Arti Outsourcing: Memahami Apa Itu Outsourcing Dalam Dunia Kerja

Kata outsourcing (alih daya) sangat berhubungan dengan dunia kerja dan merupakan salah satu istilah yang cukup populer di kalangan profesional dan pebisnis. Namun, meskipun istilah ini sangat sering digunakan, ternyata cukup banyak orang yang belum mengetahui apa itu outsourcing.

Di artikel ini saya akan menjelaskan secara lengkap seputar outsourcing, terutama kaitannya dalam dunia kerja dan bisnis. Setelah membaca artikel ini, kamu akan mengetahui beberapa hal berikut ini:

  • Pertama, kamu akan memahami apa arti outsourcing, baik pengertiannya secara umum maupun menurut pendapat beberapa ahli.
  • Kedua, kamu akan mengetahui jenis-jenis pekerjaan outsourcing dan contoh pekerjaannya.
  • Ketiga, kamu akan mengetahui apa manfaat dan tujuan outsourcing diberlakukan.
  • Keempat kamu akan mengetahui apa kelebihan dan kekurangan sistem kerja outsourcing.

Lalu, outsourcing itu apa sih? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Outsourcing

Secara umum, pengertian outsourcing adalah suatu praktek menjalankan fungsi-fungsi pekerjaan tertentu dengan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga di luar perusahaan. Alih-alih memiliki departemen atau karyawan internal, fungsi pekerjaan tersebut dialihdayakan ke perusahaan lain atau perorangan.

Perusahaan outsourcing adalah perusahan yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk disalurkan ke perusahaan lain yang membutuhkannya. Sedangkan tenaga kerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang dikontrak dari perusahaan lain (perusahaan outsource) untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Berikut ini penjelasan mengenai arti outsourcing menurut  pendapat beberapa ahli:

  1. Pengertian outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/ pengerah tenaga kerja (Lalu Husni, 2003;177).
  2. Pengertian outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan tersebut (Libertus Jehani, 2008:1).
  3. Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar, yaitu perusahaan jasa Outsourcing (Chandra Soewondo, 2003).
  4. Definisi outsourcing adalah memborongkan satu bagian atau beberapa bagian dari kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain (Muzni Tambusai, 2004).

Lalu, apa alasan suatu perusahaan menggunakan outsourcing?

Alasan utama mengapa suatu perusahaan melakukan outsourcing adalah untuk meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya, dan pada saat yang sama dapat memberikan percepatan bagi bisnis mereka.

Biasanya, suatu perusahaan melakukan outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu yang bukan merupakan pekerjaan inti dari bisnis perusahaan tersebut.

Dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga yang fokus pada bidang tertentu, maka pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah ketimbang dilakukan sendiri oleh perusahaan.

Namun, beberapa perusahaan melakukan outsourcing karena alasan lain, misalnya:

  • Perusahaan tidak dapat mempekerjakan tenaga kerja internal dengan keterampilan khusus dan berpengalaman untuk melakukan pekerjaan tertentu.
  • Sebagai cara perusahaan untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban peraturan kepada pihak outsource.
  • Sebagai pusat inovasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Setelah mengetahui apa itu outsourcing, selanjutnya akan dibahas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dalam pelaksanaannya, sistem kerja outsourcing (alih daya) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Memanfaatkan jasa pekerja/ buruh dari perusahaan alih daya.
  • Memberikan pekerjaan secara borongan kepada perusahaan alih daya.

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 64, menjelaskan pengaturan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, atau pekerja/ buruh oleh perusahaan lain dengan ketentuan bahwa pekerja/ buruh tidak dirugikan akibat dari setiap sistem penyerahan kerja kepada pihak luar yang dlakukan oleh perusahaan utama.

Berikut ini adalah beberapa jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada pihak luar dengan sistem kerja outsourcing:

  1. Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  2. Pekerjaan yang dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung oleh pemberi pekerjaan.
  3. Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  4. Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Contoh Pekerjaan Outsourcing

Dari penjelasan poin-poin jenis pekerjaan outsourcing dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja alih daya hanya dapat direkrut untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.

Berikut ini adalah beberapa contoh pekerjaan yang dapat dialihdayakan:

  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Petugas call center
  • Jasa transportasi (Kurir atau supir)
  • Penyedia makanan (catering)
  • Jasa informasi dan teknologi (IT)
  • Pemborongan pertambangan

Baca juga: Pengertian Buruh

Tujuan dan Manfaat Sistem Outsourcing

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing

Pada dasarnya sistem kerja outsourcing ini lebih banyak menguntungkan pihak perusahaan. Menurut Amawan dkk, berikut ini adalah tujuan perusahaan melakukan outsourcing:

1. Fokus Pada Kompentensi Jalur Bisnis Utama

Perusahaan seharusnya fokus pada bisnis utama (core business) mereka sehingga dapat melakukan percepatan dengan lebih baik. Perusahaan akan dapat fokus dengan bisnis utamanya dengan mengalihkan pekerjaan-pekerjaan penunjang di luar bisnis utamanya kepada perusahaan outsourcing.

