Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenangnya

Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Apa itu OJK? Pengertian OJK adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi.

Beberapa yang termasuk dalam industri jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diantaranya adalah:

  • Perbankan
  • Pasar modal
  • Asuransi
  • Dana pensiun
  • Lembaga pembiayaan
  • Dan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya

Otoritas Jasa Keuangan (JOK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. OJK merupakan lembaga negara yang sifatnya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan

Latar Belakang Didirikannya OJK

Latar belakang pembentukan OJK adalah karena adanya kebutuhan dalam hal penataan beberapa lembaga pelaksana yang bertugas mengatur dan memberikan pengawasan di sektor jasa keuangan. Mengacu pada pengertian OJK di atas, berikut ini adalah beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:

1. Amanat Undang-Undang

Adanya amanat Undang-undang untuk melakukan pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura, Jasa Pembiayaan, dan badan-badan lain yang melakukan pengelolaan dana masyarakat.

2. Perkembangan Industri Jasa Keuangan

Adanya globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan serta kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, membuat industri keuangan menjadi sangat dinamis, kompleks, dan saling terhubung.

3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan

Pengawasan perlu dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbeda kegiatan usaha (konglomerasi). Sebagai contoh, Bank punya anak perusahaan di bidang jasa Asuransi, Pembiayaan, Sekuritas, dan Dana Pensiun.

4. Perlindungan Konsumen

Semakin kompleksnya layanan jasa keuangan tentu permasalah dan pelanggaran di industri ini juga semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen dan pembelaan hukum terhadap konsumen dari pihak-pihak terkait.

Baca juga: Pengertian Manajemen Keuangan

Tugas dan Wewenang OJK

Seperti yang disebutkan sekilas pada pengertian OJK di atas, secara umum OJK memiliki tugas dan wewenang dalam hal penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Sesuai dengan pengertian OJK di atas, berikut ini adalah beberapa tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan:

1. Tugas OJK

Secara umum ada 3 tugas OJK, diantaranya:

  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di sektor Perbankan maupun Non Perbankan.
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
  • Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.

2. Wewenang OJK

Berikut ini adalah beberapa wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan tugas pengawasan:

  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan.
  • Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan di industri jasa keuangan.
  • Membuat dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.
  • Mengatur tentang tata cara penetapan pengelola statuter di lembaga jasa keuangan.
  • Mengatur tentang struktur organisasi dan infrastruktur, serta pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
  • Membuat dan menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
  • Membuat dan menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
  • OJK dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.
  • Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • OJK berwenang memberikan dan/ atau mencabut ijin usaha, pengesahan, dan penetapan lain dalan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Pengertian Investasi Menurut Para Ahli

Asas-asas Otoritas Jasa Keuangan

Berikut ini adalah beberapa asas dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Asas Independensi

Seperti yang telah disebutkan pada pengertian OJK, lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia.

2. Asas Kepastian Hukum

Dalam pembentukan dan penyelenggaraan lembaga OJK berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

3. Asas Kepentingan Umum

OJK dibentuk dan menjalankan tugasnya mengacu kepada kepentingan umum (konsumen). Dengan kata lain, dalam pelaksanaan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.

4. Asas Keterbukaan

OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat apabila ingin memberikan informasi yang jujur dan tidak diskriminatif terkait dengan adanya pelanggaran di sektor jasa keuangan.

5. Asas Profesionalisme

OJK terdiri dari individu-individu yang profesional sehingga dalam pelaksaan tugas dan wewenangnya OJK harus berlandaskan asas profesionalisme.

6. Asas Integritas

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, OJK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.

7. Asas Akuntabilitas

Segala tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca juga: Sumber Keuangan Negara dari Dalam dan Luar Negeri

Demikianlan penjelasan singkat tentang pengertian OJK, latar belakang OJK, tugas dan wewenang OJK, serta asas-asas OJK. Semoga bermanfaat.