Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Ketentuan, dan Cara Menghitung Zakat Mal

Pengertian Zakat Mal

Apa yang dimaksud dengan zakat mal (zakat harta)? Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.

Pendapat lain mengatakan pengertian zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh individu ketika harta orang tersebut telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.

Dalam hal ini, sesuatu dapat disebut dengan harta kekayaan (mal) jika memenuhi dua syarat berikut;

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai.
  2. Dapat memberikan manfaat sesuai galib-nya. Misalnya; uang, emas, hasil tani, ternak, mobil, rumah, dan lain sebagainya.

Secara etimologis, istilah zakat mal berasal dari bahasa Arab الزكاة المال atau zakah māl dimana artinya adalah suatu upaya untuk menyucikan harta benda milik seseorang, dan agar manusia lebih perduli terhadap sesama dengan melakukan amal.

Baca juga: Pengertian Zakat

Ketentuan Zakat Mal

Memberikan zakat harta kepada yang membutuhkan ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat harta dan ketentuan zakat mal adalah sebagai berikut:

  1. Harta dimiliki sepenuhnya, maksudnya adalah harta kekayaan yang akan dizakatkan harus merupakan milik sepenuhnya orang yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Harta bisa berkembang, maksudnya adalah harta yang akan dizakatkan tersebut berpotensi untuk berkembang bila diusahakan oleh pemiliknya.
  3. Harta telah mencapai nisab, maksudnya adalah harta yang dimiliki seseorang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan yang ditetapkan. Bila harta tersebut belum mencapai nisab maka tidak wajib dizakatkan, namun disarankan untuk bersedekah.
  4. Harta lebih dari kebutuhan pokok, maksudnya adalah harta orang yang akan berzakat harus lebih banyak dari kebutuhan pokoknya.
  5. Telah bebas dari utang, maksudnya adalah pihak yang akan berzakat harus bebas dari utang sebelum memberikan zakat. Jika orang tersebut berhutang yang bila dikonversikan ke harta yang akan dizakatkan menyebabkan tidak mencapai nisab, dan akan dibayar pada saat yang sama maka hartanya bebas dari kewajiban zakat.
  6. Telah mencapai satu tahun (haul), maksudnya adalah kepemilikan atas harta telah mencapai satu tahun (khusus ternak). Sedangkan harta perniagaan dan harta simpanan, hasil pertanian, dan barang temuan, tidak terdapat syarat haul.

Baca juga: Pengertian Ijtihad

Jenis-Jenis Zakat Harta

Zakah māl terdiri dari beberapa jenis, seseorang memberikan zakat ini tergantung harta yang dimilikinya. Adapun beberapa jenis zakat mal adalah sebagai berikut:

  1. Hewan ternak, yaitu semua jenis ternak dengan berbagai ukuran. Misalnya; ayam, bebek, kambing, domba, sapi, dan lain-lain.
  2. Hasil pertanian, yaitu semua jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomis. Misalnya; sayuran, buah-buahan, daun-daunan, tanaman hias, umbi-umbian, dan lain-lain.
  3. Emas dan perak, yaitu semua harta kekayaan yang terbuat dari bahan emas dan perak dalam bentuk apapun.
  4. Harta perniagaan, yaitu semua jenis barang yang diperjualbelikan, baik dalam bentuk alat, makanan, pakaian, perhiasan, dan lain-lain, yang diusahakan oleh perorangan maupun kelompok.
  5. Hasil tambang (makdin), yaitu semua hasil penambangan berbagai benda yang terdapat dalam bumi dan laut yang bernilai ekonomis. Misalnya; logam, minyak, mutiara, batu bara, dan lain sebagainya.
  6. Barang temuan (rikaz), yaitu semua harta yang yang berasal dari hasil temua dan tidak diketahui pemiliknya, misalnya harta karun.
  7. Zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan seseorang dari penghasilannya pada profesi tertentu bila telah mencapai nisab. Misalnya profesi dokter, akuntan, konsultan, wiraswasta, pegawai negeri sipil, dan lain-lain.

Cara Menghitung Zakat Mal

Perhitungan zakat mal bagi harta kekayaan seorang muslim menggunakan rumus;

  • Zakat maal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun.
  • Nisab zakat harta = 85 x harga emas per gram di pasaran.

Sebagai contoh, Joko memiliki tabungan Rp150 juta, deposito Rp250 juta, rumah kontrakan miliknya senilai Rp400 juta, dan simpanan emas senilai Rp200 juta. Total hartanya adalah Rp1 miliar, yang telah dimilikinya selama setahun.

Jika harga 1 gram emas adalah Rp600ribu, maka batas nisab zakat mal adalah Rp510juta. Ternyata harta Joko lebih besar dari limit nisab, karena itu ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta per tahuan.

1. Nisab Emas

Nisab emas adalah sebesar 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas, maka 20 dinar adalah 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut akan diambil 2,5%.

Sebagai contoh, Bowo mempunyai 100gram emas selama setahun. Maka zakat maal => 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas atau uang senilai harga emas tersebut.

2. Nisab Perak

Nisab perak adalah sebesar 200 dirham. 1 dirham = 595 gram emas. Dan dari nisab tersebut akan diambil 2,5% dengan menggunakan perhitungan sama seperti nisab emas.

3. Nisab Hewan Ternak

Untuk zakat hewan ternak ada syarat tambahan, yaitu hewan ternak tersebut harus lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah ketimbang dicarikan makanan. Berikut ini adalah nisab hewan ternak:

  • Unta, nisabnya adalah sebanyak 5 ekor unta.
  • Sapi, nisabnya sebanyak 30 ekor. Berikut perhitungan lengkapnya;
NoJumlah SapiJumlah yang dikeluarkan
130-39 ekor1 ekor tabi’ atau tabi’ah
240-59 ekor1 ekor musinnah
360 ekor2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
470 ekor1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
580 ekor2 ekor musinnah
690 ekor3 ekor tabi’
7100 ekor2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan: tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

  • Kambing, nisabnya sebanyak 30 ekor. Berikut perhitungan lengkapnya;
NoJumlah KambingJumlah yang dikeluarkan
140 ekor1 ekor kambing
2120 ekor2 ekor kambing
3201 – 300 ekor3 ekor kambing
4> 300 ekor1 ekor kambing setiap 100 ekor

4. Nisab Hasil Pertanian

Nisab hasil tani adalah sebesar 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’ dan 1 sha’ = 3 kg. Maka nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg hasil tani.

Jika pertanian tersebut memakai alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebesar 5%. Namun jika pertanian tersebut memanfaatkan hujan, maka zakatnya sebesar 10%.

Sebagai contoh: Amin menghasilkan panen tanaman sebesar 1000 kg. Jika ia menggunakan alat siram tanam, maka zakatnya adalah 1000 x 5% = 50 kg. Namun bila memanfaatkan air hujan, zakatnya sebesar 1000 x 10% = 100 kg

5. Nisab Barang Perniagaan

Untuk nisab barang perniagaan terdapat dua syarat tambahan, yaitu:

  • Memiliki barangnya tanpa paksaan, misalnya membeli dan menerima hadiah.
  • Memiliki barangnya untuk diperdagangkan.

Sebelum mengeluarkan zakat harta, pedagan wajib menghitung nilai barang dagangn dengan harga beli, kemudian dijumlahkan dengan keuntungan bersih.

Sebagai contoh; Solahudin menjumlahkan barang dagangannya pada satu periode dengan total Rp400juta, keuntungan bersih Rp100juta, dan masih ada utang Rp200juta.

Perhitungannya menjadi;

Modal – utang; Rp400 juta – Rp200 juta = Rp200 juta

Total harta zakat = Rp200juta + Rp100 juta = Rp300 juta.

Maka zakat yang harus dibayar adalah Rp300juta x 2,5% = Rp 7.500.000,-

6. Nisab Barang Temuan (harta karun)

Seseorang yang menemukan harta karun wajib mengeluarkan zakat secara langsung tanpa ada syarat nisab dan haul, yaitu sebesar 20% dari total nilai harta karun.

Baca juga: Pengertian Riba

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian zakat mal (zakat harta), ketentuan, jenis-jenis, dan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

1 thought on “Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Ketentuan, dan Cara Menghitung Zakat Mal”

  1. Afwan, perhitungan nisabnya salah. 1gram emas, misal 600 ribu, maka nisabnya 51 juta, bukan 510 juta

    Reply

Leave a Comment