Lembaga Keuangan: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Keuangan

Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan? Pengertian Lembaga Keuangan adalah suatu institusi atau badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menghimpun aset dalam bentuk dana dari masyarakat lalu menyalurkan dana tersebut untuk pendanaan kegiatan ekonomi dan proyek pembangunan dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga dengan persentase tertentu dari dana yang disalurkan tersebut.

Adapun fungsi utama dari lembaga keuangan adalah sebagai perantara keuangan antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrower). Pada umumnya lembaga keuangan ini berbentuk Perbankan, Pialang Saham, Aset Manajemen, Modal Ventura, Koperasi, Dana Pensiun, Asuransi, dan bisnis yang sejenis lainnya.

Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti lembaga keuangan, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli:

1. Ahmad Rodoni

Menurut Ahmad Rodoni, pengertian lembaga keuangan adalah salah satu badan usaha dimana kekayaannya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun (non-financial assets).

2. Dahlan Siamat

Menurut Dahlan Siamat, pengertian lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan dibanding aset non-finansial atau riil. Dimana lembaga keuangan sudah memberikan kredit atau pembiayaan terhadap nasabah dan menanamkan dananya pada surat yang berharga.

3. Kasmir

Menurut Kasmir, arti lembaga keuangan adalah wadah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatan yang dilakukan bisa hanya menghimpun dana saja atau hanya menyalurkan atau mungkin bisa kedua-duanya.

4. UU No. 14 Tahun 1967

Menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 (diganti dengan UU No. 7/1992) tentang Perbankan, pengertian lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat.

5. SK Menkeu RI no. 792 Th 1990

Menurut SK Menkeu RI no. 792 Th 1990, pengertian lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, terutama untuk pembiayaan investasi pembangunan.

Baca juga: Pengertian Investasi

Manfaat Lembaga Keuangan

Semua lembaga keuangan memiliki peranan dan manfaat bagi masyarakat. Berikut ini adalah beberapa peran dan manfaat lembaga keuangan tersebut:

1. Pengalihan Aset

Salah satu peran penting dari lembaga keuangan adalah melakukan pengalihan aset (Assets Transmutation). Aset lembaga keuangan dalam bentuk dana dipinjamkan kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Sedangkan dana tersebut didapatkan dari simpanan masyarakat yang menabung di Bank.

2. Likuiditas

Peran lembaga keuangan berikutnya adalah berhubungan dengan likuiditas (Liquidity) atau kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan.

3. Realokasi Pendapatan

Manfaat lembaga keuangan lainnya adalah sebagai badan usaha yang dapat melakukan realokasi pendapatan (Income Reallocation). Dalam hal ini lembaga keuangan berperan sebagi tempat realokasi pendapatan agar dapat digunakan di masa depan.

4. Transaksi

Lembaga keuangan memiliki peranan penting dalam penyediaan jasa dan mempermudah transaksi moneter.

Baca juga: Pengertian Modal

Jenis Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:

1. Lembaga Keuangan Bank

Pengertian lembaga keuangan Bank adalah suatu lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.

Lembaga keuangan Bank terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan. Bank Sentral memiliki peranan penting untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat, bank ini dikendalikan oleh Bank Indonesia (BI).

Bank umum berfungsi untuk memberikan layanan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan badan usaha yang menerima simpanan berbentuk depopsito berjangka.

Baca juga: Pengertian Bank

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pengertian lembaga keuangan bukan Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).

Beberapa jenis lembaga keuangan non bank diantaranya adalah perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, reksadana, bursa efek, pegadaian, perusahaan modal ventura, dan lain-lain.

Baca juga: Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Tujuan Lembaga Keuangan

Mengacu pada definisi lembaga keuangan di atas, berikut ini adalah beberapa tujuan lembaga keuangan, baik itu Bank maupun non-Bank:

  1. Bank menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga sehingga dana masyarakat lebih aman.
  2. Bank menyalurkan kembali dana yang terhimpun tersebut untuk digunakan dalam pembiayaan di bidang ekonomi dan pembangunan.
  3. Bank memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit kepada masyarakat atau perusahaan untuk modal usaha.
  4. Pegadaian memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat berharga.
  5. Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam bagi para anggotanya agar penggunaan uang lebih produktif dan anggotanya terbebas dari rentenir.

Baca juga:

Demikianlah ulasan singkat mengenai pengertian lembaga keuangan, manfaat lembaga keuangan, jenis lembaga keuangan, dan tujuan lembaga keuangan. Dari penjelasan di atas sekarang kita mengerti bahwa lembaga keuangan punya peranan penting bagi pergerakan perekonomian masyarakat Indonesia.

Leave a Comment