Jakarta, 07 Januari 2023

(materai Rp6.000,-)

Pihak Pertama,                              Pihak Kedua,

Agus Yudhoyono                         Joko Widodo

3. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat perjanjian yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam hal ini obyek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja atau pelayanan.

Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Nomor: ——————————————–
Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : —————————————————

Jabatan : —————————————————
Alamat : —————————————————
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : —————————————————

Tempat dan tanggal lahir : —————————————————
Pendidikan terakhir : —————————————————
Jenis kelamin : —————————————————
Agama : —————————————————
Alamat : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Telepon : —————————————————
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1

MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di perusahaan ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( ———— ) ( —- waktu dalam huruf — )], terhitung sejak tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dan berakhir pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal [( ———— ) ( —- waktu dalam huruf — )] hari kerja.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:

Skorsing, atau
Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.

PASAL 3

JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] dan jam pulang adalah jam [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].

Ayat 3

Waktu istirahat pada hari ——————— hingga hari ———————– ditetapkan selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].
Waktu istirahat pada hari ——————— ditetapkan selama [( —– ) ( — jumlah jam dalam huruf — )] jam, yaitu pada pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )] hingga pukul [(——— ) ( — jam dalam huruf — )].

PASAL 4

PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( —- posisi atau jabatan — ) pada ( — departemen atau divisi dalam perusahaan —).

Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

—————————————————————————————
—————————————————————————————
—————————————————————————————
—————————————————————————————
—————————————————————————————

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan ( — nama perusahaan — ).

PASAL 5

PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan ( — nama perusahaan — ).

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6

GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:

Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]
Tunjangan ——————————- sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 7

LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8

CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( —– ) ( — jumlah waktu dalam huruf — )] tahun.

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari setiap tahun, yang terdiri dari:

Cuti pribadi selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari kerja.
Cuti bersama selama [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari.

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( —– ) ( — jumlah hari dalam huruf — )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9

PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 10

KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.

PASAL 11

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:

—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–
—————————————————–

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12

PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama [( —– ) ( — jumlah waktu dalam huruf — )] hari tersebut.

PASAL 13

BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14

KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 15

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

PASAL 16

PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di : ———————————————-

Tanggal : ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )

PIHAK PERTAMA                                      PIHAK KEDUA

[ ————————- ]                                   [ ———————— ]

4. Contoh Surat Perjanjian Utang-Piutang

Surat perjanjian yang dibuat antara pihak peminjam dan pemberi uang, dimana peminjam mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari pihak piutang dan wajib mengembalikan uang tersebut dengan bunganya dalam waktu yang telah disepakati.

Surat Perjanjian Utang-Piutang

Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : —————————————————
Umur : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ———————-,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )].

PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] tersebut selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf — ) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2

BUNGA

PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sejumlah [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( — ) ( — tanggal dalam huruf — )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( ——— nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud ——— ) dengan nomor rekening: ——————————-

Pasal 3

PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4

HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA
[ ————————- ]                                 [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ]                               [ ————————— ]

5. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Kerjasama bisnis yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, harus disertai dengan adanya surat perjanjian. Surat ini menjadi komitmen pihak-pihak yang berjanji untuk melakukan kewajiban dan memperoleh hak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Yang bertanda tangan berikut ini:

Nama : Agus Yudhoyono
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1987
Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Musang Ribut No.123, Jakarta Selatan

Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Joko Widodo
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1989
Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx
Alamat : Jalan Multi Raya No.321, Tangerang Selatan

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan kerja sama bisnis yang akan diatur dalam peraturan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA akan menitipkan produk kepada PIHAK KEDUA.
Sebagai bentuk imbalan kepada PIHAK KEDUA yang akan menjualkan produk PIHAK PERTAMA berupa komisi penjualan sebesar 20 persen dari keuntungan bersih yang didapatkan.

PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melaporkan hasil penjualan KEPADA PIHAK PERTAMA di hari Jumat pertama pada awal bulan.
PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab dalam hal promosi produk dari PIHAK PERTAMA di media sosial yang dimiliki sebanyak 2 kali dalam sebulan.

Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan terhadap kedua belah pihak, maka cara yang ditempuh untuk menyelesaikannya ialah melalui jalur kekeluargaan. Namun, bila tidak menemukan titik temu dari permasalahan maka penyelesaian selanjutnya dapat dibawa ke jalur hukum.

Jakarta, 10 Juni 2021

(materai Rp6.000,-)

Pihak Pertama,                                   Pihak Kedua,

Agus Yudhoono                                   Joko Widodo

Baca juga: Pengertian Surat Penawaran

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian surat perjanjian, fungsi, ciri-ciri, syarat, dan contoh surat perjanjian. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.