Modal Ventura: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, Tujuan, dan Karakteristiknya

Pengertian Modal Ventura

Apa itu modal ventura? Pengertian Modal Ventura adalah suatu investasi yang bentuknya pembiayaan berupa penyertaan modal (baca: pengertian modal) ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai rekan/ pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya investasi modal ventura ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang kemudian ditukarkan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Pada umumnya modal ventura termasuk investasi dengan risiko tinggi, namun juga merupakan investasi dengan imbal yang tinggi.

Dana investasi dari investor dikelola oleh dana ventura dimana para investor tersebut sudah mengetahui bahwa perusahaan yang dibiayai memiliki risiko tinggi dan tidak memenuhi syarat standar perusahaan terbuka untuk mendapatkan modal pinjaman dari perbankan.

Sebagian besar dana ventura tersebut berasal dari investor yang sudah mapan, bank investasi, dan institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal ventura umumnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan startup (perusahaan rintisan).

Pengertian Modal Ventura Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu modal ventura, maka kita bisa merujuk kepada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Hasanuddin Rahman

Menurut Hasanuddin Rahman, pengertian modal ventura adalah penanaman modal kepada suatu perusahaan dimana penanaman modal tersebut mengandung risiko.

2. Martono

Menurut Martono, pengertian modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang memiliki risiko, dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga atau dividen (baca: pengertian dividen).

3. Dahlan Siamat

Menurut Dahlan Siamat, pengertian modal ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik dalam penyertaan modal saham, obligasi konversi, maupun pinjaman yang dapat dikonversi menjadi saham.

4. Amelia Widhesti

Menurut Amelia Widhesti, pengertian modal ventura adalah suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

5. Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh investor dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, di mana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.

6. Neil Cross

Menurut Neil Cross, definisi modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan rintisan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi.

7. KEPPRES No. 61 Tahun 1998

Menurut KEPRES No. 61 Tahun 1998, pengertian perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

Baca juga: Pengertian Aset Menurut Para Ahli

Dasar Hukum Modal Ventura

Saat ini, modal ventura termasuk suatu lembaga pembiayaan yang masih relatif baru. Modal ventura dijelaskan dalam KEPPRES No. 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, dan juga KEPMENKEU No. 1251/ KMK.013/ 1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Dua peraturan tersebut (KEPPRES dan KEPMENKEU) merupakan awal sejarah dasar hukum modal ventura di Indonesia. Selain kedua peraturan di atas, modal ventura juga dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat perdata maupun yang bersifat publik.

I. Hukum Perdata

Dalam aktivitas bisnis, yang dimaksud dengan modal ventura adalah perusahaan modal ventura (venture capital company) dan perusahaan pasangan usaha (investee company). Dalam hukum perdata, terdapat 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura, yaitu:

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Hubungan hukum pada modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Kontrak modal ventura merupakan dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah bagi perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai UU bagi perusahaan modal ventura dan pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).

2. Undang-Undang Hukum Perdata

Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

II. Hukum Publik

Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itu sebabnya UU yang sifatnya publik diberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya; UU, peraturan pemerintah, KEPPRES, dan keputusan menteri.

1. UU Bidang Hukum Publik

Dasar hukum utama modal ventura yaitu:

  • UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No. 12 tahun 1985
  • UU No. 7 tahun 1991
  • UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.

2. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur usaha modal ventura yaitu:

  • Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia
  • KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)
  • KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.

Baca juga: Cara Mendapatkan Investasi Modal Ventura

Karakteristik Modal Ventura

Berikut ini adalah ciri-ciri modal ventura pada umumnya:

1. Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity

Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.

2. Modal Ventura Merupakan Investai Jangka Panjang

Perusahaan modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, namun mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.

3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital

Modal ventura beresiko tinggi karena pembiayaannya tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Namun, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.

4. Modal Ventura Sifatnya Sementara

Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun

5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden

Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.

6. Rate Of Return yang tinggi

Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.

Tujuan Modal Ventura

PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia merupakan perusahaan modal ventura yang pertamakali di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tujuan modal ventura tersebut:

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM (baca: pengertian UMKM) dengan mengupayakan bantuan secara finansial tanpa mengabaikan kaidah perusahaan yang sehat.
  2. Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatkan keahlian dan manajemen.
  3. Membantu menciptakan situasu bisnis yang sehat bagi UKM agar dapat bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.
  4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tidak punya jaminan materiil, sehingga sulit memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura dapat membantu menghadapi kesulitan keuanganannya.
  5. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
  6. Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya sangat besar.

Manfaat Modal Ventura

Berikut ini adalah beberapa manfaat modal ventura:

1. Peningkatan Kegiatan Usaha

Biasanya perusahaan pasangan adalah usaha kecil yang butuh dana untuk meningkatkan usaha. Pembiayaan dari modal ventura dapat membantu peningkatan kegiatan usaha.

2. Meningkatkan Potensi Usaha

Individu maupun kelompok yang berhasil menciptakan sesuatu yang baru umumnya membutuhkan dukungan dana. Modal ventura dalam hal ini berperan sebagai rekan usaha yang dapat membantu pengembangan produk atau bisnis menjadi lebih besar.

3. Pemasaran Produk Lebih Efisien

Proses pemasaran pada usaha rintisan umumnya tidak efisien karena jumlah produksinya masih kecil. Dengan adanya bantuan dana dari modal ventura, maka perusahaan pasangan usaha dapat meningkatkan efisiensi pemasaran produk.

4. Mendapat Kepercayaan dari Bank

Umumnya perusahaan rintisan sulit mendapatkan pendanaan dari bank karna manajemennya yang masih belum efektif. Dengan masuknya dana dari modal ventura, maka hal ini akan meningkatkan kepercayaan bank kepada perusahaan rintisan dalam pemberian modal usaha.

5. Tingkat Likuiditas Membaik

Perusahaan rintisan yang mendapat dana dari modal ventura tidak harus membyar beban bunga dan angsuran hutang. Dengan begitu, maka penambahan modal penyertaan langsung akan meningkatkan likuiditas perusahaan. rintisan tersebut.

6. Rentabilitas Semakin Baik

Bantuan dana dan manajemen yang berisi tenaga profesional dan berpengalaman akan membuat usaha rintisan semakin efektif dan efisien. Dengan begitu, maka biaya pemasaran dan biaya produksi dapat diminimalisir dan akhirnya membantu memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (rentabilitas).

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Berikut ini adalah beberapa jenis pembiayaan modal ventura:

1. Eguity Financing

Ini merupakan jenis pembiayaan langsung yang dilakukan perusahaan modal ventura dengan melakukan penyertaan dana secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha dan mengambil bagian dari jumlah sahammilik perusahaan pasangan usaha.

2. Semi Equity Financial

Ini adalah jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3. Mendirikan Usaha Baru

Perusahaan modal ventura bekerjasama dengan perusahaan pasangan dalam mendirikan sebuah usaha yang benar-benar baru.

4. Bagi Hasil

Ini adalah jenis pembiayaan kepada usaha kecil yang belum punya badan hukum atau yang telah berbadan hukum, dimana kedua belah pihak mendapatkan porsi dari keuntungan yang dihasilkan usaha tersebut.

Baca juga: Pengertian Manajemen Keuangan

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian modal ventura, dasar hukumnya, tujuan, dan karakteristik modal ventura. Semoga bermanfaat.