Pengertian SIUP: Pahami Apa Itu SIUP, Jenis, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Menurut Undang-Undang Perdagangan Republik Indonesia, setiap orang yang ingin menjalankan usaha perdagangan harus memiliki surat izin.

Surat izin ini kita kenal dengan sebutan SIUP. Kalau kamu belum tahu, SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu suatu dokumen yang harus dimiliki pengusaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Lalu, apa itu SIUP, apa kegunaannya, dan bagaimana cara mengurus SIUP? Berikut penjelasannya secara lengkap.

Apa Itu SIUP?

Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Pengertian SIUP adalah surat izin berupa sekumpulan dokumen yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat suatu perusahaan didirikan.

Semua jenis badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha yang dijalankan dapat dianggap ilegal karena belum memiliki izin usaha.

Dulunya SIUP memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib untuk diperbarui bila ingin melanjutkan kegiatan usaha. Namun pada tahun 2017, pemerintah Indonesia telah menghapuskan aturan ini.

Pengertian SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/ 2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Mengacu pada pengertiannya tersebut, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

Jenis-Jenis SIUP

Pengertian SIUP
Ilustrasi SIUP

SIUP dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Adapun beberapa jenis SIUP adalah sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.

2. SIUP Kecil

SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

3. SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemiliki SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

  1. Usaha Persekutuan
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Bagi pemerintah, Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai dokumen dan pendataan badan usaha yang ada di Indonesia.

Sedangkan bagi pengusaha, SIUP berfungsi sebagai dokumen yang sah dari pemerintah bahwa kegiatan usahanya telah memilik izin dari pemerintah Republik Indonesia.

Mengacu kepada pengertian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di atas, maka secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

1. Sebagai Izin Resmi dari Pemerintah

Dengan memiliki SIUP, maka sebuah perusahaan telah mendapat pengesahan dan izin usaha oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dokumen ini merupakan bukti perizinan dan legalitas sebuah perusahaan yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Undang-Undang di Indonesia.

Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum.

Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.

2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan juga sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan usaha. Misalnya, sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang, pengajuan modal dari bank, dan pengajuan investasi dari investor.

Pihak investor maupun bank tentunya hanya mau memberikan dana kepada perusahaan yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah. Itulah sebabnya mengapa SIUP sangat diperlukan dalam menunjang kegiatan usaha suatu perusahaan.

Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.

3. Membantu Kegiatan Ekspor dan Impor

Kerja sama perdagangan antara dua pihak atau lebih tentunya harus didasari dengan dokumen legalitas dari masing-masing pihak.

Misalnya kegiatan ekspor dan impor dengan perusahaan asing. SIUP merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki dalam kegiatan ekspor dan impor.

Selain sebagai dokumen kerja sama dengan perusahaan asing, SIUP juga dibutuhkan saat proses di bea cukai. Mengapa? Agar barang yang diperdagangkan dalam ekspor-impor dapat dibuktikan telah dikenakan pajak dan lolos bea cukai.

Persyaratan Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

Dari penjelasan tentang apa itu SIUP dan kegunaannya, kita mengetahui bahwa surat izin ini sangat penting. Nah untuk membuat SIUP, kita harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat utama.

1. Untuk Perusahaan Perorangan dan Perseroan Terbatas

Bagi mereka yang ingin mengurus SIUP untuk Perusahaan Perorangan dan Perseroan, dokumen administrasi yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP Direktur Utama, penanggungjawab perusahaan, atau pemegang saham utama.
  • Fotokopi Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Khusus untuk badan usaha berbentuk Perusahaan Perorangan tidak perlu melengkapi akta pendirian.
  • Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggungjawab.
  • Dokumen tambahan seperti Neraca Perusahaan, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Teknis, dan Surat Ixin Prinsip, serta AMDAL.

2. Koperasi

Bagi mereka yang ingin mengurus SIUP untuk Koperasi, berikut dokumen administrasi yang harus disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dewan Pengurus dan Pengawas Koperasi. Dokumen harus dilengkapi dengan daftar susunan dewan pengurus dan pengawas koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan Akta Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Izin Tinggal atau Surat Keterangan Domisili.
  • Neraca koperasi.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanya 2 lembar dari Dewan Pengurus dan Pengawas Koperasi.
  • Dokumen tambahan, seperti; AMDAL, dan surat lainnya.

Prosedur Pembuatan SIUP

Setelah mengetahui apa itu SIUP, kegunaan, dan dokumen persyaratannya, selanjutnya adalah prosedur pembuatan SIUP.

Sebenarnya prosedur pembuatan SIUP tidak rumit jika kita sudah mengetahui alur, prosedur, dan syaratnya. Berikut adalah prosedur pembuatan SIUP:

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Setiap jenis badan usaha memiliki dokumen persyaratan yang berbeda. Baca lagi bagian persyaratan administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan.

Namun secara umum, dokumen persyaratan ini akan mencakup fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, dan pemegang saham. Selain itu, siapkan juga pas foto pemilik usaha dengan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran ini bisa didapatkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Pengambilan dan pengisian formulir ini sebaiknya dilakukan oleh pemilik atau direktur utama perusahaan. Bila berhalangan, proses ini bisa dilakukan pihak lain dengan melampirkan surat kuasa dari yang berwenang.

Formulir dapat ditandatangani oleh pemilik, direktur utama, atau yang mewakili. Siapkan juga materai Rp6000,- yang akan ditempatkan pada formulir.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Jadi, tidak bisa disamakan biayanya antara satu daerah dengan daerah lainnya.

4. Pengambilan SIUP

Setelah membayar, proses pembuatan SIUP akan membutuhkan waktu sekitar dua minggu atau lebih. Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menghubungi badan usaha atau yang mewakili bila surat izin tersebut telah terbit.

Proses pengambilan SIUP dapat dilakukan langsung oleh pemilik atau direktur utama. Pengambilan SIUP juga bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari yang berwenang.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebagai gambaran, berikut ini adalah salah satu contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP Besar).

contoh siup
Contoh SIUP besar

Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha

Seringkali timbul pertanyaan dari pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus namun dengan menggunakan SIUP yang sama.

Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.

Kesimpulan

Dari penjelasan pengertian SIUP di atas dapat kita pahami bahwa SIUP adalah dokumen bukti legalitas dan izin untuk menjalankan usaha bagi sebuah perusahaan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat penting bagi setiap perusahaan karena memiliki kekuatan hukum dan dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata publik.

Dengan kredibilitas ini maka perusahaan akan memperoleh kepercayaan dari banyak pihak, seperti; investor, bank, maupun mitra kerja.

Jadi, jika seorang pengusaha ingin menjalakan bisnis dengan aman dan diakui secara hukum maka harus segera mengajukan permohonan SIUP.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian SIUP, jenis-jenis SIUP, fungsi dan manfaat SIUP, serta prosedur pembuatannya. Semoga artikel ini bermanfaat.