Pengertian Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, serta Tugas dan Kewenangannya

Sebenarnya apa pengertian Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif,  dan Lembaga Yudikatif? Seperti yang pernah dijelaskan dalam pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan, ketiga lembaga ini merupakan bagian dari sistem tata negara yang punya pengaruh dan peranan penting dalam pemerintahan.

Ketiga lembaga negara tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar maupun peraturan lain yang lebih rendah. Pembentukan lembaga-lembaga ini bertujuan untuk pembagian atau pemisahan dalam tubuh pemerintahan (Trias Politica) agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian Lembaga Eksekutif, Lembaga Legislatif, dan Lembaga Yudikatif.

Pengertian Lembaga Eksekutif

Lembaga Eksekutif
©Merdeka.com

Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan.

Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Contoh Lembaga Eksekutif

Beberapa contoh lembaga eksekutif diantaranya:

1. Presiden

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode. Namun, ia masih diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai presiden kembali untuk periode berikutnya.

2. Wakil presiden

Wakil presiden adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan.

3. Menteri

Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri.

Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif

Seperti yang dijelaskan sebelumnya pada pengertian lembaga eksekutif di atas tugas lembaga ini adalah melaksanakan peraturan, kebijakan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Selain itu, beberapa tugas dan wewenang lembaga eksekutif lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kerjasama dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat.
  2. Mengangkat perwakilan negara Indonesia (duta dan konsul) untuk negara-negara sahabat. Duta besar Indonesia ditempatkan di ibu kota negara sahabat, dan konsul merupakan lembaga di bawah kedutaan besar Indonesia di negara lain.
  3. Menerima dan menjamu duta besar dari negara tetangga yang datang ke Indonesia.
  4. Memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya pada warga negara Indonesia/ asing yang memiliki jasa bagi Indonesia.

Baca juga:

Pengertian Lembaga Legislatif

Lembaga Legislatif
©Rmol.co

Pengertian Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara.

Contoh Lembaga Legislatif

Beberapa contoh lembaga eksekutif di Indonesia adalah:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR adala mereka yang menjadi anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta PEMILU dan terpilih.

Tugas DPR diantaranya:

  • Memilih anggota BPK secara langsung.
  • Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
  • Memberi persetujuan kepada Presiden untuk pernyataan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang terpilih saat PEMILU.

Tugas DPD diantaranya:

  • Mengajukan rancangan UUD yang berhubungan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
  • Memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai RUU APBN

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga legislatif yang di dalamnya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih dalam PEMILU. MPR bertugas membuat UUD, peraturan, dan kebijakan.

Tugas MPR diantaranya:

  • Membuat, menetapkan, dan mengubah UUD.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
  • Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden sesuai dengan UUD.

Baca juga: Pengertian Administrasi Negara

Pengertian Lembaga Yudikatif

Lembaga Yudikatif
©Jawapos.com

Pengertian Lembaga Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu negara.

Lembaga Yudikatif di Indonesia diantaranya adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua lembaga negara ini berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia.

Contoh Lembaga Yudikatif

Beberapa contoh lembaga eksekutif di Indonesia adalah:

1. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang kehakiman. Kekuasaan tersebut dalam hal ini untuk penyelenggaraan peradilan dalam penegakan hukum yang adil.

Tugas MA diantaranya:

  • Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas.
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi.

2. Mahkamah Konsitusi (MK)

MK adalah lembaga Yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir. Keputusah MK adalah bersifat final untuk menguji Undang-Undang.

Tugas MK diantaranya:

  • Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
  • Memutuskan persengketaan yang terjadi.
  • Memutuskan pembubaran sebuah partai politik.
  • Memutuskan perselisihan dan persengketaan yang berhubungan dengan hasil pemilu.
  • Memberikan keputusan mengenai pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU.
  • Menerima usulan dari DPR perihal pemberhentian presiden dan wakilnya dan segera menindaklanjutinya.

3. Komisi Yudisial (KY)

KY merupakan lembaga Yudikatif yang punya wewenang dan tugas dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Selain itu, YK juga bertugas menjaga penegakan kehormatan perilaku dan martabat seorang hakim.

Tugas KY diantaranya:

  • Mengusulkan pengangkatan seorang Hakim Agung
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan juga perlaku Hakim

Baca juga: Pengertian Wawasan Nusantara

Di atas tadi adalah penjelasan singkat mengenai pengertian lembaga edukatif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, tugas dan wewenang, serta contoh lembaga terkait. Semoga bermanfaat.

1 thought on “Pengertian Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, serta Tugas dan Kewenangannya”

Leave a Comment