Pengertian Firma dan Contohnya, Jenis, serta Kelebihan dan Kekurangan

Pengertian Firma

Sebenarnya, apa itu firma? Pengertian Firma adalah suatu bentuk persekutuan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama. Setiap anggota pada badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari patungan para anggotanya.

Baik keuntungan maupun kerugian yang dialami badan usaha firma menjadi tanggungan setiap anggota yang tergabung dalam firma. Mengacu pada pengertian badan usaha firma tersebut, dalam artikel ini akan dibahas lebih dalam tentang prosedur mendirikan badan usaha firma beserta kelebihan dan kekurangannya.

Secara etimologi kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah Firma biasanya disingkat dengan Fa.

Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Seperti kita ketahui, salah satu syarat badan hukum adalah kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi pemiliknya. Dalam firma, kekayaan pribadi para pemiliknya tidak terpisah dengan kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang firma.

Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang pengertian firma, diantaranya adalah:

1. Willem Molengraaff

Menurut Molengraaff, pengertian firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.

2. Wery

Menurut  Wery, pengertian firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.

3. Slagter

Menurut Slagter, pengertian firma adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.

4. Undang-Undang Hukum Dagang RI

Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

Baca juga: Pengertian Perusahaan Perseorangan

Karakteristik Badan Usaha Firma

Kita bisa mengenali persekutuan firma dengan melihat ciri-cirinya. Mengacu pada pengertian firma di atas, berikut ini adalah ciri-ciri firma:

  • Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
  • Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
  • Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga
  • Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup
  • Para anggota firma mempunyai hak untuk membubarkan firma
  • Masing-masing anggota firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
    Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota
  • Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak

Sifat-Sifat Firma

Berikut ini adalah beberapa sifat persekutuan Firma:

  1. Keagenan atau perwakilan bersama
  2. Umur terbatas
  3. Memiliki tanggung jawab tak terbatas
  4. Adanya kepentingan pada masing-masing anggota
  5. Adanya partisipasi dalam Persekutuan Firma
  6. Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan usaha skala kecil maupun skala besar
  7. Firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  8. Semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  9. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
  10. Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya
  11. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota
  12. Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Baca juga: Badan Usaha Campuran

Jenis-Jenis Firma dan Contohnya

Jenis firma dapat dikenali dengan mudah dari aktivitas usaha yang dijalankan. Berikut ini adalah jenis-jenis firma besarta contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia.

1. Firma Dagang

Firma Dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdangangan. Kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang. Beberapa contoh Firma Dagang diantaranya adalah:

  • Perusahaan Nike
  • Perusahaan Diadora
  • Perusahaan Crocs

2. Firma Non-Dagang

Firma Non-Dagan didirikan untuk menjalankan usaha di industri jasa. Kegiatannya adalah menjual produk jasa. Beberapa contoh firma Non-dagang diantaranya:

  • Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)
  • Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
  • Konsultan Bisnis
  • Dan lain-lain

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota firma umum memiliki tanggungjawab atas berjalannya operasional perusahaan, baik itu kewajiban hutang dan piutang.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Limited Partnership adalah firma dimana para anggotanya memiliki kekuasaan terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggungjawab dan kewajiban para anggota juga terbatas.

Beberapa contoh firma terbatas:

  • Firma Indo Eternity
  • Firma Multi Marketing
  • Firma Panghudi Luhur
  • Firma Sumber Rezeki

Baca juga: Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Seperti halnya dengan bentuk badan usaha yang lain, dalam Firma (Fa) juga terdapat kelebihan dan kekurangan. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan Firma:

1. Kelebihan Badan Usaha Firma

  • Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesinal karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
  • Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
  • Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.
  • Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
  • Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.

2. Kekurangan Badan Usaha Firma

  • Perlu diketahui bahwa tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
  • Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
  • Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Begitu juga jika satu anggota terkena kasus hukum, maka anggota lain pun dapat terseret didalamnya.
  • Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
  • Jika terdapat ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Prosedur Mendirikan Firma

Jika Anda seorang pebisnis yang ingin membangun sebuah badan usaha firma bersama kelompok Anda, maka Anda perlu memahami proses pendirian firma dengan baik. Ketentuan tentang badan usaha firma sendiri sudah tercantum dalam pasal 22 KUHD dimana pendirian firma harus berdasarkan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga.

Dalam pasal 23 dan 28 KUHD juga dijelaskan bahwa akta harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana akta tersebut dibuat dan kemudian akta wajib untuk diumumkan dalam Berita NKRI.

Akta akan memuat segala hal tentang firma seperti jenis usahanya, perjanjian usaha, kapan usaha didirikan serta kapan usaha tersebut akan berakhir. Sehingga dalam pendirian sebuah badan usaha firma berkaitan erat dengan proses pengadilan hukum untuk mendaftarkan akta firma.

Jika Anda membangun firma namun belum mendaftarkan akta otentik ke pengadilan maka dianggap firma Anda menjalankan berbagai usaha dan dalam jangka waktu tidak terbatas.

Mengacu pada pengertian firma di atas maka badan usaha ini tidak berbadan hukum karena perusahaan sudah memenuhi persyaratan secara materiil dan tidak memenuhi kualifikasi secara formal. Badan usaha firma memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dari kewajiban anggota pemiliknya, dalam hal ini termasuk wajib pajak.

Baca juga: Pengertian Organisasi

Demikianlah ulasan ringkas tentang pengertian firma, ciri-ciri firma, sifat dan jenis firma, prosedur pendirian firma, serta kelebihan dan kekurangannya. Semoga artikel ini bermanfaat.