Uang Kartal: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Contoh Uang Kartal

Pengertian Uang kartal Adalah

Apa yang dimaksud dengan uang kartal? Pengertian uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari.

Ada juga yang mendefinisikan uang kartal sebagai jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.

Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Uang

Ciri-Ciri Uang Kartal

Secara umum terdapat beberapa karakteristik yang membedakan uang kartal dengan jenis uang lainnya. Adapun ciri-ciri uang kartal adalah sebagai berikut:

  • Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  • Uang yang diterbitkan adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
  • Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
  • Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.

Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu;

1. Uang Negara

Uang negara adalah yang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik. Ciri-ciri uang negara:

  • Diterbitkan oleh pemerintah
  • Penggunaannya dijamin oleh undang-undang
  • Terdapat nama negara yang menerbitkannya
  • Ditanda tangani oleh menteri keuangan

2. Uang Bank

Pada tahun 1968 diberlakukan Undang-Undang No. 13 yang isinya mengenai pemberhentian peredaran uang Negara dan digantikan dengan uang Bank, yaitu uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan loga.

Ciri-ciri uang Bank tersebut antara lain:

  • Diterbitkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan pada Bank Sentral.
  • Terdapat nama Bank Sentral negara yang menerbitkannya.
  • Terdapat tanda tangan gubernur Bank Sentral.

Baca juga: Pengertian Bank

Jenis dan Contoh Uang Kartal

Pada dasarnya jenis uang ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan uang logam. Berikut penjelasanya;

A. Uang Kertas

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kertas:

  1. Uang kertas pecahan Rp2000,-
  2. Uang kertas pecahan Rp5000,-
  3. Uang kertas pecahan Rp10.000,-
  4. Uang kertas pecahan Rp20.000,-
  5. Uang kertas pecahan Rp50.000,-
  6. Uang kertas pecahan Rp100.000,-

Kelebihan Uang Kertas:

  • Penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah yang lebih banyak.
  • Dapat dibawa kemanapun dengan mudah.
  • Dapat dilipat dan disimpan dengan mudah.

Kekurangan Uang Kertas:

  • Mudah melayang/ hilang karena bentuknya tipis dan ringan.
  • Mudah sobek, kusut, atau rusak.
  • Mudah terbakar dan habis.
  • Dapat dipalsukan.

B. Uang Logam

Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu; nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang logam), dan nilai tukar (besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang).

Contoh uang logam:

  1. Uang logam pecahan Rp50,-
  2. Uang logam pecahan Rp100,-
  3. Uang logam pecahan Rp200,-
  4. Uang logam pecahan Rp500,-
  5. Uang logam pecahan Rp1000,-

Kelebihan Uang Logam:

  • Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
  • Kualitas bahannya dapat dikontrol.
  • Bentuknya kecil dan mudah dibawa dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.
  • Uang logam akan bunyi ketika jatuh sehingga pemiliknya akan tahu.

Kekurangan Uang Logam:

  • Lebih berat dibandingkan dengan uang kertas.
  • Pemiliknya akan kesulitan membawanya jika jumlahnya banyak.
  • Keterbatasan persediaan logam.

Baca juga: Pengertian Inflasi

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian uang kartal, ciri-ciri, jenis-jenis dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment