Pengertian Uang: Definisi, Fungsi, Syarat, dan Jenis-Jenis Uang

Pengertian Uang

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan uang? Dalam ilmu ekonomi, pengertian uang adalah suatu benda yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar-menukar atau alat pembayaran yang sah dalam kegiatan ekonomi.

Ada juga yang mengatakan bahwa definisi uang adalah suatu benda yang telah diterima oleh masyarakat umum untuk mengukur nilai, alat tukar atau alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa dimana keberadaannya telah diatur di dalam undang-undang.

Dalam ekonomi modern, uang tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran jual-beli barang dan jasa, tapi juga sebagai alat untuk membayar utang.

Baca juga: Manajemen Keuangan

Pengertian Uang Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa definisi uang, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. R.S. Sayers

Menurut R.S. Sayers dalam bukunya “Modern Banking”, pengertian uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayaran utang.

2. Rolling G. Thomas

Menurut Rolling G. Thomas dalam bukunya “Our Modern Banking and Monetary System”, pengertian uang adalah suatu benda yang dengan mudah dan umum diterima oleh masyarakat untuk pembayaran pembelian barang, jasa dan barang berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

3. Albert Gailort Hart

Menurut Albert Gailort Hart dalam bukunya “Money Debt and Economic Activity”, pengertian uang adalah suatu kekayaan yang dimiliki untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu pula.

4. Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih

Menurut Anto Pracoyo dan Tri Kunawangsih, pengertian uang adalah alat tukar yang mampu untuk dipergunakan oleh para pelaku ekonomi global pada umumnya.

5. Irma Rahmawati

Menurut Irma Rahmawati, pengertian uang adalah suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai alat untuk tukar-menukar dalam kegiatan perdagangan.

6. Rismsky K. Judisseno

Menurut Rismsky K. Judisseno, pengertian uang adalah suatu media yang dapat diterima untuk digunakan oleh setiap pelaku ekonomi atau pun pelaku pasar uang guna mempermudah pada saat bertransaksi.

Baca juga: Lembaga Keuangan

Fungsi Uang

Fungsi Uang
Fungsi Uang Secara Umum

Pada dasarnya fungsi utama uang adalah sebagai alat perantara pertukaran suatu barang dengan barang lainnya yang nilainya dianggap sama. Penggunaan uang untuk menghindari sistem barter yang seringkali menemui kendala.

Pada jaman sekarang fungsi uang dapat dibagi menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Berikut penjelasannya,

1. Fungsi Asli Uang

Dalam hal ini fungsi asli uang adalah fungsi yang mengacu pada tujuan utama diciptakannya uang. Adapun beberapa fungsi asli uang adalah;

  • Uang sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu fungsi uang yang menggantikan sistem barter sehingga proses transaksi berjalan dengan lebih mudah dan cepat.
  • Uang sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu menunjukkan nilai suatu barang atau jasa sehingga mempermudah proses pertukaran.
  • Uang sebagai alat penyimpanan nilai (valuta).

2. Fungsi Turunan Uang

Selain sebagai alat pertukaran, uang memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu:

  • Uang sebagai alat pembayaran transaksi (means of payment).
  • Uang sebagai alat pembayaran utang (standard of deferred payment).
  • Uang sebagai alat pembentukan dan pemindahan modal (transfer of value), dimana dalam hal ini uang bisa memperbesar modal usaha.
  • Uang sebagai ukuran harga atau nilai (standar of value).

Baca juga: Pengertian Bank

Syarat dan Ciri-Ciri Uang

Syarat dan Ciri-Ciri Uang
Uang tidak mudah dipalsukan

Tidak semua benda dapat dianggap sebagai uang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu benda agar dapat dianggap sebagai uang, yaitu:

  1. Benda tersebut dapat diterima secara umum (acceptability).
  2. Benda tersebut harus memiliki nilai yang stabil dari waktu ke waktu dan dijamin pemerintah (stability of value).
  3. Benda tersebut harus mudah dibawa dan ringan (portability).
  4. Benda tersebut memiliki kualitas dengan nilai yang telah ditentukan (uniformity).
  5. Terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama (durability).
  6. Dibuat dalam jumlah terbatas dan tidak mudah untuk dipalsukan (scarcity).
  7. Dapat dibagi dengan mudah tanpa mengurangi nilai dan kualitas benda tersebut (divisibility).
  8. Memiliki bentuk dan ukuran yang baku (standardability).

Baca juga: Pengertian Modal

Jenis-Jenis Uang

Jenis-Jenis Uang
Uang kertas dan uang logam

Jenis-jenis uang dapat dibedakan berdasarkan tiga kategori, yaitu berdasarkan lembaga yang mengeluarkan, berdasarkan bahan pembuatannya, dan berdasarkan nilainya. Berikut penjelasannya:

1. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan

  • Uang Kartal (common money), yaitu uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh khalayak dalam kegiatan transaksi jual-beli.
  • Uang Giral (simpanan di Bank), yaitu jenis uang yang disimpan di Bank dan dapat dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan pembayaran. Contoh uang giral; cek bilyet, giro, dan lainnya.

2. Berdasarkan Bahan Pembuatannya

  • Uang Logam, yaitu uang yang dibuat dari bahan logam (emas atau perak) yang dapat digunakan secara umum, memiliki nilai tinggi dan stabil, mudah dikenali, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satu yang lebih kecil.
  • Uang Kertas, yaitu uang yang dibuat dari bahan kertas khusus dengan standarisasi baku. Pada uang kertas tersebut terdapat warna gambar, dan cap khusus.

3. Berdasarkan Nilainya

  • Uang Penuh (full bodied money), yaitu uang yang mengandung nilai intrinsik (bahan) dan nilai nominal yang sama. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut sama dengan nilai bahan dan proses pembuatannya.
  • Uang Tanda (token money), yaitu uang yang nilai nominalnya berbeda dengan nilai intrinsiknya. Dengan kata lain, nilai nominal uang tersebut berbeda dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang tersebut.

Baca juga:

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian uang, fungsi, syarat, dan jenis-jenis uang yang ada di masyarakat. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment