Pengertian Surat Berharga Secara Umum, Manfaat, Ciri-Ciri, Jenis, dan Contohnya

Apa yang dimaksud dengan surat berharga? Pengertian Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.

Surat berharga sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalangan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi (prestige) tersendiri.

Selain untuk mempermudah kegiatan transaksi, fungsi utama dari sebuah surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Baca juga: Pengertian Surat Niaga

Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti surat niaga, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah arti surat niaga menurut para ahli:

1. Abdulkadir Muhammad

Menurut Abdulkadir Muhammad, pengertian surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang tunai, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

2. Wirjono Projodikoro

Menurut Wirjono Projodikoro pengertian surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Surat-surat itu juga dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).

3. Heru Supraptomo

Menurut Heru Supraptomo pengertian surat berharga adalah surat yang dapat diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.

4. Rasjim Wiraatmadja

Menurut Rasjim Wiraatmadja, pengertian surat berharga adalah surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai serta dapat dipertukarkan dengan uang tunai.

Baca juga: Pengertian Surat Penawaran

Manfaat Surat Berharga

Fungsi dan manfaat dari surat berharga dapat dilihat dari sisi, yaitu dari segi Yuridis dan segi fungsinya.

1. Secara Yuridis

Manfaat surat berharga secara Yuridis adalah sebagai:

  • Alat pembayaran
  • Alat pemindahan hak tagih (karena diperjual-belikan)
  • Surat legitimasi (Surat Bukti Tagih)

2. Dari Segi Fungsinya

Manfaat surat berharga dilihat dari segi fungsinya adalah sebagai:

  • Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
  • Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
  • Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)

Ciri-Ciri Surat Berharga

Secara umum surat berharga mempunyai kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya. Berikut ini adalah ciri-ciri dan syarat surat berharga tersebut:

  • Surat berharga berbentuk dokumen tertulis.
  • Surat berharga harus memiliki nama.
  • Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
  • Surat berharga merupakan perinta atau janji tanpa syarat.
  • Di dalam surat berharga terdapat akta perinta atau janji membayar.
  • Di dalam surat berharga terdapat nama orang yang membayar.
  • Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Baca juga: Pengertian Surat Kuasa

Jenis-Jenis Surat Berharga

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga. Berikut ini adalah macam-macam surat berharga tersebut:

1. Wesel

Wessel merupakan surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dimana si penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

2. Surat Sanggup

Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.

3. Cek

Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/ cheque dimana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

4. Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk

Kwitansi dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

5. Surat Berharga di Luar KUHD

Selain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa jenis surat berharga lainnya, diantaranya:

  • Bilyet Giro; Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
  • Credit CardCredit card/ kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai.
  • Travels ChequeTravels cheque/ cek perjalanan adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
  • Konosemen; Sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.
  • Charter Party; Perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank
  • Delivery Order; Surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
  • Surat Saham; Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

Baca juga: Pengertian Surat Resmi

Contoh Surat Berharga

Berikut ini adalah beberapa contoh surat berharga seperti yang disebutkan di atas:

wesel
Contoh Wesel
surat sanggup
Contoh surat sanggup
cek
Contoh cek
Bilyet giro
Contoh bilyet giro

Baca juga: Pengertian Surat Masuk dan Keluar

Video menarik tentang surat berharga

Di atas tadi adalah penjelasan ringkas tentang pengertian surat berharga, manfaat surat berharga, ciri-ciri, surat berharga, jenis-jenis surat berharga, dan contohnya. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment