Demokrasi Pancasila: Pengertian, Asas, Ciri-Ciri, Prinsip, dan Fungsi

Pengertian Demokrasi Pancasila

Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila? Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila.

Ada juga yang menyebutkan bahwa demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang sumbernya berasal dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia itu sendiri. Falsafah hidup bangsa Indonesia tersebut kemudian melahirkan dasar falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Jadi secara ringkas penjelasan poin-poin penting mengenai sistem demokrasi ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat.
  2. Sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat.
  3. Kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial.
  4. Dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup bangsa Indonesia.

Baca juga:

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut:

1. Drs. C.S.T. Kansil, SH.

Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

2. Prof. R.M. Sukamto Notonagoro

Menurut Prof. R.M. Sukamto Notonagoro, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Prof. Dardji Darmo Diharjo

Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

4. Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila adalah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.

Baca juga: Demokrasi Terpimpin

Asas-Asas Demokrasi Pancasila

Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asas Kerakyatan

Maksud dari asas ini adalah agar bangsa Indonesia memiliki kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya yang satu.

2. Asas Musyawarah

Maksud dari asas ini adalah agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.

Baca juga: Macam-Macam Demokrasi

Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila

Pada dasarnya sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
  2. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
  3. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
  4. Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
  5. Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga: Pengertian Ideologi

Prinsip Demokrasi Pancasila

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan adanya perlindungan HAM.
  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
  3. Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.
  4. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  5. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
  6. Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
  7. Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
  8. Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  10. Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Baca juga: Lambang Pancasila dan Artinya

Fungsi Demokrasi Pancasila

Tujuan utama dari sistem demokrasi ini adalah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum:

  1. Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.
  2. Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
  4. Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  5. Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
  6. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.

Baca juga: 4 Pilar Kebangsaan

Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian demokrasi Pancasila, asas-asas, ciri-ciri, pringsip, dan fungsinya secara umum. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment