Pengertian Nasionalisme: Tujuan, Ciri-Ciri, dan Bentuk Nasionalisme

Artikel ini menjelaskan secara ringkas tentang pengertian nasionalisme, apa tujuannya, bagaimana ciri-cirinya, serta bentuk-bentuk nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian Nasionalisme

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan nasionalisme? Secara umum, pengertian nasionalisme adalah sebuah paham kebangsaan dari masyarakat suatu negara yang memiliki kesadaran dan semangat cinta tanah air dan bangsa yang ditunjukkan melalui sikap dan tingkah laku individu atau masyarakatnya.

Secara bahasa, kata nasionalisme merupakan serapan dari bahasa Inggris, yaitu nation yang memiliki arti “bangsa”. Mengacu pada asal katanya tersebut, maka pengertian nasionalisme adalah sesuatu yang berhubungan dengan bangsa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme adalah suatu paham yang mengajarkan seseorang tentang sikap mencintai bangsa dan negaranya sendiri. Dari penjelasan definisinya tersebut maka dapat dipahami bahwa nasionalisme sangat berhubungan dengan sikap mencintai negara, baik budayanya, masyarakatnya dan tatanannya.

Baca juga: Pengertian Patriotisme

Pengertian Nasionalisme Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu nasionalisme, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Otto Bauar

Menurut Otto Bauar, pengertian nasionalisme adalah suatu sikap persatuan yang timbul karena adanya perasaan senasib. Dalam hal ini, perasaan senasib merupakan perasaan yang sama di dalam diri seseorang karena berada dalam suatu negara dengan kondisi tertentu dengan orang lain.

Artinya, rasa nasionalisme adalah perasaan senasib dan sepenanggungan yang timbul di dalam diri seseorang. Sehingga, semua yang terjadi di negaranya turut juga dirasakannya dan menjadi tanggung jawab bersama-sama.

2. Ernest Renan

Menurut Ernest Renan, pengertian nasionalisme adalah suatu keinginan untuk bersatu dan bernegara. Artinya, di dalam nasionalisme terdapat suatu keinginan besar untuk mewujudkan persatuan dalam bernegara.

Persatuan tersebut akan membuat suatu negara menjadi lebih kuat dalam menghadapi gangguan dan ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dengan kata lain, persatuan negara hanya dapat terwujud jika warga negara memiliki nasionalisme yang tinggi.

3. Hans Kohn

Menurut Hans Kohn, nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Selanjutnya Hans Kohn menyebutkan bahwa nasionalisme merupakan sebuah kesadaran jika sebuah masyarakat adalah satu kesatuan. Dalam hal ini, kesadaran tersebut berupa kesadaran nasional bahwa sebuah masyarakat berada di dalam suatu tatanan negara yang sama.

Dengan adanya kesadaran ini, maka kondisi sebuah bangsa akan menjadi lebih kokoh dan digdaya. Namun ketika kesadaran ini hilang, suatu bangsa akan rapuh.

4. L. Stoddard

Menurut L. Stoddard nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian besar masyarakat di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.

Dengan adanya perasaan memiliki tersebut, maka masing-masing warga negara wajib menjaga dan mempertahankan sesuatu yang dimilikinya tersebut.

5. Smith

Menurut Smith, definisi nasionalisme adalah suatu gerakan ideologis yang digunakan untuk meraih dan memelihara otonomi, kohesi, dan individualitas. Gerakan ini dilakukan oleh satu kelompok sosial tertentu yang diakui oleh beberapa anggotanya guna membentuk atau menentukan satu bangsa atau yang berupa potensi saja.

6. Louis Sneyder

Menurut pendapat Louis Sneyder, nasionalisme adalah suatu perpaduan antara sosial, politik, ekonomi, dan intelektual manusia. Lebih lanjut Louis Sneyder menyebutkan bahwa sikap nasionalisme sangat berhubungan dengan sikap bersosial, berpolitik, berekonomi, dan berintelektual, dimana aspek-aspek tersebut sangat penting bagi sebuah negara.

7. Benedict Anderson

Menurut Benedict Anderson, pengertian nasionalisme adalah sebuah kesadaran bahwa setiap individu berada di dalam suatu komunitas atau negara tertentu. Dengan memiliki kesadaran ini maka setiap individu harus berupaya untuk menjaga komunitas atau negara di mana ia berada.

Baca juga:

Pengertian Nasionalisme Menurut Nilai Pancasila

Pengertian Nasionalisme Menurut Nilai Pancasila

Rasa nasionalisme bangsa Indonesia sudah muncul jauh sebelum kemerdekaan. Hal ini dapat dilihat dari isi pernyataan yang tertuang dalam Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 1928.

Di dalam Sumpah Pemuda disebutkan bahwa Indonesia mengaku berbangsa satu; bangsa Indonesia, bertanah air satu; tanah air Indonesia, dan berbahasa satu; bahasa Indonesia.

Selain itu, nilai nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pada pembukaan UUD 1945 tersebut ditekankan bahwa Indonesia mencintai negaranya dan juga akan turut serta dalam menjaga ketertiban dunia.

Jadi, nasionalisme berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 merupakan bentuk cinta tanah air dan bangsa dengan tetap berperan serta dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia.

Baca juga: Pengertian Pancasila

Tujuan Nasionalisme

Sikap nasionalisme di suatu negara memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Merujuk pada definisinya, adapun beberapa tujuan nasionalisme adalah sebagai berikut:

  • Menumbuhkan dan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa.
  • Membangun hubungan yang rukun dan harmonis antar individu dan masyarakat.
  • Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat.
  • Berupaya untuk menghilangkan ekstrimisme atau tuntutan berlebihan dari warga negara kepada pemerintah.
  • Menumbuhkan semangata rela berkorban bagi tanah air dan bangsa.
  • Menjaga tanah air dan bangsa dari serangan musuh, baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Ciri-Ciri Nasionalisme

Ciri-Ciri Nasionalisme

Nasionalisme dapat kita kenali dari karakteristiknya. Menurut Drs. Sudiyo, ciri-ciri nasionalisme adalah sebagai berikut:

  • Adanya persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Adanya organisasi modern yang sifatnya nasional.
  • Perjuangan yang dilakukan sifatnya nasional.
  • Nasionalisme bertujuan untuk kemerdekaan dan mendirikan suatu negara merdeka dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  • Nasionalisme lebih mengutamakan pikiran, sehingga pendidikan memiliki peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Semangat nasionalisme juga tertuang dalam Pancasila, yaitu pada sila ke-3 Pancasila yang bunyinya “Persatuan Indonesia” denga ciri-ciri:

  • Rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia.
  • Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  • Bangga memiliki tanah air dan bangsa Indonesia.
  • Memposisikan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara

Bentuk-Bentuk Nasionalisme

Ada beberapa bentuk nasionalisme yang di suatu negara. Adapun beberapa bentuk nasionalisme tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Nasionalisme Kewarganegaraan: Disebut juga dengan nasionalis sipil, yaitu bentuk nasionalisme dimana negara memiliki kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, kehendak rakyat, atau perwakilan politik.
  2. Nasionalisme Etnis: Bentuk nasionalisme ini adalah semangat kebangsaan dimana negara memiliki kebenaran politik dari budaya asal atau etnis suatu masyarakat.
  3. Nasionalisme Romantik/ Organik/ Identitas: Bentuk nasionalisme dimana negara memiliki kebenaran politik secara organik, yaitu hasil dari suatu bangsa atau ras menurut semangat romantisme.
  4. Nasionalisme Budaya: Bentuk nasionalisme dimana negara memiliki kebenaran politik yang berasal dari budaya bersama, dan bukan dari “sifat keturunan” seperti ras, warna kulit, dan lainnya.
  5. Nasionalisme Kenegaraan: Bentuk nasionalisme dimana masyarakatnya memiliki perasaan nasionalistik yang kuat dan diberi keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Nasionalisme kenegaraan sering dihubungkan dengan nasionalisme etnis.
  6. Nasionalisme Agama: Bentuk nasionalisme dimana negara memiliki legitimasi politik dari adanya persamaan agama.

Beberapa contoh sikap dan perilaku yang sejalan dengan sikap nasionalisme adalah:

  • Mematuhi aturan yang berlaku.
  • Mematuhi hukum negara.
  • Melestarikan budaya bangsa.
  • Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri.
  • Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan negara.
  • Dan lain-lain.

Baca juga: Pengertian Diplomasi

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian nasionalisme, tujuan nasionalisme, ciri-ciri nasionalisme, dan bentuk-bentuk nasionalisme. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

2 thoughts on “Pengertian Nasionalisme: Tujuan, Ciri-Ciri, dan Bentuk Nasionalisme”

Leave a Comment