Pengertian HAM: Macam-Macam, dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai bagian dari martabat manusia. HAM mencakup berbagai aspek kehidupan yang mendasar, mulai dari hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, hingga hak atas pendidikan dan kesejahteraan.

HAM diakui secara universal dan menjadi fondasi penting dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan perdamaian dalam masyarakat. Melalui pemahaman yang mendalam tentang HAM, kita dapat lebih memahami pentingnya perlindungan terhadap hak-hak ini dan peran mereka dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Artikel ini akan membahas apa itu HAM, mengapa penting untuk dipahami, serta bagaimana HAM dilindungi dan diterapkan dalam berbagai konteks sosial dan politik.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian hak asasi manusia
Ilustrasi HAM

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan HAM (Hak Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar.  Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

HAM mencakup berbagai aspek kehidupan yang mendasar, mulai dari hak untuk hidup, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas persamaan di depan hukum, hak atas pendidikan, hak atas privasi, hak atas pekerjaan, dan lain-lain.

Hak-hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan melekat pada setiap orang tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal kebangsaan atau sosial, status ekonomi, atau status lainnya. HAM meliputi berbagai aspek kehidupan manusia dan mencakup berbagai hak, termasuk hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

Baca juga: Pengertian Hukum

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:

1. John Locke

Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

2. Jan Materson

Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. Oemar Seno Adji

Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

6. Jack Donnely

Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

7. UU No 39 Tahun 1999

Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

8. David Beetham dan Kevin Boyle

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:

1. HAM Bersifat Fundamental

HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak manusia lahir ke dunia. Dengan kata lain, HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

2. HAM Tidak Dapat Dicabut

Hak-hak ini melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut, dihilangkan atau diserahkan oleh siapapun, kecuali melalui proses hukum yang sah. Jika hak-hak mendasar seseorang diambil oleh pihak lain, potensi terjadinya konflik antar manusia menjadi tinggi, yang dapat membahayakan individu tersebut serta lingkungan di sekitarnya.

3. HAM Bersifat Universal

Hak asasi berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang ras, agama, gender, kebangsaan, latar belakang, atau status lainnya. Dengan kata lain, HAM berperan penting dalam mengurangi potensi konflik yang mungkin muncul akibat perbedaan.

4. HAM Bersifat Tidak Bisa Dibagi

Semua hak asasi manusia memiliki nilai yang sama dan tidak boleh dipilah atau diabaikan. Hak-hak ini harus dipenuhi sepenuhnya. Apabila hak asasi manusia dibedakan, akan muncul individu yang merasa diperlakukan dengan tidak adil karena tidak menerima hak yang setara dengan orang lain.

5. HAM Dilindungi Secara Hukum

Negara dan lembaga internasional berkewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak asasi manusia melalui peraturan dan hukum yang berlaku. Setiap hak asasi manusia saling terkait dan saling bergantung satu sama lain. Pelanggaran terhadap satu hak dapat memengaruhi hak lainnya.

Baca juga: Diskriminasi Adalah

Macam-Macam HAM

Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:

  • Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
  • Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
  • Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:

  • Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
  • Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak dalam membuat usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:

  • Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:

  • Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
  • Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
  • Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:

  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:

  • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Baca juga: Pengertian Globalisasi

Undang-Undang Tentang HAM

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

  • (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
  • (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

  • (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

  • (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
  • (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
  • (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

  • (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  • (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
  • (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.

8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

  • (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
  • (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

  • (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
  • (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
  • (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM

  • (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Artikel lain: Pengertian Eksploitasi

Pelanggaran HAM di Indonesia

pelanggaran ham di Indonesia

Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

  1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
  2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
  3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
  4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
  5. Peristiwa Santa Cruz – 1991
  6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
  7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
  8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
  9. Tragedi Trisakti – 1998
  10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
  11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
  12. Kasus Bulukumba tahun 2003
  13. Peristiwa Abepura Papua – 2003
  14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
  15. Dan masih banyak lagi

Baca juga: Pengertian Kemiskinan

Kesimpulan

Sebagai penutup, hak asasi manusia (HAM) merupakan fondasi yang esensial dalam membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Perlindungan serta pemenuhan HAM adalah tanggung jawab bersama, baik oleh negara, masyarakat, maupun individu.

Dengan memahami dan menghargai hak-hak tersebut, kita dapat menciptakan dunia yang lebih inklusif, di mana setiap orang dapat hidup dengan rasa aman, bebas dari diskriminasi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Oleh karena itu, memperjuangkan HAM bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga langkah penting menuju peradaban yang lebih beradab dan manusiawi.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), macam-macam, Undang-Undang, dan contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.