Pengertian Konstitusi: Arti, Fungsi, Tujuan, dan Sifat Konstitusi

Pengertian Konstitusi Adalah

Apa yang dimaksud dengan konstitusi (constitution)? Secara umum, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.

Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). UUD dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Hukum

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu konstitusi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. K. C. Wheare

Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

3. Herman Heller

Menurut Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

4. E. C. Wade

Menurut E.C. Wade, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

5. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

6. Chairul Anwar

Menurut Choirul Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Baca juga: Pengertian Demokrasi

Tujuan Konstitusi

Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

Baca juga: Pengertian HAM

Fungsi Konstitusi

Setelah mengetahui tujuannya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dan peranan konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai sumber hukum tertinggi.
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
  3. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
  7. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.

Baca juga: Lembaga Sosial

Sifat Konstitusi

Ada dua sifat utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:

  1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
  2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.

Baca juga: Pengertian Politik

Macam-Macam Konstitusi

Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
  2. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.

Baca juga: Pengertian Norma

Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian konstitusi, fungsi, tujuan, sifat, dan beberapa jenis konstitusi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment