Dalam artikel ini dijelaskan secara jelas mengenai pengertian norma, apa saja fungsi norma, bagaimana ciri-cirinya, macam-macam norma, serta beberapa contoh norma yang ada di masyarakat umum.
Pengertian Norma Adalah
Sebenarnya, apa arti norma? Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Secara etimologis, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Secara umum, norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, misalnya etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma-norma yang bersifat universal dan berlaku bagi semua manusia.
Norma adalah aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan yang bersifat memaksa.
Baca juga: Pengertian Hukum
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa arti norma, maka kita dapat melihat pendapat para ahli tentang definisi norma. Berikut ini adalah pengertian norma menurut para ahli:
1. Isworo Hadi Wiyono
Menurut Isworo Hadi Wiyono, pengertian norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
2. E. Ultrecht
Menurut E. Ultrecht, arti norma adalah semua petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.
3. John J. Macionis
Menurut John J. Macionis, pengertian norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.
4. Robert Mz. Lawang
Menurut Robert Mz. Lawang, arti norma adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya.
5. Soerjono Soekano
Menurut Soerjono Soekano, norma adalah suatu perangkat aturan agar hubungan antar manusia di dalam masyarakat terjalin dengan baik.
6. Antony Giddens
Menurut Antony Giddens, pengertian norma adalah suatu prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
7. Craig Calhoun
Menurut Craig Calhoun, definisi norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.
8. Broom dan Selznic
Menurut Broom dan Selzniceng, pengertian norma adalah rancangan ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.
Baca juga: Pengertian Konstitusi
Fungsi Norma Dalam Masyarakat
Secara umum, fungsi dan peranan norma adalah sebagai pedoman atau acuan bagi setiap individu dalam berperilaku di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa fungsi norma bagi masyarakat:
- Norma dapat berfungsi sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma dapat menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma berfungsi sebagai dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar.
- Norma dapat menciptakan keterlibatan dan keadilan dalam bermasyarakat.
- Norma akan membantu semua lapisan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.
Ciri-Ciri Norma
Kita dapat mengenali norma yang berlaku di masyarakat dengan memperhatikan karakteristiknya. Secara umum, berikut ini adalah ciri-ciri norma:
- Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum
- Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya
- Norma merupakan kesepakan bersama anggota masyarakat
- Anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku
- Anggota masyarakat yang melanggar norma dkenakan sanksi
- Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat
Baca juga: Arti Cinta
Macam-Macam Norma dalam Masyarakat
Menurut pendapat C.J.T. Kansil, norma dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam norma yang ada dan berlaku di masyarakat umum:
1. Norma Agama
Norma agama merupakan pedoman hidup manusia yang dipercaya bersumber dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
Pemeluk agama tertentu meyakini bahwa norma agama mengatur tentang peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan juga dengan penciptanya.
Dalam norma agama terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.
Contoh Norma Agama
- Jangan mencuri
- Jangan berzina
- Jangan membunuh
- Jangan berbuat jahat dan kasar pada orang lain
- Melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci
- Melakukan peribadatan sesuai dengan kepercayaan
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.
Dalam norma kesusilaan biasanya terdapat pemberian sanksi yang sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Contoh Norma Kesusilaan
- Jujur pada orang lain
- Berbuat baik pada sesama
- Jangan mencuri hak milik orang lain
- Berlaku adil pada semua orang
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain, dikucilkan dari masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan
- Memberikan salam/ menyapa pada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
- Bertutur kata baik dan tidak kasar
- Menghargai orang yang lebih tua
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan ini bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin.
Fungsi norma hukum ini antara lain:
- Sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata
- Mengatur berbagai hal yang belum ada pada norma lain
- Terkadang norma hukum bertentangan dengan norma lain. Misalnya; hukuman mati, pada norma lain ada larangan untuk membunuh
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum sifatnya tegas, memaksa, mengikat terhadap semua orang. Misalnya hukuman penjara/ tahanan, denda, bahkan hukuman mati.
Contoh Norma Hukum
- Kewajiban membayar pajak
- Dilarang mencuri, merampok, dan korupsi
- Dilarang melakukan tindak kekerasan/ membunuh
- Kendaraan umum harus melalui rute khusus
- Semua pengendara wajib memperhatikan dan mengikuti rambu lalu lintas
5. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, cemoohan, bahkan dikucilkan dari masyarakat.
Contoh Norma Kebiasaan
- Mandi teratur setiap hari
- Menggosok gigi setiap hari agar nafas segar
- Membaca doa sebelum makan dan tidur
- Membelikan oleh-oleh pada orang tua atau kerabat
- Memberikan tip kepada pelayan
Baca juga: Lembaga Sosial
Demikianlah uraian singkat mengenai pengertian norma, fungsi norma, ciri-ciri norma, serta jenis-jenis dan contoh norma yang berlaku di masyarakat. Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa norma adalah suatu aturan yang dibuat agar setiap orang melakukan tindakan sesuai dengan ajaran agama, hukum, sopan santun, kesusilaan, dan kebiasaan di dalam masyarakat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kamu.