Pengertian Ad Hoc Dalam Pemilu, Hukum, Jaringan, dan Organisasi

Pengertian Ad Hoc Secara Umum

Apa yang dimaksud dengan Ad Hoc? Secara umum, Pengertian Ad Hoc adalah sesuatu yang dibentuk atau dimaksudkan untuk tujuan atau kebutuhan tertentu saja, tidak direncanakan sebelum itu terjadi.

Istilah Ad Hoc berasal dari bahasa Latin yang memiliki arti “untuk ini” atau “untuk tujuan khusus ini”. Kata “Ad Hoc” sering digunakan dalam bidang hukum, organisasi, teknologi, maupun sosial. Jadi, definisi Ad Hoc bisa berbeda-beda, tergantung apa konteks yang sedang dibicarakan.

Istilah “Ad hoc” sering dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian yang menjelaskan suatu panitia dibentuk untuk maksud dan tujuan tertentu. Agar lebih mengerti apa itu Ad hoc, ada baiknya dijabarkan berdasarkan bidang atau konteks tertentu.

Pengertian Ad Hoc Dalam Hukum

Dalam bidang hukum, Ad Hoc adalah suatu pengadilan yang sifatnya sementara atau tidak permanen yang dibentuk untuk menangani kasus khusus.

Pengadilan Ad Hoc banyak dipakai untuk menangani pelanggaran HAM (baca: Pengertian HAM). Pengadilan Ad Hoc dipimpin oleh seorang Hakim Ad Hoc dimana pengadilan Ad Hoc dan Hakim Ad Hoc tersebut sifatnya hanya sementara.

Pengertian Ad Hoc menurut para ahli, yaitu Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dapat dibaca dalam artikel mereka secara online.

  • Menurut Mahfud MD ad hoc itu artinya sejak semula, dimaksudkan sementara sampai terjadi situasi normal.
  • Menurut Jimly Jimly Asshiddiqie ad hoc adalah lembaga-lembaga yang sifatnya sementara atau tidak permanen.

Baca juga: Pengertian Kampanye

Pengertian Ad Hoc Dalam Organisasi

Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian Ad hoc di atas, istilah ini sangat erat hubungannya dalam kepanitiaan pembentukan organisasi. Panitia Ad hoc dalam organisasi adalah suatu panitia khusus yang dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu organisasi atau lembaga.

Panitia Ad hoc tersebut nantinya akan menangani badan atau organisasi tersebut dan sifatnya sementara. Salah satu contohnya adalah dibentuknya panitia khusus untuk merencanakan dan mempersiapkan kerjasama antar negara di kawasan Asia Tenggara di bidang ekonomi dan kebudayaan pada tahun 1967 dimana pada saat itu ASEAN belum terbentuk. Melalui persiapan dan rencana yang telah dikerjakan oleh panitia khusus (ad hoc committee) ini, terbentuklah ASEAN seperti sekarang ini.

Baca juga: Pengertian Organisasi

Pengertian Ad Hoc Pada Jaringan

Istilah Ad Hoc juga digunakan dalam bidang teknologi, yaitu jaringan komputer. Pengertian Ad Hoc pada jaringan adalah wireles local area network (WLAN) yang terdiri dari node-node untuk saling berkomunikasi.

Pada jaringan Ad hoc, masing-masing node memiliki fungsi untuk mengirim dan menerima informasi sekaligus berperan sebagai router. Jaringan Ad hoc memungkinkan pengguna perangkat wireless dapat saling berkomunikasi dengan menggunakan central acces point.

Melalui jaringan Ad hoc pengguna dapat mengirimkan file dari satu perangkat komputer/ smartphone ke perangkat lainnya dengan memanfaatkan wifi.

Pengertian Ad Hoc Dalam PEMILU

Istilah Ad hoc juga sering digunakan dalam proses penyelenggaraan PEMILU, yaitu pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara PEMILU.

Pembentukan badan Ad hoc dalam PEMILU tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses PEMILU, mulai dari awal hingga selesai. Hal ini meliputi banyak hal, mulai dari perekrutan anggota hingga pelaksaanna.

Dengan adanya badan Ad hoc maka keberadaan Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) hanya akan bekerja menjelang tahun PEMILU.

Baca juga: Pengertian Lembaga Politik

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian Ad hoc dan penggunaan istilah tersebut dalam beberapa bidang. Semoga artikel ini bermanfaat.