Pengertian Komisaris: Memahami Apa Itu Komisaris dan Tugasnya

Komisaris adalah suatu jabatan tertinggi dalam perusahaan yang seringkali dipegang oleh pemilik perusahaan atau pemilik saham. Tapi sebenarnya, apa itu komisaris?

Banyak pihak yang beranggapan bahwa komisaris dan direksi memiliki peran yang sama, padahal keduanya memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda.

Nah, artikel ini akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal terkait komisaris, yaitu:

  • Penjelasan arti komisaris.
  • Tugas dan tanggung jawabnya.
  • Perbedaan komisaris independen dengan komisaris utusan.

Yuk simak artikelnya sampai akhir, agar kamu lebih paham.

Arti Komisaris Adalah

Secara umum, arti komisaris adalah pihak yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan suatu organisasi atau perusahaan, terutama yang berhubungan dengan kebijakan pengelolaan organisasi tersebut.

Pendapat lain mengatakan pengertian komisaris adalah suatu jabatan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memimpin dan mengawasi kegiatan suatu organisasi atau perusahaan.

Dalam suatu perusahaan, dewan komisaris (board of commissioners) dipimpin oleh seorang komisaris utama. Dewan komisaris ini bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan dari principal dan mengontrol perilaku oportunis manajemen.

Umumnya dewan komisaris terdiri atas lebih dari satu anggota di mana dalam kegiatannya dipimpin oleh seorang koordinator. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan keputusan dewan komisaris.

Pada perusahaan swasta, biasanya pejabat komisaris adalah dari para pemegang saham perusahaan atau pemilik perusahaan. Pejabat komisaris tersebut nantinya bertugas mengawasi, memberikan evaluasi kinerja, merevisi atau menyetujui usulan rancangan, menentukan jajaran direktur, bahkan memberikan arahan-arahan lebih lanjut.

Tugas dan Fungsi Komisaris

Fungsi Komisaris Adalah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tugas dan tanggung jawab utama dari komisaris adalah mengawasi kegiatan dan operasional suatu organisasi atau perusahaan.

Mengacu pada penjelasan arti komisaris di atas, dewan komisaris atau dewan pengawas memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab, yaitu:

  1. Memerintah organisasi atau perusahaan dengan menetapkan berbagai kebijakan dan tujuan luas dari organisasi tersebut.
  2. Memilih, mengangkat, mendukung, dan menilai kinerja dari direksi perusahaan.
  3. Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan dalam organisasi.
  4. Melakukan pengesahan anggaran tahunan.
  5. Memberikan pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan kepada para pemegang saham.
  6. Menentukan gaji dan kompensasi yang diterima oleh setiap anggota dewan komisaris.

Menurut pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007, Tentang Perseorang Terbatas (UUPT), adapun beberapa tugas pokok dan fungsi komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Adapun, pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
  3. Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya.

Namun, meskipun pada poin #3 disebutkan bahwa Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian jika Dewan Komisaris dapat membuktikan bahwa;

  • Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
  • Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
  • Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Selanjutnya, menurut Pasal 116 UUPT, Dewan Komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu:

  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Perbedaan Komisaris Independen Dengan Komisaris Utusan

Arti Komisaris Adalah

Dalam anggaran dasar Perseroan terdapat aturan adanya 1 (satu) orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 (satu) orang Komisaris Utusan.

Lalu, apa perbedaan antara keduanya?

Menurut situs Hukumonline.com, Komisaris Independen adalah komisaris dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedudukan hukum Komisaris Independen dalam organ Dewan Komisaris merupakan komisaris yang independen.

Dalam hal ini, Komisaris Independen harus memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki afiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Sedangkan Komisaris Utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan kedudukan hukum Komisari Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dewan Komisaris itu sendiri.

Selain itu, perbedaan antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan dapat dilihat dari proses pengangkatannya. Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan Komisaris Utusan dipilih berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Baca juga: Arti CEO

Kesimpulan

Mengacu pada penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa komisaris adalah dewan pengawas yaitu pihak yang bertanggungjawab untuk memberikan pengawasan terhadap kegiatan dan operasional suatu organisasi.

Selain itu, dewan komisaris juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan masukan atau nasihat kepada direksi perusahaan agar perusahaan tersebut memiliki citra yang baik di mata para pemegang saham dan juga masyarakat.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai komisaris, baik pengertiannya, tugas dan tanggung jawabnya, serta perbedaan komisaris dengan direksi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment