Pengertian Arbitrase: Arti, Tujuan, Jenis, dan Contoh Kasus Arbitrase

Pengertian Arbitrase Adalah

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Secara umum, pengertian arbitrase adalah salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata antara dua atau lebih pihak yang berselisih dimana pelaksanaannya dilakukan di luar peradilan umum.

Penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui perjanjian arbitrase tanpa ada kaitannya dengan peradilan. Jadi, secara gampangnya pengertian arbitrase adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan dalam bentuk perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Perjanjian arbitrase ini harus ditandatangani oleh semua pihak yang bersengketa atau disahkan oleh notaris. Setelah adanya perjanjian tersebut, maka pihak pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan apapun terhadap perkara tersebut. Bahkan, mereka tidak boleh menerima pengajuan perkara tersebut di pengadilan.

Baca juga: Pengertian Hukum

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti arbitrase, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. Frank Elkoury dan Edna Elkoury

Dalam bukunya “How Arbitration Works” Frank Elkoury dan Edna Elkoury menyebutkan bahwa pengertian arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.

2. Stanford M. Altschul

Menurut Stanford M. Altschul, pengertian arbitrase adalah sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk perselisihan. Sistem ini menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi secara cepat.

3. H. Priyatna Abdurrasyid

Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, arti arbitrase adalah proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Pemecahan masalah dari sengketa akan bergantung pada bukti-bukti yang berasal dari pengajuan kedua belah pihak.

4. R. Soebekti

Menurut R. Soebekti, pengertian arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut.

5. Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, arbitrase adalah suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang biasanya disetujui oleh pihak yang berselisih dan yang keputusannya mengikat.

Baca juga: Pengertian Ajudikasi

Tujuan dan Syarat Arbitrase

Pada dasarnya cara penyelesaian sengketa perdata dengan arbitrase bertujuan untuk mengatasi masalah makro, baik di dalam negeri maupun manca negara. Dalam hukum Indonesia, kedudukan dan penjelasan arbitrase disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur pokok-pokok kekuasaan kehakiman.

Apakah semua perkara bisa diselesaikan dengan perjanjian arbitrase?

Pada dasarnya, arbitrase ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan. Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui cara ini, seperti sengketa keluarga. Arbitrase ini bisa diaplikasikan pada bidang perdagangan. Selain itu, bisa juga diterapkan untuk sengketa terkait hak yang berdasarkan hukum atau peraturan undang undang yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak bersengketa.

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 66, menyebutkan bahwa suatu putusan arbitrase Internasional hanya dapat diakui dan dilakukan pada wilayah hukum Republik Indonesia jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Putusan arbitrase diberikan oleh majelis arbitrase atau arbitre.
  2. Putusan arbitrase dibatasi oleh ketetapan hukum di Indonesia dimana di dalamnya mencakup ruang lingkup hukum perdagangan.
  3. Putusan arbitrase internasional hanya bisa dilakukan di Indonesia dengan tidak bertentangan pada ketertiban umum.
  4. Putusan arbitrase internasional bisa dijalankan setelah mendapat eksekutor dari pihak ketua PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis-Jenis Arbitrase

Arbitrase dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun jenis arbitrase adalah sebagai berikut:

1. Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara khusus untuk menangani dan memberikan putusan untuk perselisihan tertentu. Dalam pelaksanaannya, jenis arbitrase ini tidak diadministrasikan oleh badan arbitrase yang bersifat permanen. Jadi, nantinya pihak pemohon dan termohon yang akan menunjuk arbitre atau majelisnya. Arbitrase ini disebut juga sebagai arbitrase volunteer.

2. Arbitrase Institusional

Arbitrase Institusional ini merupakan kebalikan dari Arbitrase Ad Hoc. Arbitrase Institusional nantinya akan melihatkan badan arbitrase resmi dalam menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa.

Jadi, nantinya pihak yang bersengketa akan meminta bantuan kepada lembaga tersebut sampai kasusnya terselesaikan. Berbeda dengan jenis ad hoc, pada arbitrase ini lembaga bersifat permanen sehingga tidak terjadi pembubaran meskipun putusan senketa sudah dilakukan.

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase

Penyelesaian sengketan perdata dengan arbitrase memeliki sejumlah kelebihan dan kekurangan, yaitu:

1. Kelebihan Arbitrase

  • Diberikan jaminan kerahasiaan sengketa dimana sidang tertutup untuk umum.
  • Prosesnya lebih cepat karena tidak ada keterlambatan terkait proseduran maupun administrasi.
  • Setiap pihak bisa memilih arbitre dengan mempertimbangkan kecakapan, pengetahuan dan lata belakangnya.
  • Setiap pihak diberikan kebebasan menentukan putusan hukum untuk sengketanya.
  • Tidak ada tambahan biaya lain-lain selain biaya formal.
  • Di Indonesia, pihak yang terlibat sengketa bisa melakukan presentasi dan mendapatkan tanggapan secara langsung oleh majelis arbitrase dan pihak lainnya yang terlibat sengketa.

2. Kekurangan Arbitrase

  • Lembaga Arbitase maupun ADR tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan putusannya.
  • Kurangnya sikap patuh oleh pihak yang terlibat sengketa terhadap putusan.
  • Arbitrase masih belum banyak dikenal oleh masyarakat.

Contoh Kasus Arbitrase

Ada cukup banyak proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan arbitrase, salah satunya adalah kasus pengadaan unit Transjakarta di DKI Jakarta pada tahun 2016. Sengketa tersebut melibatkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Ifana Dewi.

Pada saat itu, PT. Ifana Dewi menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak membayar 161 unit Transjakarta yang merugikan perusahaan tersebut. Proses arbitrase dilakukan atas pengajuan PT. Ifana Dewi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Baca juga: Arti Persekusi

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian arbitrase, tujuan, jenis, dan contoh kasus arbitrase yang pernah terjadi. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi pertimbangan dalam memilih metode penyelesaian sengketa dalam perdagangan.

Leave a Comment