4 Pilar Kebangsaan Indonesia, Pengertian Isi, Sejarah, dan Pencetusnya

Pengertian 4 Pilar Kebangsaan

Apa yang dimaksud dengan empat Pilar Kebangsaan? Pengertian 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Bagi suatu negara terdapat sistem keyakinan (belief system) atau filosofi (philosophische grondslag) yang isinya berupa konsep, prinsip, serta nilai yang dianut oleh masyarakat suatu negara. Filosofi dan prinsip keyakinan yang dianut oleh suatu negara digunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Suatu pilar kebangsaan harus kokoh dan kuat untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Pilar kebangsaan Indonesia yang berupa belief system harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara.

Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara

Isi 4 Pilar Kebangsaan

Berikut ini adalah isi dan makna dari 4 Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia:

1. Pilar Pancasila

Pancasila merupakan pilar pertama untuk kokohnya negara-bangsa Indonesia. Pemikiran dasar mengapa Pancasila berperan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sila yang terdapat dalam Pancasila yang menjadi belief system.

Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama sehingga dibutuhkan belief system yang dapat mengakomodir keanekaragaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar bagi negara Indonesia yang pluralistik.

Seperti yang disebutkan pada sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan menjadi common denominator.

Dan juga pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini merupakan pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara memiliki harkat dan martabat yang sama secara adil dan beradab.

Baca juga: Pengertian Pancasila

2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tentu saja masyarakat perlu memahami makna yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut.

Tidak memahami prinsip yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 maka tidak mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada pada batang tubuh UUD yang menjadi derivatnya.

3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ada banyak bentuk negara yang ada di dunia ini. Dan para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk Negara Kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para pendiri bangsa kita memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia melalui berbagai pertimbangan. Alasan utama para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan adalah karena sejarah strategi pecah belah (devide et impera) yang dilakukan Belanda bisa berhasil karena Indonesia belum bersatu pada masa penjajahan.

Terbukti, setelah negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, taktik pecah belah tersebut dapat dipatahkan. Inilah yang menjadi dasar dalam membentuk negara kesatuan.

4. Pilar Bhinneka Tunggal Ika

Indonesia memiliki semboya “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Semboyan ini pertamakali diungkapkan oleh Mpu Tantular, seorang pujangga dari kerjaan Majapahit pada pemerintahan Raja Hayamwuruk sekitar tahun 1350 – 1389.

Sesanti atau semboyan itu dituangkan dalam karyanya Kakawin Sutasoma, yang berbunyi “Bhinna Ika Tungga Ika, tan hana dharma mangrwa” yang berarti “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.

Pada masa itu pemerintahan kerajaan Majapahit menjadikan sesanti tersebut menjadi prinsip hidup mereka. Hal ini untuk mengantisipasi perpecahan di masyarakat mereka yang memang terdapat keanekaragaman agama. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah

Pendapat Para Ahli Tentang 4 Pilar Kebangsaan

Bapak Taufik Kiemas merupakan salah satu pencetus pilar Kebangsaan Indonesia. Dan pada tahun 2013 Beliau mewakili lembaga negara mendapatkan gelar kehormatan doctor honoris apertura (H.C) dari Universitas Trisakti atas perannya dalam mencetuskan gagasan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Negara Indonesia, yakni:

  1. Pancasila
  2. Undang Undang Dasar 1945
  3. Bhineka Tunggal Ika
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Gagasan dan sosialisasi 4 pilar Kebangsaan tersebut mendapat perhatian dari banyak kalangan, termasuk beberapa ahli. Sejumlah kalangan mengatakan bahwa Pancasila bukanlah merupakan pilar kebangsaan, namun berperan sebagai pondasi dasar.

Selain itu, ada juga yang menyebutkan bahwa sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sebagai doktrin tersebut tidak perlu dilakukan. Alasannya, hal ini akan membuat pelajar hanya hafal 4 pilar kebangsaan, dimana Pancasila sebagai salah satu pilar saja. Menurut mereka, secara psikologis 4 Pilar Kebangsaan tersebut berbahaya bagi kelestarian Pancasila.

Baca juga: Pengertian Politik Menurut Para Ahli

Menjaga 4 Pilar Kebangsaan

Menurut beberapa ahli, untuk menjaga 4 pilar kebangsaan tersebut dibutuhkan pendekatan khusus. Beberapa pendekatan tersebut diantaranya adalah pendekatan Kultural, Pendekatan Edukatif, Hukum, dan Struktural.

1. Pendekatan Kultural

Pendekatan ini dapat dilakukan dengan memperkenalkan budaya dan kearifan lokal lebih mendalam kepada generasi muda. Ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang mengedepankan norma dan budaya bangsa.

Pembangunan dan teknologi dapat berjalan dengan memperhatikan potensi dan kekayaan budaya negara Indonesia tanpa mengeliminasi adat istiadat yang ada.

2. Pendekatan Edukatif

Pendekatan edukatif sangat diperlukan untuk memberikan pendidikan yang layak kepada generasi penerus. Ini diharapkan dapat mengurangi tindak kriminal yang dilakukan generasi muda, misalnya tawuran, pencurian, hingga pembunuhan.

Itu sebabnya lembaga pendidikan baik sekolah maupun keluarga menjadi faktor penentu bagi generasi muda. Sekolah dan orang tua harus dapat memberikan wadah yang baik bagi anak muda untuk menyalurkan ide dan kreatifitas mereka untuk hal-hal yang positif.

3. Pendekatan Hukum

Ini merupakan tindakan tegas terhadap segala tindak kekerasan, misalnya tawuran, bully, dan lain-lain. Norma hukum hanya dapat berfungsi bila ditegakkan dengan tegas sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan dan kriminal.

4. Pendekatan Struktural

Pendekatan ini dapat dimulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur. Kegiatan-kegiatan yang dapat mempersatu masyarakat harus selalu diupayakan oleh lembaga sosial dan aparatur negara tersebut.

Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, isi dan maknanya, serta cara untuk menjaga pilar kebangsaan tersebut dapat tetap kokoh. Semoga bermanfaat.