Pengertian Buruh: Klasifikasi, dan Jenis-Jenis Penghasilannya

Artikel ini akan membahas secara ringkas mengenai pengertian buruh, klasifikasi, jenis penghasilannya, serta beberapa organisasi buruh.

Pengertian Buruh Adalah

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan buruh? Secara umum, pengertian buruh adalah pelaku kerja yang bekerja pada suatu usaha perorangan ataupun organisasi dimana imbalannya (upah) diberikan secara harian ataupun borongan, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan imbalan/ upah. Masih menurut KBBI, buruh dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu; buruh kasar, buruh harian, buruh pabrik, buruh tambang, buruh tani, buruh terampil (pekerja profesional; penjahit, desainer, penerjemah, dan lain sebagainya), dan buruh terlatih.

Istilah buruh sering kita gunakan untuk menyebut seseorang yang bekerja menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan upah atau pendapatan maupun dalam bentuk lainnya. Di Indonesia sendiri kita menyebut buruh sebagai pekerja yang bekerja untuk orang lain, seperti buruh pabrik, buruh tani atau lainnya.

Mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2, penyebutan buruh sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pekerja atau karyawan. Namun jika melihat kultur di negara Indonesia maka kata buruh berkonotasi sebagai pekerja kasar.

Penyebutan buruh dan tenaga kerja juga seringkali dibedakan. Dimana seseorang yang bekerja sebagai buruh biasanya memiliki spesifikasi yang lebih rendah daripada seseorang yang disebut tenaga kerja atau karyawan.

Meskipun secara bahasa sebenarnya kedua hal tersebut memiliki makna yang tidak jauh berbeda, hanya saja budaya di masyarakat sudah menganggap istilah buruh lebih rendah daripada tenaga kerja atau karyawan. Keduanya tidak memiliki makna yang berbeda karena sama-sama tertuang dalam undang-undang Ketenagakerjaan dan berlaku bagi seluruh pekerja maupun pengusaha yang ada di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Profesi

Klasifikasi Buruh

Menurut bahasa, buruh dapat dibedakan menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. Buruh Profesional

Buruh Profesional
Buruh Profesional (white collar worker)

Istilah buruh profesional merujuk pada tenaga kerja terdidik yang bekerja dengan lebih mengandalkan kemampuan otaknya. Buruh profesional ini disebut juga dengan istilah pekerja kerah putih (white collar worker).

Buruh profesional umumnya bekerja di perkantoran diharuskan memakai pakaian formal berwarna putih, seperti; kemeja, celana panjang/ rok, dan dasi. Buruh profesionalisal bekerja di bagian manajemen, administrasi, koordinasi penjualan, dan bagian lainnya, serta mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya secara rutin.

2. Buruh Kasar

Buruh Kasar
Buruh Kasar (blue collar worker)

Istilah buruh kasar merujuk pada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih mengandalkan kemampuan tenaga otot atau fisiknya dalam bekerja, serta upahnya dibayar per jam. Buruh kasar disebut juga dengan istilah pekerja kerah biru (blue collar worker).

Pada umumnya, pekerja kerah biru tidak membutuhkan pendidikan tinggi namun tetap harus memiliki keterampilan di bidang pekerjaannya. Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja kasar diantaranya; konstruksi, manufaktur, penambangan, perbaikan dan pemeliharaan.

Selain itu, buruh juga dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu kerjanya, yaitu:

Tenaga kerja tetap; yaitu mereka yang bekerja dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu atau permanen.

Menurut PMK 252 tenaga kerja tetap ditambahkan menjadi beberapa jenis yaitu termasuk pegawai yang menerima maupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Jenis tenaga kerja tetap misalnya dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Selain itu, pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Tenaga kerja lepas; yaitu mereka yang bekerja dan menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja. Jadi tenaga kerja lepas biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan

Mereka hanya dibayar atau diberikan upah sesuai dengan beban pekerjaan yang dikerjakan dan diselesaikan. Hak dari tenaga kerja lepas adalah mendapatkan gaji sesuai pekerjaan dan waktu mereka tanpa mendapat jaminan sosial apapun.

Biasanya mereka bersifat kontrak dan ketika kontrak selesai maka hubungan antara pekerja dan pemberi kerja juga selesai.

Baca juga: Etos Kerja

Jenis Penghasilan Buruh atau Pegawai Tidak Tetap

Istilah buruh di Indonesia sering digunakan untuk menyebut mereka yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap. Adapun jenis-jenis penghasilan yang akan diterima buruh adalah sebagai berikut:

  • Upah harian, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai dan dibayarkan secara harian.
  • Upah mingguan, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai dan dibayarkan secara mingguan.
  • Upah satuan, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang diselesaikan
  • Upah borongan, adalah jenis upah atau imbalan yang diterima oleh pegawai berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Baca juga: Arti Freelance

Organisasi Buruh

Seperti yang disebutkan pada definisinya, buruh adalah mereka yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan imbalan berupa pendapatan, baik secara jasmani maupun rohani. Buruh juga memiliki organisasi yang disebut dengan serikat pekerja.

Berikut ini adalah beberapa contoh organisasi buruh;

  • ILO: International Labour Organization
  • FSPS: Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa
  • ABM: Aliansi Buruh Menggugat
  • FPBJ: Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
  • SPSI: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • SPN: Serikat Pekerja Nasional
  • FSBI: Federasi Serikat Buruh Independen
  • GASBIINDO: Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
  • KASBI: Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
  • FSPMI: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSP KEP: Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum
  • ASPEK Indonesia: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Baca juga: Etika Profesi

Nah itulah sedikit penjelasan tentang pengertian buruh, jenis-jenisnya, serta beberapa organisasi buruh. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan bagi pembaca bahwa yang dimaksud buruh sebenarnya sama dengan tenaga kerja di mana keduanya sama-sama mendapatkan perlindungan undang-undang.