Pengertian Hibah: Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Surat Hibah

Pengertian Hibah – Kamu pasti pernah mendengar kata hibah. Istilah ini seringkali dikaitkan dengan pemberian atau hadiah dari satu pihak kepada pihak lain secara cuma-cuma.

Lalu, sebenarnya apa pengertian hibah itu?

Di artikel ini, saya akan menjelaskan secara ringkas apa itu hibah, apa dasar hukumnya, dan seperti apa contoh surat hibah. Simak artikel ini sampai akhir ya, supaya kamu lebih paham apa yang dimaksud dengan hibah.

Pengertian Hibah

Secara etimologis, kata hibah berasal dari bahasa Arab “hiba” yang artinya pemberian kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apapun. Dalam hal ini, pemberian hibah dilakukan ketika si pemberi masih hidup dan wujudnya berupa harta benda berwujud fisik atau barang yang berharga.

Jadi secara sederhana, pengertian hibah adalah sesuatu yang diberikan oleh satu pihak semasa ia masih hidup kepada pihak lain yang dikehendaki secara sukarela. Bentuk pemberian tersebut dapat berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, misalnya mobil, tanah, atau properti.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666, pengertian hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.  Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hibah adalah pemberian (dengan sukarela) yang mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Dalam pemberian hibah, kita juga mengenal istilah dana hibah. Dalam hal ini dana hibah adalah suatu pemberian dari satu pihak kepada pihak lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Pemberian hibah seringkali dilakukan pihak yang tidak ada hubungan darah antara pemberi dan penerima, baik itu perorangan maupun suatu lembaga. Itulah mengapa hibah biasanya diberikan pada seseorang yang tidak ada hubungan darah, yayasan pendidikan, lembaga keagamaan, dan yayasan sosial.

Baca juga: Pengertian Riba

Jenis Hibah

Berdasarkan bentuknya, hibah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu;

1. Hibah Barang

Ini adalah pemberian dalam bentuk barang berharga atau harta yang memiliki nalai manfaat bagi si penerima tanpa mengharapkan imbalan apapun. Sebagai contoh, Budi menghibahkan sepeda motor miliknya kepada Anto karena ia tidak membutuhkannya lagi.

2. Hibah Manfaat

Ini adalah pemberian barang berharga atau harta kepada orang lain, namun kepemilikan barang tersebut masih atas nama si pemberi. Dalam hal ini, barang tersebut dapat dimanfaat oleh si penerima untuk kepentingannya atau disebut dengan hak pakai/ hak guna.

Manfaat Hibah

Bicara tentang manfaat, tentu saja hibah memberikan manfaat besar bagi si penerima. Pemberi hibah juga akan merasakan manfaatnya baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Selain merasakan manfaat langsung dari hibah, pemberian tersebut juga akan membangun suatu hubungan baik antara pemberi dan penerima hibah.

Sebagai contoh, Budi memberikan sepeda motornya kepada Andi karena ia sudah tidak membutuhkannya lagi dan ingin mengurangi barang di rumahnya. Lalu, Andi memanfaatkan motor tersebut sebagai alat transportasinya sehari-hari.

Dari contoh sederhana tersebut kita dapat melihat bahwa hibah tersebut dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik itu si pemberi hibah maupun penerima hibah.

Dasar Hukum Hibah

Pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukum hibah telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1666.

Dalam KUHP Pasal 1666 tersebut telah diatur tata cara dan syarat dalam pemberian hibah. Kegiatan pemberian hibah hanya dapat dilakukan ketika si pemberi hibah masih hidup.

Dalam hal ini, hibah harus berdasarkan persetujuan seseorang untuk memberikan suatu benda berharga kepada orang lain secara sukarela.

Pada KUHP Pasal 1666 tersebut juga dijelaskan bahwa pemberi hibah tidak bisa menarik kembali hibah. Hal ini untuk melindungi kepentingan si penerima hibah yang telah menerima penyerahan benda berharga tersebut.

Baca juga: Sistem Ekonomi Islam

Rukun Hibah

Dalam aturan agama Islam, pemberian hibah harus mengikuti empat aturan berikut ini:

A. Pemberi (Al Wahib)

Rukun yang pertama dalam hibah, pemberi hibah atau Al Wahib harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu;

  1. Orang yang mampu dan merdeka. Dalam hal ini, jika pemberi adalah budah maka hibah dianggap tidak sah karena miliknya merupakan milik tuannya.
  2. Orang yang waras atau berakal sehat.
  3. Pemberi harus sudah dewasa (baligh).
  4. Orang yang memiliki benda yang akan dihibahkan. Artinya, seseorang tidak boleh menghibahkan benda milik orang lain tanpa izin si pemilik.

B. Penerima Hibah (Al Mauhub Iahu)

Dalam hal ini, tidak ada syarat khusus yang diberikan pada penerima. Hibah dapat diterima oleh siapapun yang dipilih oleh si pemberi.

Namun, penerima hibah haruslah orang yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat atau waras. Jika si penerima tidak memenuhi syarat tersebut maka hibah diserahkan kepada walinya yang sah.

C. Barang yang Dihibahkan (Al Mauhuub)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan menghibahkan suatu barang atau benda berharga, yaitu;

  1. Benda atau barang yang dihibahkan ada fisiknya secara jelas.
  2. Benda atau barang yang dihibahkan merupakan milik sah si pemberi hibah.
  3. Barang yang dihibahkan telah diserahterimakan.

D. Tanda Serah Terima (Shighat)

Para ulama fikih menyebutkan bahwa serah terima atau shighat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu;

  1. Melalui perkataan (lafaz), disebut juga dengan ijab dan qabul.
  2. Melalui perbuatan, yaitu penyerahan benda atau barang secara langsung tanpa ijab qabul.

Perbedaan Hibah dengan Wakaf

Hibah dan wakaf seringkali dianggap sama, padahal keduanya berbeda. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara hibah dan wakaf.

1. Hak Kepemilikan

Perbedaan pertama yaitu dilihat dari kepemilikan benda yang diberikan. Wakaf tidak bisa dimiliki oleh seseorang, namun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sedangkan hibah bisa menjadi milik pribadi si penerima hibah.

2. Berdasarkan Manfaatnya

Perbedaan kedua yaitu dilihat dari kegunaan atau manfaat dari barang atau harta yang diberikan. Pemberian wakaf digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan hibah hanya dimanfaatkan untuk perorangan atau lembaga yang dipilih oleh si pemberi hibah sebagai penerima.

3. Ketahanan Benda

Perbedaan ketiga yaitu dilihat dari ketahanan beda yang diberikan. Benda wakaf umumnya berbentuk benda bergerak maupun benda tidak bergerak serta dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan barang hibah biasanya sekali pakai atau bisa juga tahan lama.

Contoh Surat Hibah

Sebagai pelengkap artikel ini, kamu juga perlu melihat seperti apa surat hibah itu. Berikut ini adalah contoh surat hibah yang banyak digunakan;

SURAT HIBAH KENDARAAN BERMOTOR

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Joko Widodo
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 23 April 1978
NIK: 123xxxxx
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Jalan Pelangi Biru No. 34

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Anton Sugiono
Tempat, tanggal lahir: Depok, 12 Desember 1980
NIK: 123xxxx
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Mentari Cerah No. 15

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pada tanggal 21 Januari 2023, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebuah mobil dengan NOPOL B 1234 CDE kepada Pihak Kedua untuk keperluan transportasi pribadi. Mobil tersebut atas nama Bapak Joko Widodo dan disertai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, mobil yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, mobil yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.

Jakarta, 21 Januari 2023

 

 

Anton Sugiono                                               Joko Widodo
(Pihak Kedua)                                                (Pihak Kedua)

Baca juga: Arti MoU (Memorandum of Understanding)

Itulah penjelasan ringkas seputar hibah, mulai dari pengertiannya, jenis-jenis, dasar hukum, rukun, hingga contoh surat hibah. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment