Pengertian UMKM: Kriteria, Klasifikasi, Ciri-Ciri, dan Contoh UMKM

Sebenarnya, apa itu UMKM. Bagi kamu yang belum tahu, kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Lalu, apa pengertian UMKM itu sendiri? Istilah ini merujuk pada jenis usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat dan bukan merupakan korporasi. Nah, artikel ini akan membahas beberapa hal seputar UMKM, di antaranya:

  • Pengertian UMKM, baik secara umum maupun menurut beberapa ahli.
  • Kriteria UMKM menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
  • Ciri-ciri UMKM secara umum.
  • Beberapa contoh UMKM yang ada di Indonesia.
  • Perkembangan UMKM di Indonesia

Penjelasan lebih jauh tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel ini. So, pastikan menyimak artikelnya sampai akhir ya.

Pengertian UMKM Adalah

Secara umum, pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Menurut UU No. 20 Tahun 2008, pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), jumlah pelaku UMKM di Indonesia saat ini mencapai 56,54 juta unit atau 99,99% dari total pelaku usaha. Dengan kata lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang jumlahnya paling besar di Indonesia.

Dari data tersebut dapat kita pahami bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) punya peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Selain itu, kelompok usaha ini juga dapat bertahan dalam berbagai gejolak ekonomi yang pernah dialami oleh Indonesia selama ini.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu UMKM, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Rudjito

Menurut Rudjito (2003), pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

2. Ina Primiana

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu;

  • Industri manufaktur
  • Agribisnis
  • Bisnis kelautan
  • Sumber daya manusia

Selanjutnya, Ina Primiana juga menyebutkan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

3. Adi M. Kwartono

Menurut Adi M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan.

Selain itu, UMKM juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

4. KEPRES RI No. 99 Tahun 1998

Menurut KEPRES RI No. 99 Tahun 1998, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008

Kriteria UMKM adalah

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting karena akan berpengaruh pada proses pengurusan surat ijin usaha dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.

Dalam tabel berikut ini dijelaskan beberapa kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Usaha Besar.

No Ukuran Usaha Aset
(tidak termasuk tanah dan bangunan)
Omzet
(per tahun)
1 Usaha Mikro Maksimal Rp 50 juta Maksimal Rp 300 juta
2 Usaha Kecil Lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta Lebih dari Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar
3 Usaha Menengah Lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar Lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar
4 Usaha Besar Lebih dari Rp 10 miliar Lebih dari Rp 50 miliar

Berikut ringkasan perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Usaha Besar:

1. Usaha Mikro

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp 50.000.000.000,-.

4. Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Jenis usaha ini memiliki aset lebih dari 10 miliar dengan omset lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

Klasifikasi UMKM

Berdasarkan perkembangannya, UMKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

  1. Livelihood Activities, yaitu UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, yaitu UMKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  4. Fast Moving Enterprise, yaitu UMKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Ciri-Ciri UMKM Secara Umum

Ciri-Ciri UMKM

Selain dari aset dan omsetnya, apa ciri-ciri UMKM yang membedakannya dengan usaha besar? Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri UMKM secara umum:

  • Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Jenis dan Contoh UMKM

Contoh UMKM

Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

Pada dekade terakhir ini semakin marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut beberapa jenis usaha yang termasuk UMKM:

1. Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

Beberapa contoh UMKM di bidang jasa kuliner:

  • Usaha berjualan produk minuman (kopi, minuman dingin).
  • Usaha warteg atau restoran.
  • Usaha berjualan jajanan/ snack.

2. Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

Beberapa contoh UMKM di bidang jasa fashion:

  • Usaha jasa menjahit pakaian.
  • Usaha jasa desain pakaian.
  • Usaha berjualan bahan pakaian.
  • Usaha berjualan pakaian jadi.

3. Usaha Agribisnis

Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Anda bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.

Berikut ini beberapa contoh UMKM di bidang agribisnis:

  • Berjualan bibit tanaman.
  • Pertanian sayuran organik.
  • Pertanian tanaman rempah-rempah.
  • Perkebunan tanaman sayuran atau buah-buahan.

4. Usaha di Bidang Teknologi

Perkembangan teknologi informasi telah membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat. Saat ini ada banyak UMKM berbasis teknologi yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia.

Beberapa contoh UMKM di bidang teknologi, diantaranya:

  • Berjualan online, baik produk fisik maupun digital.
  • Bisnis jasa pembuatan website.
  • Bisnis jasa desain grafis.
  • Bisnis jasa pembuatan konten (artikel atau video).
  • Bisnis jasa pemasaran online.
  • Dan lain sebagainya.

5. Usaha di Bidang Otomotif

Meningkatnya jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Indonesia juga berperan dalam berkembangnya UMKM. Aktivitas penjualan dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan oleh berbagai UMKM di Indonesia.

Beberapa contoh UMKM di bidang otomotif di antaranya:

  • Showroom penjualan kendaraan bermotor.
  • Jasa bengkel dan perbaikan kendaraan.
  • Berjualan suku cadang kendaraan.
  • Jasa perawatan kendaraan (cuci dan salon mobil).

6. Usaha di Bidang Perawatan Tubuh

UMKM di bidang perawatan tubuh punya pangsa pasar yang sangat besar di Indonesia. Selain peminatnya tinggi, perputaran produknya termasuk cukup cepat karena akan habis dalam waktu tertentu.

Berikut ini beberapa contoh UMUM di bidang kosmetik:

  • Jasa make up artist.
  • Menjual produk kecantikan (makeup dan perawatan wajah).
  • Jasa pijat reflexy
  • Dan lain sebagainya.

7. Usaha Kerajinan dan Cinderamata

Lini usaha yang cukup populer dijalankan UMKM adalah produk kerajinan dan cinderamata. Beberapa contoh produknya, antara lain:

  • Usaha kerajinan lampu hias.
  • Usaha berjualan gantungan kunci.
  • Usaha kerajinan kulit (dompet, tas, gesper, dan lain-lain)
  • Dan lain sebagainya.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Perkembangan UMKM di Indonesia
Image via Okezone.com

Merujuk pada data yang dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, berikut ini adalah perkembangan UMKM di Indonesia:

No Tahun Jumlah UMKM
(unit usaha)
Pangsa
(%)
1 2010 52,764.750 99%
2 2011 54.114.821 99%
3 2012 55.206.444 99%
4 2013 56.534.592 99%
5 2014 57.895.721 99%
6 2015 59.262.772 99%
7 2016 61.651.177 99%
8 2017 62.922.617 99%
9 2018 64.194.057 99%

Sumber data dari www.depkop.go.id/data-umkm

Sedangkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mampu menyumbang sebesar 62,57% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) di Indonesia. Tentu saja ini angka yang sangat besar.

Dengan potensi dan daya tahan yang sangat tinggi, maka UMKM diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Komoditas

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa UMKM adalah kelompok usaha kecil yang produktif dan memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia.

Begitu pentingnya peranan UMKM di Indonesia, bahkan disebut-sebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Itulah sebabnya kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM sangat perlu diutamakan.

Demikianlah penjelasan singkat tentang pengertian UMKM, kriteria, ciri-ciri, dan beberapa contoh UMKM yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.