2. Efisiensi Biaya Operasional

Seperti disebutkan di atas, salah satu tujuan utama perusahaan melakukan outsourcing adalah untuk efisiensi biaya operasional. Dengan menggunakan jasa outsourcing maka perusahaan akan lebih efisien dalam melakukan manajemen sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan tersebut.

3. Memanfaatkan Kompentensi Vendor Outsourcing

Perusahaan outsourcing pada umumnya memiliki sumber daya dan kemampuan yang baik sesuai bidangnya. Dengan begitu, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan kemampuan tersebut untuk menunjang percepatan pergerakan bisnis utamanya.

4. Perusahaan Menjadi Lebih Ramping dan Gesit

Pada umumnya, semakin besar perusahaan maka akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan akan mendapatkan sumber daya yang cukup untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core tanpa harus mengelola sendiri semua sumber daya tersebut.

Dengan begitu, perusahaan dapat fokus pada pekerjaan-pekerjaan utama untuk meningkatkan kepuasan konsumen mereka, meningkatakan pendapatan dan keuntungan.

5. Mengurangi Risiko

Setiap bisnis tentu harus mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian bisnisnya di masa depan. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan hanya akan memiliki sedikit karyawan inti dan lebih mudah untuk dikelola sendiri.

6. Efisiensi dan Perbaikan Pada Pekerjaan Non-Core Business

Perusahaan bisa saja mengelola sendiri suatu fungsi pekerjaan yang bukan core-business mereka. Namun, tentu saja ini akan menambah beban kerja dan membutuhkan biaya yang lebih besar. Misalnya, kegiatan merekrut, mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, memberikan pelatihan, dan berbagai hal lainnya.

Dengan melakukan outsourcing maka perusahaan akan meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada berbagai pekerjaan yang bersifat non-core business.

Baca juga: Arti Freelance

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Outsourcing

Kelebihan dan kekurangan outsourcing ini harus dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi perusahaan dan dari sisi karyawan. Berikut ini penjelasan singkat mengenai kelebihan dan kekurangan sistem kerja outsourcing, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.

1. Kelebihan Sistem Outsourcing

  • Perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih besar untuk proses rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia.
  • Perusahaan akan menghemat biaya untuk pelatihan karyawan baru.
  • Perusahaan dapat lebih fokus pada pekerjaan inti bisnis mereka.
  • Fresh graduate akan memiliki peluang kerja lebih besar karena akan penerimaan pada perusahaan outsourcing cenderung mudah.
  • Perusahaan outsourcing biasanya melakukan berbagai pelatihan secara berkala sehingga menambah pengetahuan dan kemampuan karyawan.
  • Pegawai ousourcing dapat mengembangkan diri lebih fleksibel karena pekerjaannya tidak terikat dengan perusahaan.

2. Kekurangan Sistem Outsourcing

  • Kontrak kerja bersifat singkat sehingga perusahaan harus sering memperbaharui kontrak atau bekerjasama dengan outsource lain. Hal ini dapat mengganggu kinerja perusahaan secara keseluruhan, terutama jika kehilangan pegawai yang handal dan berpengalaman.
  • Beberapa pekerjaan yang bersifat rahasia akan rentan bocor dimana rahasia perusahaan bisa dijual kepada pihak kompetitor.
  • Secara umum, perusahaan akan ketergantungan pada tenaga kerja outsource.
  • Perusahaan berpotensi kehilangan keterampilan lintas fungsional karena adanya penugasan kepada pihak perusahan lain.
  • Perusahaan berpotensi kehilangan keterampilan kritikal atau mungkin malah mengembangkan keterampilan yang tidak sesuai dengan kompetensi inti.
  • Beberapa karyawan mungkin akan memiliki masa kerja yang tidak jelas dan juga rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Karyawan outsourcing biasanya tidak mendapatkan tunjangan kesejahteraan dari perusahaan pemberi kerja.
  • Biasanya karyawan outsourcing akan mengalami pemotongan penghasilan oleh perusahaan outsourcing. Pemotongan penghasilan tersebut akan semakin memberatkan, terutama ketika gaji pegawai ternyata kecil.

Baca juga: Pengertian Kinerja

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa outsourcing adalah suatu aktivitas pemanfaatan tenaga kerja atau jasa dari pihak ketiga atau perusahaan outsourcing untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Dalam aktivitas outsourcing terdapat tiga unsur penting, yaitu:

  1. Terjadi pendelegasian tugas/ tanggungjawab dari perusahaan pemberi tugas kepada perusahaan outsource.
  2. Terjadi pemindahan fungsi pengawasan terhadap tugas/ tanggungjawab yang dikerjakan.
  3. Perusahaan pemberi kerja fokus pada hasil/ output yang ingin dicapai.

Demikianlah penjelasan ringkas apa itu outsourcing, mulai dari pengertiannya, jenis-jenis pekerjaannya, manfaat dan tujuannya, serta kelebihan dan kekurangan sistem kerja outsourcing. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

  • http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing
  • Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Tambusai, Muzni. 2004. Pelaksanaan Outsourcing Ditinjau dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan Tidak Mengaburkan Hubungan Industrial.
  • Soewondo, Chandra. 2003. Outsourcing Implementasi di Indonesia. Jakarta: Elex MediaKomputindo.
  • Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Jehani, Libertus. 2008. Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Forum Sahabat.

Leave a Comment