Norma Hukum: Pengertian, Jenis, Sifat, Tujuan, dan Contoh Norma Hukum

Contoh Norma Hukum – Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tentu diperlukan adanya aturan-aturan atau norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang diharapkan dapat mengendalikan perilaku setiap individu.

Dalam setiap norma terdapat sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelanggarnya. Namun, kesadaran dari setiap individu tetap menjadi faktor penentu terhadap keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pengertian Norma Hukum

Secara umum, pengertian norma hukum adalah suatu aturan sosial yang sifatnya universal yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya negara, dimana tujuannya untuk melarang atau memaksa setiap orang untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pembuat aturan tersebut.

Pendapat lain menyebutkan pengertian norma hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh pemegang otoritas atau yang berwenang sehingga aturan tersebut berlaku secara paksa dan pihak-pihak yang melanggarnya akan dikenakan hukuman atau denda.

Norma ini dibuat melalui proses yang panjang sebelum diterapkan di masyarakat umum. Mulai dari perancangan, perumusan, pembuatan keputusan, penetapan, hingga akhirnya diterapkan di masyarakat dengan tujuan tertentu.

Baca juga:

Tujuan Norma Hukum

Pada dasarnya tujuan utama dari norma hukum (legal norm) adalah untuk menjaga ketertiban, keteraturan, keamanan, dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Mengacu pada definisinya, adapun beberapa tujuan dibuatnya norma ini adalah:

  • Untuk mengatur tata perilaku setiap individu secara universal.
  • Untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib dan taat hukum.
  • Untuk menciptakan keteraturan dalam kehidupan sosial masyarakat umum.
  • Untuk mencegah setiap orang melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
  • Untuk mencegah dan mengendalikan kriminalitas yang mungkin terjadi.
  • Untuk melindungi berbagai kepentingan setiap orang dalam mencapai tujuannya masing-masing.
  • Sebagai dasar dalam memberikan sanksi atau hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

Dari penjelasan tujuan norma ini dapat dipahami bahwa norma hukum dibuat untuk menjaga ketertiban suatu negara dan seluruh komponen yang ada di dalamnya. Selain itu, norma ini juga dibuat untuk memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga semua orang bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: Norma Kesusilaan

Sanksi Norma Hukum

Sanksi Norma Hukum

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf awal, dalam setiap norma terdapat sanksi yang akan diberikan pada pihak-pihak yang melanggarnya. Sanksi ini bersifat tegas dan nyata yang diberikan pada pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun secara umum, sanksi tersebut bisa dalam bentuk;

  • Hukuman sosial (perasaan bersalah, dikucilkan, dicemooh, dan lain-lain).
  • Hukuman kurungan penjara sementara.
  • Hukuman kurungan penjara seumur hidup.
  • Hak-haknya dicabut oleh negara.
  • Harta bendanya disita negara.
  • Hukuman mati.

Baca juga: Norma Kesopanan

Ciri-Ciri Legal Norm

Meskipun memiliki tujuan yang sama norma lainnya, yaitu untuk mengatur perilaku orang banyak, norma hukum memiliki perbedaan dengan norma lainnya. Berikut ini adalah ciri-cirinya:

  1. Norma ini dibuat dan ditetapkan oleh suatu lembaga atau pejabat yang berwenang. Sebagai contoh, pembuatan Undang-Undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Terdapat tata cara atau prosedur tertentu dalam proses pembuatannya. Di Indonesia tata cara tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 20, 21, 22, serta UU No. 10 tahun 2004.
  3. Pembuatan norma ini harus mengikuti hierarki tertentu yang ada di dalam hukum tata negara.
  4. Di dalam norma ini terdapat aturan tentang tata cara pergaulan hidup manusia secara tertulis untuk mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun antar warga negaranya.
  5. Dalam norma ini mengandung aturan yang sifatnya memaksa dan universal yang harus diikuti oleh masyarakat di wilayah hukum norma tersebut.
  6. Norma ini disertai dengan sanki yang tegas bagi para pelanggarnya, misalnya kurungan penjara, denda, atau bahkan hukuman mati.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Jenis Norma Hukum

Secara umum, norma hukum dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah suatu hukum yang ditulis serta ditetapkan (sah) oleh pejabat yang memiliki otoritas atas ha tersebut. Beberapa yang termasuk dalam hukum tertulis, yaitu:

a. Hukum Acara

Hukum acara yaitu hukum yang mengatur tentang tata cara melakukan pemeriksaan, tuntutan, dan pengambilan keputusan dalam suatu perkara. Dalam hukum acara terdapat aturan yang mengikat tentang tata cara dijalankannya suatu persidangan pidana, perdata, serta tata usaha negara.

b. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam tindakan pidana, serta ketentuan hukuman apa yang dapat diberikan bagi pelanggarnya. Hukum pidana mencakup hal-hal yang berkaitan dengan suatu tindak kejahatan, kriminal, serta pelanggaran lainnya yang sejenis, serta sanksi-sanksi bagi pelanggar hukum tersebut.

Sebagai contoh; seorang pria melakukan menganiaya orang lain merupakan tindakan kriminal yang akan dikenakan sanksi hukum pidana. Dalam hal ini, sanksi dapat berupa kurungan penjara atau denda sesuai dengan kitab hukum pidana.

c. Hukum Perdata

Dalam arti luas, pengertian hukum perdata (hukum privat dan hukum publik) yaitu keseluruhan hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak atas harta benda dan juga hubungan antar setiap individu dalam masyarakat.

Beberapa yang termasuk dalam hukum perdata;

  • Hukum tentang diri seseorang
  • Hukum keluarga
  • Hukum kekayaan
  • Hukum waris

Sebagai contoh; dua orang bersaudara berselisih mengenai harta warisan orang tuanya, maka penanganan kasus tersebut dilakukan secara perorangan sesuai dengan hukum perdata.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah suatu hukum yang menjadi kebiasaan dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu dimanat hukum tersebut mengatur tentang tata cara kehidupan bermasyarakat di wilayah tersebut. Jenis hukum ini dapat berubah sewaktu-waktu karena tidak tertulis, sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi di daerah tersebut.

Adapun yang termasuk dalam hukum tidak tertulis adalah:

a. Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum asli sesuai dengan wilayah atau daerah tertentu yang ada di Indonesia. Aturan dalam hukum adat biasanya tidak tertulis sehingga dapat berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan sosial.

Sebagai contoh; di daerah tertentu di Indonesia, bila dua orang sejoli tertangkap basah sedang memadu kasih maka secara adat harus segera dikawinkan. Hukum tersebut sebenarnya tidak tertulis, namun secara kultural telah menjadi aturan secara turun-temurun di daerah tersebut.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Contoh Norma Hukum

Contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum

Agar lebih memahami penjelasan mengenai norma ini, berikut adalah beberapa contoh norma hukum yang ada di masyarkat Indonesia:

  1. Peraturan tentang perpajakan di Indonesia, misalnya;
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015

2. Peraturan tentang tata tertib berlalu-lintas di jalan raya, misalnya:

  • Pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Kendaraan harus menggunakan pelat nomor.
  • Menggunakan helm bila mengendarai sepeda motor
  • Pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman.
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
  • Memberikan isyarat (lampu sein) ketika akan berbelok.

Baca juga: Pengendalian Sosial

Itulah penjelasan ringkas dan jelas mengenai pengertian norma hukum, tujuan, ciri-ciri, jenis-jenis, sanksi yang terdapat di dalamnya, serta beberapa yang termasuk dalam norma hukum. Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa norma ini sangat penting bagi kehidupan masyarakat dimana hukum dan undang-undang menjadi pedoman berperilaku bagi semua orang.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment