Apa Itu Ombudsman: Arti, Tugas, Tujuan, dan Wewenang Ombudsman

Arti Ombudsman Adalah

Sebenarnya, apa itu Ombdusman? Arti Ombudsman adalah Lembaga Negara yan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah, dalam hal ini BUMN, BUMD, BHMN, serta BUMS atau perseorangan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Ombudsman hanya mengawasi pihak-pihak yang menggunakan APBN/ APBD, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk swasta/ perorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dalam pelaksaann tugasnya, Ombudsman berperan sebagai pelindung masyarakat terhadap tindak pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, keputusan tidak adil, dan mal administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Istilah “Ombudsman” berasal dari bahasa Skandinavia kuno di negara Swedia, yang memiliki arti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka.

Baca juga: Pengertian Organisasi

Tugas Ombudsman

Tugas Ombudsman

Seperti yang telah disebutkan di atas, fungsi Ombudsman adalah untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Negara dan Pemerintah, baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMS atau perseorangan yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanana publik tertentu.

Adapun beberapa tugas Ombudsman adalah sebagai berikut:

  1. Bertugas untuk menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran dalam penyelenggaran pelayanan publik.
  2. Melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima dari masyarakat. Dalam hal ini Ombudsman memeriksa apakah laporan memang menjadi kewenangannya, dan mencari bukti-bukti, bahwa terlapor telah melakukan tindakan yang dikeluhkan.
  3. Melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
  4. Berkoordinasi dan bekerajasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya serta lembaga masyarakat dan perseorangan..
  5. Melakukan berbagai upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Pengertian OJK

Tujuan Ombudsman

Tujuan Ombudsman

Tujuan utama dibentuknya Lembaga Negara ini adalah untuk mengatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah, membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan yang adil dan efisien, serta mendorong pemerintah agar bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan yang baik.

Adapun rincian beberapa tujuan dibentuknya Ombudsman adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
  2. Untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Untuk menciptakan dan/ atau menjaga kondisi yang kondusif dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  4. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik di berbagai bidang sehinga masyarakat mendapatkan keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan.
  5. Untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan praktik-praktik maladministrasi.
  6. Untuk meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum di dalam masyarakat, serta supremasi hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan.

Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan

Wewenang Ombudsman

Wewenang Ombudsman
Wewenang Ombudsman

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai tujuan, Ombudsman memiliki beberapa wewenang tertentu, yaitu:

  1. Berwenang untuk meminta keterangan lengkap dari pelapor tentang isi laporan yang dilaporkan.
  2. Berwenang untuk melakukan pemeriksaan semua berkas kelengkapan tentang sebuah laporan.
  3. Berwenang untuk meminta salinan berkas yang dibutuhkan terkain pemeriksaan.
  4. Berwenang untuk memanggil pelapor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
  5. Melaksanakan penyelesaian laporan dengan cara yang telah disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
  6. Memberikan rekomendasi yang berhubngan dengan penyelesaian laporan.
  7. Membuat pengumuman terkait hasil pertemuan.
  8. Memberikan saran kepada lembaga negara demi perbaikan pelayanan publik ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Pengertian Administrasi Publik

Demikianlah penjelasan ringkas apa itu Ombudsman, tugas, tujuan dan wewenang Ombudsman. Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.