PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak), Arti, Persyaratan, Gaji, Kontrak, dan Sektor Tugas

PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak)
ilustrasi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak) by maxmanroe.com

PPPK adalah bentuk pendek istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, PPPK adalah bentuk baru kepegawaian resmi pemerintah di samping PNS. Bekerja sebagai seorang pegawai pemerintah merupakan tujuan utama sebagaian besar bidang pendidikan di Indonesia. Saat ini, pegawai resmi pemerintah sudah diduduki oleh dua jenis status kepegawaian, yaitu ASN dan PPPK.

Meski demikian, sangat banyak juga jurusan sekolah atau perkuliahan dengan target kerja di perusahaan atau bahkan juga untuk membuka usaha bisnis sendiri tanpa menargetkan menjadi seorang pegawai pemerintah ASN atau juga PPPK.

Pada artikel ini akan dibahas berbagai hal terkait PPPK secara singkat, yaitu:

Arti PPPK

PPPK adalah kependekan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak, beberapa tahun kebelakang status kepegawaian ini menjadi status pegawai yang paling banyak direkrut oleh pemerintah. Nampaknya, status kepegawaian ini menjadi solusi adanya kekurangan anggaran alokasi gaji pegawai.

Perbedaan ASN/PNS dan PPPK

perbedaan ASN/PNS dan PPPK
ilustrasi perbedaanASN/PNS dan PPPK by maxmanroe.com

Jika dilihat sepintas, PNS dan PPK terlihat sama saja, namun keduanya memiliki perbedaan dalam kacamata pengertian keduanya. PNS atau ASN adalah pegawai dengan status tetap selamanya di sebuah kantor atau lembaga pemerintah. Adapun PPPK, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan status kontrak dengan masa tugas sesuai denga kontrak masing-masing.

Berikut ini adalah perbedaan singkat antara PPP dan PNS pada beragam aspek, yaitu:

1. Posisi Pegawai

Seorang PNS statusnya yaitu pekerja resmi Negara yang masa tugasnya terbatas pada masa pensiun. Adapun PPPK, mereka hanya berstatus petugas sesuai dengan kontrak masing-masing.

2. Hak

Hak Pegawai PPPK dan PNS bedanya sangat jauh, seorang PNS atau ASN berhak menerima penjaminan dihari tua serta juga jaminan masa pensiun. Adapun Pegawai kontrak PPPK, menerima kedua penjaminan tersebut belum menjadi hak mereka.

Meski demikian, antara keduanya mendapatkan beberapa kesamaan dalam urusan ini, yaitu sama-sama mendapatkan pelatihan skill, keamanan saat tugas, liburan, sarana, tambahan gaji, dan upah pokok.*

3. Manajemen

Terdapat sejumlah titik beda signifikan antara PPK dan PNS/ASN pada urusan ini, di antaranya adalah penjaminan dihari tua, penjaminan pensiunan, perpindahan tugas, peluang promo jabatan, pola kerja karir, bantuan perkembangan posisi tugas, juga tingkat posisi struktural. Seorang Aparat Negara ASN/PNS disediakan oleh Negara secara resmi tingkatan karir setiap tahunnya. PNS/ASN juga bisa bertugas pada kekosongan posisi fungsi atau pun structural di tempat kerjanya masing-masing. Namun, bukan begitu pada pegawai kontrak PPPK, karena pada pegawai kontrak disediakan tugas serta jabatan fungsional tanpa adanya tugas structural.

4. Durasi Masa Kerja

Pegawai PNS/ASN bertugas hingga 58 tahun untuk jabatan Administrasi serta maksimal 60 tahun pada jabatan Pimpinan. Pada pegawai PPPK, jabatan yang diembannya sesuai dengan SK yang diterimanya, termasuk juga dalam urusan durasi masa jabatannya. Jabatan seorang pegawai PPPK bisa diputus setelah kontak selesai atau juga dilanjutkan tergantung kondisi posisi tugasnya. Tidak hanya itu, pegawai kontrak PPPK punya usia paling kurang 20 tahun, dan tertingginya makasimal 59 tahun pada posisi pendidik.

5. Proses Penerimaan

Ujian penerimaan antara PNS/ASN juga sangat beda jauh dibanding pekerja kontrak, Pegawai negeri punya tiga materi utama ujian yaitu Penyeleksian skill Bidang tugas, Uji pengetahuan Kenegaraan, dan uji pengetahuan Umum. Pada pegawai kontrak PPPK, soal ujian berupa pembicaraan dua arah, skill kultur social, skill
teknik, dan kemampuan manajemen.*

Syarat Daftar PPPK

syarat daftar pppk
ilustrasi syarat daftar pppk lisensi by maxmanroe.com

Syarat untuk daftar sebagai pegawai kontrak PPPK yaitu:

1) Punya umum minimal 20 tahun;

2) Berstatus WNI warga Indonesia, melengkapi persyaratan, dan punya keinginan kuat menjadi

pegawai kontrak PPPK;

3) Tidak berstatus PNS, POLRI, atau TNI;

4) Tidak Dihukum pidana di atas 2 tahun;

5) Tidak beraktivitas politik praktis sebagai apapun,

6) Tidak pernah dipecat tidak terhormat pada jabatan apapun seperti PNS/ASN, TNI, POLRI,

atau juga swasta;

7) Tingkat ijazah memenuhi criteria posisi lamaran.

8) Siap ditempat tugaskan di daerah seluruh Indonesia berdasarkan kebutuhan lembaga;

Tunjangan dan Gaji PPPK

1) Gol.I 1 juta 700 ribu s/d 2 juta 700 ribu.

2) Gol.II 1juta 900 ribu s/d 2 juta 800 ribu.

3) Gol.III 2 juta 50 ribu s/d 3 juta.

4) Gol.IV 2 juta 100 ribu s/d Tiga juta seratus ribu.

5) Gol.V 2 juta 300 ribu s/d 3 juta 800 ribu.

6) Gol.VI 2 juta 500 ribu s/d 4 juta 50 ribu.

7) Gol.VII 2 juta 600 ribu s/d 4 juta 200 ribu.

8) Gol.VIII 2 juta 750 ribu s/d 4 juta 400 ribu.

9) Gol. IX 3 juta rupiah s/d 5 juta rupiah.

10) Gol.X 3 juta rupiah s/d 5 juta rupiah.

11) Gol.XI 3 juta 200 ribu rupiah s/d 5 juta 300 ribu.

Isi Perjanjian Kontrak PPPK

1) Data diri pegawai;

2) Durasi Masa Kerja, Posisi, dan tempat Kerja;

3) Deskripsi Tugas;

4) Targetan Kinerja;

5) Aturan waktu Kerja;

6) Aturan Kedisiplinan;

7) Penggajian dan Tunjangan;

8) Ketentuan Cuti;

9) Pengembangan Kompetensi;

10) Penghargaan;

11) Perlindungan;

12) Aturan Akhir Kontrak Kerja;

13) Solusi Perselisihan;

14) Tambahan lainnya;*

Sektor Tugas PPPK

Sektor Tugas PPPK meliputi hal-hal berikut:

1) Pengerjaan tugas teknis di berbagai lapangan kerja pemerintah, seperti perkantoran, unit kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

2) Bertugas berdasar kepada kebutuhan pada instansi terkait yang menjadi tempat tugasnya.

3) Punya nomor NI PPPK atau Nomor Induk PPPK untuk penanda pegawai teregistrasi PPPK yang juga sebagai tanda pengenal saat evaluasi kerja PPPK.

4) Pelaksanaan tugas sesuai instruksi pimpinan unit kerja masing-masing.

5) Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun.

6) Bekerja dengan waktu kontrak paling kurang 1 tahun, serta paling lama 5 tahun.

7) Besaran upah kerja didasarkan pada aturan berlaku.

8) Bersinergi bersama ASN/PNS di unit kerja masing-masing.

9) Baju dinas yang digunakan oleh PNS/ASN diwajibkan berbeda sesuai dinas masing-masing.

Bisakah PPPK Daftar CPNS?

Pimpinan Biro Hubungan Masyarakat atau HUMAS BKN Badan Kepegawaian Negara member pernyataan bahwa seorang tenaga PPPK tidak boleh atau dilarang mendaftar saat perekrutan CPNS, kecuali jika member pengajuan mundur secara administrasi terlebih dahulu dari status PPPK. Meski begitu, pengajuan mundur tersebut hanya sah apabila dinyatakan diterima oleh instansi terkait dan mungkin saja ditunda atau tidak diterima hingga masa kerja kontraknya berakhir.

Bisakah PPPK Naik Pangkat

Dalam urusan pangkat, PPPK tidak memiliki tingkat karir ataupun naiknya pangkat, mereka hanya bertugas sesuai kontraknya tanpa naik pangkat apapun. Namun, pegawai PPPK tetap punya tunjangan tambahan selama bertugas seperti PNS, misalnya tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan structural, tunjangan pangan tunjangan keluarga, dan lain sebagainya.

PPPK Menjadi Bendahara Bos

Sejak 2019 lalu, telah dikeluarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait aturan pejabat bendahara BOS di sekolah. Bendahara BOS hanya bisa dijabat oleh seorang ASN/PNS dan tidak bisa dijabat oleh selainnya. Hal ini menandakan bahwa pegawai PPPK tidak bisa juga menjabat sebagai bendahara BOS di sekolah.

Aturan Menteri Dalam Negeri yang memuat hal ini adalah surat yang diedarkan dengan tanggal 28-09-2018 yang bernomor 9717791 2018.

PPPK Menjadi Kepala Desa

Pihak BKN sudah memberi pernyataan terkait hal ini bahwa seorang PPPK tidak bisa merangkap jabatannya dengan jabatan lainnya seperti Kepala Desa dan lain-lain. Terkait hal ini bisa ditarik simpul bahwa jika seorang PPPK ingin ikut dalam pemilihan kepala desa, maka ia wajib mundur dulu dari kontraknya.*

Cara Naik Pangkat PNS

Syarat dan cara naik pangkat seorang PNS/ASN berbeda, sesuai dengan golongan masing- masing. Syarat dan golongan itu bisa anda lihat berikut ini:

1. Syarat Naik Pangkat PNS Kategori Reguler

1) Telah bertugas paling kurang 4 tahun sesuai SK terakhir;

2) legalisir dan Fotokopi SK tugas terakhir;

3) Dokumen SKP –Sasaran Kinerja Pegawai- dan Bukti SKP yang dicapai selama tugas berbentuk nilai kinerja 2 tahun saat pendaftaran kenaikan pangkat, yang nilainya minimal B atau baik.

2. Syarat Naik Pangkat PNS Jabatan fungsional (Tertentu)

1) legalisir dan Fotokopi SK terbaru/terakhir tugas;

2) legalisir dan Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu;

3) Dokumen SKP –Sasaran Kinerja Pegawai- dan Bukti SKP yang dicapai selama tugas berbentuk nilai kinerja 2 tahun saat pendaftaran kenaikan pangkat, yang nilainya minimal B atau baik.

4) Dokumen PAK -Penilaian Angka Kredit-.

3. Syarat Naik Pangkat PNS Jabatan Struktural

1) Telah bertugas 4 tahun dengan pangkat yang terakhir;

2) legalisir dan Fotokopi SK terakhir;

3) legalisir dan Fotokopi SK Jabatan;

4) legalisir dan Fotokopi SK Pelantikan;

5) Dokumen SKP –Sasaran Kinerja Pegawai- dan Bukti SKP yang dicapai selama tugas berbentuk nilai kinerja 2 tahun saat pendaftaran kenaikan pangkat, yang nilainya minimal B atau baik.

Semua pengajuan kenaikan pangkat yang disebut di atas tidak dikenai biaya berbentuk apapun.

Tingkatan Pangkat PNS Guru

Tingkatan jabatan di kalangan guru disebut dengan jabatan fungsional yang isinya berupa tugas terkait fungsinya sebagai tenaga pendidikan sesuai bidang keahliannya. Lingkup jabatan itu mencakup segala tugas dan fungsi yang melekat pada seorang guru seperti tugas pendidikan, pengajaran, pembimbing, pengarah, pelatih, dan juga evaluasi siswa.

Adapun tingkatan siswa dalam hal ini adalah semua tingkat pendidikan dasar dan juga menengah seperti SMK, SMA, MA, SMP, MTs, SD, MI, TK, dan PAUD. Semua guru dengan tugas di setiap tingkat pendidikan itu punya hak yang sama terkait naiknya pangkat. Namun demikian, syarat utama naiknya pangkat ini adalah berstatus sebagai PNS atau ASN.

Berikut adalah tingkatan pangkat PNS/ASN di kalangan guru, yaitu:

1. Tingkat Guru Pratama

  • Gol.ruang III a Penata Muda;
  • Gol.ruang III b Tingkat I Penata Muda;

2. Tingkat Guru Muda

  • Gol.ruang III c Penata;
  • Gol.ruang III d Tingkat I Penata;

3. Tingkat Guru Madya

  • Gol.IV a Pembina;
  • Gol.IV b Tingkat I Pembina;
  • Gol.IV c Pembina utama-muda;

4. Tingkat Guru Utama

  • Gol.ruang IV d Pembina utama-madya;
  • Gol.ruang IV e Pembina-utama;*

Kegiatan Pendukung Naiknya Pangkat PNS/ASN

Naiknya pangkat seorang PNS/ASN tidak terjadi secara otomatis, ada sejumlah poin pertimbangan yang akan menjadi kunci layak tidaknya seorang PNS/ASN diberi kenaikan pangkat, yaitu:

1. Tingkat Pendidikan

1) Ijazah pendidikan formal;

2) Dokumen sertifikat program pelatihan induksi, STTPP Prajabatan, dll.

2. Dokumen Kegiatan Bimbingan atau Pembelajaran

1) Pelaksanaan pembelajaran di kelas untuk guru pelajaran tertentu dan guru kelas.

2) Pelaksanaan kegiatan konseling dan bimbingan siswa.

3) Pelaksanaan tugas lainnya terkait berbagai urusan sekolah.

3. Keikutsertaan Pada Pengembangan Profesi

1) Dokumen bukti ikut dalam program bersama peningkatan skill guru atau diklat fungsional terkait guru.

2) Punya karya tulis ilmiah seperti buku terkait pelajaran tertentu, atau hasil meneliti hal tertentu terkait keguruan.

3) Punya karya kreasi inovatif seperti pembuatan alat teknologi sederhana tertentu, pembuatan produk bernilai seni, pembuatan alat praktikum terkait materi belajar tertentu, keikutsertaan saat penyusunan pedoman keguruan atau standar program tertentu.

4. Pendukung Tugas KeGuruan

1) Selesai dan dapat ijazah dari pendidikan resmi di luar bidang studi;

2) Mendapat tanda jasa dan penghargaan prestasi;

3) Kontribusi dengan status tutor atau Pembina pada aktivitas organisasi ekstra sekolah seperti PMR, ROHIS, dan PRAMUKA.

Jika anda anda guru dengan golongan III a atau Penata Muda, untuk kenaikan pangkat fungsional guru anda perlu siapkan syarat dan dopkumen berikut:

1) Syarat Untuk Bisa Diangkat Gol.III a/Penata Muda

  • Bergelar Sarjana/S1/D-IV
  • Punya nomor NUPTK;
  • Telah lulus sertifikasi guru;
  • minimal gol.III a/Penata-Muda;
  • Nilai DP3 satu tahun terbaru minimal B atau Baik.
  • Rekam jejak kinerja ternilai baik saat ikut pelatihan Induksi.

2) Dokumen Pendukung Naiknya Pangkat Gol.III a/Penata Muda

  • PNS/ASN dan lampiran SK CPNS;
  • Dokumen PAK;
  • Transkrip nilai dan ijazah pendidikan terakhir;
  • SK Sertifikasi guru/pendidik;
  • SK Lulus Induksi;
  • Kartu Karpeg PNS/ASN;
  • SK Tugas Pertama atau SPMT.
  • Surat yang menyatakan paling kurang 2 tahun aktivitas mengajar yang dibuat oleh KADIS Pendidikan setempat.
  • SKP terakhir 1 tahun.

PerSyaratan Naiknya Jabatan Fungsional Pendidik

Terdapat beberapa poin ketentuan yang wajib dipenuhi oleh seorang pendidik PNS/ASN jika ingin naik jabatan fungsionalnya, yaitu:

1) Telah tercapai kredit ketentuan kenaikan jabatan fungsional 1 tahun terakhir.

2) Dokumen SKP 1 tahun terakhir dengan nilai paling kurang adalah B atau baik.

3) Adanya formasi pangkat yang dituju.

Dokumen Pendukung Naiknya Pangkat PNS/ASN:

1) Lampiran Kartu Karpeg (Kartu Pegawai PNS/ASN).

2) Dokumen SPMT.

3) Dokumen ijazah tingkat akhir pendidikan.

4) Dokumen sertifikasi pendidikan.

5) Dokumen SK Jabatan/Pangkat sebelumnya.

6) Dokumen PAK.

7) Dokumen SKP 1 tahun sebelumnya.

8) SK Jabatan sebelumnya.

Tertarik membaca artikel lainnya?

Kesimpulan

PPPK adalah pegawai instansi pemerintah di berbagai bidang yang statusnya adalah pegawai kontrak dengan masa tugas sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat sebelum bertugas. PPPK adalah pegawai tidak tetap instansi pemerintah, yang tidak memiliki jenjang karir seperti pada PNS atau ASN dan juga tidak memiliki penjaminan hari tua atau pun jaminan pensiun.

Leave a Comment