Pengertian Zakat: Arti, Jenis-Jenis, Hukum, dan Penerima Hak Zakat

Pengertian Zakat Adalah

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan zakat? Ditinjau dari segi istilah, pengertian zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa, pengertian zakat adalah bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting dalam upaya menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Al-quran dan Sunah. Itulah sebabnya setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan wajib memberikan zakat kepada golongan yang membutuhkan.

Dalam hal ini, zakat merupakan suatu kewajiban (hukumnya wajib) bagi umat muslim yang mampu. Dalam pemberian zakat juga diatur mengenai batasan-batasannya, yaitu;

  • Jumlah zakat
  • Waktu pemberian zakat
  • Dan penerima zakat

Baca juga: Pengertian Riba

Hukum Memberi Zakat

Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan arti zakat di atas, zakat adalah salah satu rukun Islam dan merupakan salah satu unsur utama berdirinya syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.

Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Al-quran berikut;

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).

Baca juga: Sistem Ekonomi Islam

Jenis-Jenis Zakat

Jenis-Jenis Zakat
Jenis-jenis zakat

Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut penjelasan keduanya;

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.

Adapun besar zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada yang berhak pada bulan suci Ramadan.

Baca juga: Pengertian Ijtihad

Penerima Hak Zakat

Penerima Hak Zakat
Penerima hak zakat

Setelah memahami pengertian zakat dan jenis-jenisnya, selanjutnya kita juga perlu mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Menurut kaidah Islam terdapat delapan golongan yang memiliki hak untuk mendapatkan zakat, yaitu:

  1. Fakir, yaitu golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
  2. Miskin, yaitu golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  3. Amil, yaitu orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
  4. Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
  5. Gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya dimana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.
  6. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
  7. Ibnus Sabil, yaitu orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
  8. Hamba sahaya, yaitu budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

Kesimpulan

Dari penjelasan tentang pengertian zakat di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam dan memberikan manfaat bagi yang menerimanya. Selain itu, ada beberapa manfaat dari zakat, diantaranya adalah;

  • Dengan berzakat maka akan mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.
  • Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.
  • Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.
  • Untuk memberikan dukungan moril kepada seorang mualaf.
  • Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.

Baca juga: Koperasi Syariah

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian zakat, jenis-jenis, hukum, serta pihak penerima zakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment