Pengertian Hukum: Unsur-Unsur, Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian Hukum adalah

Pengertian hukum – Dalam masyarakat, hukum berperan penting dalam menjaga keteraturan dan melindungi hak-hak individu. Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan, memberikan sanksi kepada pelanggar, dan melindungi masyarakat dari perilaku yang merugikan.

Artikel ini akan membahas secara ringkas apa itu hukum, mulai dari pengertiannya, unsur-unsur, tujuan, fungsi, hingga jenis-jenisnya. Simak artikel ini sampai akhir ya.

Pengertian Hukum

Apa yang dimaksud dengan hukum? Pengertian hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.

Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang dianggap benar dan salah, serta sanksi yang akan diberikan jika aturan tersebut dilanggar. Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan antarindividu, bisnis, properti, perjanjian, hukum pidana, hukum keluarga, dan banyak lagi.

Beberapa karakteristik penting dari hukum adalah:

  1. Terikat pada otoritas: Hukum ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang memiliki kekuasaan hukum untuk membuat, menafsirkan, dan menegakkan aturan tersebut.
  2. Mengikat dan bersifat umum: Hukum berlaku untuk semua individu dan kelompok dalam suatu masyarakat, tanpa memandang status, suku, agama, atau kekayaan.
  3. Mengatur perilaku: Hukum mengatur perilaku manusia dan memberikan panduan tentang apa yang dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan oleh individu atau kelompok.
  4. Penegakan dan sanksi: Hukum menyediakan mekanisme untuk menegakkan aturan, baik melalui sistem peradilan atau lembaga penegak hukum lainnya. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan sanksi seperti denda, hukuman penjara, atau tindakan perdata.
  5. Dinamis dan berkembang: Hukum dapat berubah seiring waktu sesuai dengan perkembangan sosial, nilai-nilai masyarakat, dan kebutuhan yang berubah.

Penting untuk diingat bahwa hukum bervariasi antara negara dan yurisdiksi, dan mungkin ada perbedaan dalam interpretasi dan penerapan hukum di berbagai sistem hukum.

Baca juga: Pengertian Norma

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa definisi hukum, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

2. J. C. T. Simorangkir

Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

3. S. M. Amin

Menurut S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

4. Plato

Menurut Plato, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.

5. E. M. Meyers

Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

6. Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

Baca juga: Pengendalian Sosial

Unsur-Unsur Hukum

Unsur-Unsur Hukum
Sanksi diberikan bagi pelanggar hukum

Setiap hukum yang ada di dunia memiliki beberapa unsur di dalamnya. Adapun beberapa unsur hukum adalah sebagai berikut ini:

1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama dari hukum adalah untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Artinya, setiap tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.

2. Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus

Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.

3. Peraturan Bersifat Memaksa

Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.

Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.

4. Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum

Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.

Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial, bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara sesuai vonis peradailan.

Baca juga: Arti Kondusif

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum
Hukum dapat mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat

Pada dasarnya, tujuan hukum adalah untuk mengatur perilaku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu komunitas.

Jadi, tujuan hukum ini bersifat universal yaitu terwujudnya ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka semua perkara dapat diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, berikut ini adalah beberapa tujuan hukum;

  • Mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat.
  • Memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Mengupayakan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
  • Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

Baca juga: Pengertian Diskriminasi

Manfaat Hukum

Hukum memiliki banyak manfaat penting dalam suatu masyarakat. Berikut ini adalah beberapa manfaat utama hukum:

1. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Hukum memberikan kerangka kerja yang penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Aturan-aturan hukum mengatur perilaku individu dan kelompok, mencegah tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain, dan memberikan perlindungan terhadap kekerasan, pencurian, dan penipuan.

2. Mempromosikan Keadilan

Hukum berperan dalam mempromosikan prinsip keadilan dalam masyarakat. Hukum menetapkan standar yang adil dan objektif bagi semua individu, memastikan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan memberikan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan secara adil.

3. Melindungi Hak-Hak Individu

Hukum melindungi hak-hak dasar individu, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kehidupan dan kebebasan, hak properti, hak privasi, dan hak-hak lainnya. Hukum memberikan kerangka hukum yang memberdayakan individu untuk melindungi diri mereka sendiri dan menuntut keadilan jika hak-hak mereka dilanggar.

4. Menyediakan Stabilitas dan Prediktabilitas

Hukum menciptakan stabilitas dan prediktabilitas dalam masyarakat dengan memberikan kerangka hukum yang jelas dan konsisten. Hal ini memungkinkan individu, kelompok, dan lembaga untuk merencanakan kegiatan mereka dengan keyakinan, karena mereka tahu konsekuensi hukum dari tindakan mereka.

5. Mengatur Hubungan Antara Individu dan Entitas Hukum

Hukum mengatur hubungan antara individu dengan entitas hukum seperti perusahaan, organisasi, dan lembaga. Hukum bisnis, misalnya, mengatur kontrak, lisensi, dan tanggung jawab hukum perusahaan, yang memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

6. Mendorong Perubahan Sosial

Hukum dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial yang positif. Hukum dapat digunakan untuk melindungi hak-hak minoritas, mempromosikan kesetaraan gender, memerangi diskriminasi, dan mendukung perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

7. Menjaga Keharmonisan dan Integrasi Sosial

Hukum berfungsi sebagai faktor pengikat dalam masyarakat, membantu menjaga keharmonisan dan integrasi sosial. Hukum menciptakan kerangka kerja yang umum dan norma-norma yang dihormati oleh seluruh anggota masyarakat, mempromosikan kesepakatan bersama, dan mengurangi potensi konflik.

Perlu dicatat bahwa manfaat hukum dapat bervariasi tergantung pada konteks dan implementasinya. Selain manfaat yang tercantum di atas, hukum juga memiliki keterbatasan dan tantangan, serta efektivitasnya tergantung pada penerapan yang konsisten dan adil oleh sistem peradilan dan lembaga penegak hukum.

Jenis-Jenis Hukum

Jenis-Jenis Hukum
Pengertian hukum dan jenis-jenisnya

Secara umum, ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia. Mengacu pada pengertian hukum, adapun beberapa jenisnya adalah sebagai berikut:

1. Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.

2. Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang telah tertera pada peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan kebiasaan di suatu daerah.
  • Hukum traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan putusan hakim terdahulu untuk menyelesaikan perkara yang sama.
  • Hukum doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dibuat berdasarkan pendapat seseorang atau beberapa orang ahlu hukum dan disepakati semua pihak.

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

4. Hukum Berdasarkan Tempatnya

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya di dalam wilayah suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara di dalam dunia internasional.

5. Hukum Berdasarkan Waktunya

  • Ius constitutum, yaitu hukum positif yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa mendatang.
  • Hukum asasi, yaitu hukum alam yang berlaku di semua tempat, dalam segala waktu, dan untuk segala bangsa di dunia.

6. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

7. Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang sifatnya memaksa dan mutlak, bagaimanapun keadaannya.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang boleh dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah memiliki peraturan sendiri.

8. Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum yang ada di dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang berlaku pada pihak-pihak tertentu saja, atau disebut juga dengan hak.

Baca juga: Pengertian Demokrasi

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa hukum adalah seperangkat aturan dan prinsip yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan diikuti oleh individu, kelompok, dan lembaga dalam suatu masyarakat.

Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian hukum, unsur-unsur, tujuan, serta beberapa jenis hukum pada umumnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment