Pengertian Warga Negara: Asas-Asas, Syarat, dan Landasan Hukumnya

Pengertian Warga Negara Adalah

Apa yang dimaksud dengan warga negara (citizen)? Secara umum, pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

Ada juga yang menjelaskan pengertian warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Artinya, seorang warga negara memiliki hubungan kuat dengan tanah air dan Undang-Undang negaranya, meskipun orang tersebut berada di luar negeri dan terikat dengan ketentuan hukum Internasional.

Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Secara hukum, menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;

  1. Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
  2. Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

Baca juga: Pengertian Negara

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti warga negara, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:

1. A.S. Hikam

Menurut A.S. Hikam, pengertian warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.

2. Koerniatmanto S

Menurut Koerniatmanto S, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.

3. Ko Swaw Sik

Menurut Ko Swaw Sik (1957), warga negara adalah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

4. Wolhoff

Menurut Wolhoff, pengertian warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.

5. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

Menurut Undang-Undang No. 12 Pasal 1 angka 1 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia.

6. Graham Murdock

Menurut Graham Murdock, pengertian kewarganegaraan adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

7. Daryono

Menurut Daryono, pengertian kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (Negara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.

Baca juga: Pengertian Pemerintah

Asas-Asas Kewarganegaraan

Asas-asas kewarganegaraan

Mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Pasal 1 ayat 2, kewarganegaraan mempunyai asas-asas yang menjadi penentu status kewarganegaraan seseorang. Adapun asas-asas warga negara adalah sebagai berikut:

1. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis (low of the blood) adalah suatu aturan tentang kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan kedua orang tuanya, bukan tempat kelahirannya.

Umumnya negara yang menerapkan asas Ius Sanguinis adalah negara yang punya sejarah panjang, diantaranya;

  • Turki
  • Jerman
  • Belanda
  • Inggris
  • Tiongkok

2. Asas Ius Soli

Asas Ius Soli (low of the soil) adalah suatu aturan mengenai kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya yang diberlakukan terbatas kepada anak-anak sesuai dengan aturan undang-undang.

Asas ini tidak berlaku kepada anak-anak diplomat, dimana orang tuanya sedang bertugas untuk misi diplomatik di negara lain. Beberapa negara yang menerapkan asas Ius Soli diantaranya;

  • Argentina
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Kanada

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Ini adalah asas yang mewajibkan setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja. Misalnya, jika seseorang memiliki kewarganegaraan Indonesia maka ia tidak boleh menjadi warga negara lainnya.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak, dimana penerapannya telah diatur di dalam undang-undang. Namun, ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun maka ia harus memilih satu kewarganegaraan saja.

Baca juga: Pengertian Hukum

Warga Negara Indonesia Menurut Hukum

Landasan Hukum Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam hukum, yaitu berlandaskan peraturan perundang-undangan berikut;

  • Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 26
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1946
  • Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

Mengacu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, berikut ini adalah beberapa syarat menjadi warga negara Indonesia:

  1. Semua orang yang berdasarkan Undang-Undang Pemerintah RI dengan negara lain sudah menjadi warga negara Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku.
  2. Setiap anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah dan ibu berstatus warga negara Indonesia.
  3. Setiap anak yang lahir dari pernikahan sah antara ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  4. Setiap anak yang lahir dari pernikahan sah antara ibu berstatus warga negara Indonesia dengan ayah yang tidak memberikan kewarganegaraan kepada anaknya.
  5. Setiap anak yang lahir dari pernikahan sah dalam tenggat waktu 300 hari sejak ayahnya yang warga negara Indonesia meninggal dunia.
  6. Anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah dari ibu berwarga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir tanpa adanya pernikahan sah dari ibu berwarga negara asing dimana pengakuan kewarganegaraan dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum menikah.
  8. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas.
  9. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya tidak punya kewarganegaraan.
  11. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya merupakan warga negara Indonesia dan negara tempat ia lahir tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  12. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraannya dikabulkan, namun orang tuanya tersebut meninggal dunia sebelum sempat mengucapkan sumpah dan janji setia.

Baca juga: Pengertian Nasionalisme

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian warga negara, asas-asas, dan beberapa syarat kewarganegaraan Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment