Pengertian Surat Tugas
Apa yang dimaksud dengan surat tugas? Pengertian Surat Tugas adalah surat resmi yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang pejabat yang berwenang di instansi atau lembaga tertentu dimana isinya menugaskan seorang pegawai/ staff untuk melakukan suatu pekerjaan.
Umumnya surat tugas dikeluarkan untuk satu jenis pekerjaan saja. Setelah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan, maka surat tugas tersebut menjadi tidak berlaku.
Banyak yang menganggap surat tugas adalah sama dengan surat dinas, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah surat tugas hanya untuk satu jenis pekerjaan saja, sedangkan surat dinas adalah untuk pekerjaan rutin.
Baca juga: Pengertian Surat Secara Umum
Fungsi dan Tujuan Surat Tugas
Ditinjau dari sisi fungsi dan tujuannya, surat tugas ternyata punya kesamaan dengan surat kuasa. Dan umumnya surat tugas ini selalu disertai dengan surat kuasa sebagai dokumen pelengkap.
Fungsi surat tugas adalah sebagai dokumen pengesahan formal bagi pengemban tugas terhadap tugas yang harus dijalankan. Selain itu, surat ini juga dapat membantu mempermudah tugas pejabat pelaksana tugas dalam berhubungan dengan instansi atau lembaga yang berhubungan dengan tugasnya tersebut.
Dengan kata lain, surat tugas tersebut merupakan bukti legal atas penugasan seorang pejabat atas suatu pekerjaan sesuai dengan isi surat tersebut.
Baca juga: Pengertian Surat Kuasa
Ciri-Ciri Surat Tugas
Surat tugas yang baik umumnya memiliki karakteristik khusus sesuai peruntukannya. Berikut ini adalah ciri-ciri surat tugas tersebut:
- Di dalam surat tugas harus dijelaskan tentang adanya penugasan dari pimpinan kepada seorang pegawai/ staf untuk pekerjaan tertentu.
- Surat tugas menggunakan bahasa yang baku atau resmi, dimana isinya dibuat dengan singkat, padat, dan jelas.
- Di dalam surat tugas harus dilengkapi dengan kop surat, judul surat, nomor surat, isi surat, tanggal, nama dan tanda tangan pejabat pemberi tugas, nama dan tanda tangan penerima tugas.
- Surat tugas harus dibubuhi dengan stempel instansi yang bersangkutan.
Bagian-Bagian Surat Tugas
Dalam membuat surat tugas, ada beberapa bagian yang harus dibuat secara berurutan. Berikut ini adalah urutan cara membuat surat tugas yang baik dan benar:
- Kepala Surat/ Kop Surat
- Judul Surat (SURAT TUGAS)
- Nomor Surat
- Identitas Pejabat Pemberi Tugas
- Identitas Pegawai/ Staff Penerima Tugas
- Isi surat tugas yang menjelaskan tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan penerima tugas, jangka waktu, dan pertanggungjawaban
- Keterangan tempat dan waktu pemberian tugas
- Kolom tanda tangan pemberi tuga dan penerima tugas
Baca juga: Pengertian Surat Niaga
Contoh Surat Tugas
Sebagai bahan referensi kamu, berikut ini akan diberikan salah satu contoh surat tugas yang umum dipakai.
PT. TERNAK JAYA ABADI
Jl. Cendrawasih Raya No. 01 Depok, Jawa Barat
No. Telepon 021.777.3662
____________________________________________________
SURAT TUGAS
Yang bertanda tanda di bawah ini:
Nama : Robin Tumewu
Jabatan : Direktur
Nama Perusahaan : PT. Ternak Jaya Abadi
Alamat : Jln. Cendrawasih Raya No. 01 Rt.018/ 014, Depok 1 Dalam, Depok, Jawa Barat, 12460. Telp. 021.777.3662
Dengan ini memberi tugas dan tanggung jawab kepada :
Nama : Ricardo de Melo
Jabatan : Marketing Staff
Alamat : Jl. Cidaun 5 No. 31, Rt 012/ 04 Jakarta Selatan
Nomor KTP : 2214065784456
Untuk melaksanakan pengurusan dokumen karantina pada Balai Karantina Hewan Ternak, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ternak Kelas I Jakarta II.
Pemberi kuasa menyatakan bertanggungjawab atas segala segala kewajiban berkenaan dengan surat tugas tersebut diatas.
Jakarta, 25 Mei 2018
Penerima Tugas, Pemberi Tugas,
Ricardo de Melo Robin Tumewu
Baca juga: Pengertian Surat Perjanjian
Nah, sekarang kamu sudah tahu apa pengertian surat tugas, manfaat surat tugas, ciri-ciri surat tugas, dan contohnya. Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat buat kamu yang sedang mencari informasi mengenai cara membuat surat tugas yang baik.
Bertanya apakah kepala kantor bisa menugaskan dirinya sendiri .?