Badan Usaha: Pengertian, Jenis, dan Bentuk Badan Usaha

Ada banyak sekali jenis badan usaha yang ada di Indonesia, misalnya; PT, CV, Perum, dan lainnya. Lalu sebenarnya, apa itu badan usaha? Istilah ini merujuk pada suatu kesatuan hukum dan usaha ekonomi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.

Banyak pihak yang menganggap bahwa badan usaha dan perusahaan merupakan dua hal yang sama. Meskipun sangat berhubungan, sebenarnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa bentuk badan usaha. Diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang di dalamnya terdapat beberapa jenis turunan seperti PT, CV, firma, dan lain-lain.

Penjelasan mengenai badan usaha dan perbedaannya dengan perusahaan akan dibahas secara lengkap di artikel ini. So, kamu harus baca artikel ini sampai akhir ya.

Pengertian Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha

Secara umum, pengertian Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dimana kegiatannya bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.

Saat membuka sebuah usaha, seseorang wajib menentukan jenis badan usaha yang akan didirikan; apakah CV, korporasi, firma atau bahkan perseroan terbatas. Nah, kenapa kita harus melakukan hal ini?

Penentuan badan usaha sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perijinan pembangunan usaha.

Selain itu, hal ini juga bertujuan agar bisnis Anda kelak tidak menimbulkan masalah. Berikut ini adalah beberapa faktor yang mempengaruhi bentuk badan usaha:

  • Pihak pengelola (milik negara atau swasta).
  • Besar modal yang digunakan.
  • Sumber modal (pribadi atau terbagi dalam banyak saham).
  • Tipe usaha (perdagangan, industri, perkebunan, dan lainnya).
  • Luas wilayah pemasaran.
  • Besar/ kecil potensi risko.

Baca juga: Pengertian Perusahaan

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu badan usaha, kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Dominick Salvatore

Menurut Dominick Salvatore, pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

3. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, pengertian badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,

Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah, firma, kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.

Bentuk dan Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian badan usaha, selanjutnya kita juga harus tahu apa saja bentuk dan jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, diantaranya adalah:

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pengertian Badan Usaha
Kementerian Badan Usaha Milik Negara via Bumn.go.id

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk BUMN dimana seluruh modalnya berasal dan dikuasai oleh pemerintah. Badan Usaha Milik Negara ini biasanya beroperasi pada unit pelayanan masyarakat, misalnya PT. Kereta Api Indonesia.

Saat ini BUMN dalam bentuk Perjan sudah ditiadakan karena mengalami kerugian terus-menerus.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Ini adalah bentuk BUMN yang diubah dari Perjan. Perum dikelola oleh pemerintah dimana para pekerjanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sayangnya bentuk BUMN Perum ini tetap mengalami kerugian, sehingga pemerintah menjual sebagian sahamnya ke publik yang kemudian statusnya menjadi Persero.

3. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dan sekaligus mencari profit. Dengan begitu, Persero tidak akan mengalami kerugian.

Berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

  • PT. Jasa Raharja (Persero)
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Bank Rakya Indonesia (Persero)
  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • Dan lain-lain, selengkapnya bisa dilihat di situs resmi BUMN

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha dimana seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri maupun pihak swasta asing.

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang terdiri dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Modal dasar ini sepenuhnya terbagi dalam saham yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan undang-undang.

Ada beberapa jenis PT yang nanti memiliki regulasi dan karakteristik berbeda. Beberapa jenis PT tersebut antara lain:

  • Tertutup (PT Biasa)
  • Terbuka (PT Tbk)
  • Penanaman Modal Asing (PT PMA)
  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
  • PT Persero

Kelebihan PT adalah kewajiban yang terbatas. Kerugiannya hanya modal yang disetorkan, bukan hutang-hutang perusahaan.

  • Dapat berganti pemilik atau diwariskan
  • Akses terhadap modal sangat mudah, apa lagi kalau pinjam modal ke bank
  • Jauh terlihat lebih profesional
  • kekayaan pemegang saham dan kekayaan perusahaan tentu saja di pisah.

2. Perusahaan Perseorangan

Namanya saja perusahaan perseorangan, jadi pemilik bertanggung jawab penuh pada kegiatan usaha, resiko dan juga kegiatan usahanya. Karena itu, harta pribadi dan harta perusahaan kerap disebut sebagai kekayaan perusahaan.

Kelebihan badan usaha ini adalah kebebasan bergerak, tidak adapemungutan pajak perusahaan, tapi pajaknya dibebankan pada pemilik saja. Selain itu, pemilik punya kuasa penuh pada bidang usaha dengan kerahasiaan yang terjamin dan proses pengambilan keputusan yang cepat.

Badan usaha perseorangan terdengar menyenangkan dan sangat leluasa. Haya saja Anda harus terbiasa dengan beberapa keterbatasan keuangan, manajerial, karyawan terbatas, tidak bisa tender dan lainnya.

3. Firma (Fa)

Firma (baca: pengertian firma) merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas dan memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama, termasuk hutang perusahaan.

Kelebihan firma ini adalah penguasaan keuntungan yang tinggi meskipun harus dibagi dengan sekutunya. Selain itu, penanganan aspek hukum minimal.

Kekurangan badan usaha ini adalah rentannya konflik karena pembagian keuntungan dan strategi bisnis.

4. CV (Commanditaire Vennootschap)

Ini merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada yang namanya sekutu aktif (yang menjalankan usaha)  dan sekutu pasif (yang memberikan modal).

Meskipun badan usaha ini sederhana, namun haknya sama dengan PT dalam melakukan kegiatan usaha. Mereka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan swasta.

Namun, tanggungan pajaknya tidak sebesar PT. Makanya banyak sekali orang yang memilih badan usaha ini karena prosesnya mudah dan statusnya sudah nyaris setara PT. Selain itu, pemisahan kekayaan CV dan sekutu juga dilakukan, serta manejemennya jauh lebih baik.

Kekurangan badan usaha ini bidang usahanya terbatas, dan bila sekutu pasif menjadi sekutu aktif, ia akan bertanggung jawab pribadi.

5. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya berisi orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban.

Nah, orang-orang yang punya jiwa sosial tinggi banyak yang mendirikan badan usaha ini. Dengan asas gotong royong, keuntungan kegiatan koperasi akan dibagi rata ke seluruh anggota.

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan

Lalu, apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan? Mereka yang belum mengerti apa itu badan usaha sering menyamakannya dengan perusahaan. Padahal keduanya berbeda.

Perbedaan terbesar antara badan usaha dengan perusahaan terletak pada pengertian, fungsi, sifat, bentuk, dan tujuan yang ingin dicapai. Badan usaha menggunakan aspek-aspek hukum untuk mencapai tujuan, yaitu untuk memperoleh barang atau jasa, sedangkan perusahaan adalah alat untuk mencapai tujuan badan usaha tersebut.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu melakukan kegiatan usaha untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini, sebuah badan usaha bisa memiliki lebih dari satu perusahaan untuk memaksimalkan laba.

Sederhananya, perbedaan badan usaha dengan perusahaan dapat kita pahami melalui penjelasan pada tabel berikut:

No Aspek Badan Usaha Perusahaan
1 Pengertian Merupakan kesatuan yuridis/ hukum formal Merupakan kesatuan teknis produksi
2 Tujuan Mencari keuntungan atau memberikan layanan Menghasilkan barang dan jasa
3 Fungsi Kesatuan organisasi untuk mengurus perusahaan Alat badan usaha untuk mencapai tujuan
4 Sifat Resmi/ formal, dan abstrak, dapat dilihat dari akta pendirian Resmi ataupun tidak, dan konkret, artinya ada kegiatan
5 Bentuk Yuridis/ hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, dan lainnya) Toko, pabrik, bengkel, atau unit produksi

Baca juga: Pengertian Manajemen

Ringkasan

Setelah mengetahui pengertian serta jenis dan bentuk badan usaha, maka seorang pengusaha memiliki gambaran business entity apa yang akan didirikan. Perhatikan juga faktor-faktor lain, seperti keluwesan aktivitas, batas wewenang, kemudahan pendirian, kemudahan ekspansi usaha, kontinuitas usaha, dan tentu saja akses terhadap modal.

1. Apa tujuan utama didirikannya badan usaha?

Yaitu, untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan sekaligus mendapatkan keuntungan atau laba dari layanan tersebut.

2. Usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang disebut?

Firma (Fa).

3. Apa perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan

Perbedaan utamanya adalah pada sifat, bentuk, tujuan, dan cara pendiriannya. Badan usaha umumnya menentukan jenis usahanya terlebih dahulu, selanjutnya perusahaan lebih kepada penetapan ide bisnis dan perencanaannya.