Pengertian Regulasi Secara Umum, Tujuan, Contoh Regulasi

Pengertian Regulasi Secara Umum

Apa itu regulasi? Pengertian Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.

Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.

Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Untuk menjelaskan apa arti regulasi, maka kita harus melihat pada bidang apa regulasi tersebut dipakai. Regulasi diterapkan pada peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan lain-lain.

Pengertian Regulasi Bisnis

Dalam bidang dunia usaha, pengertian regulasi bisnis dan bidang ekonomi dalah hal ini adalah aturan yang mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah, regulasi industri, peraturan asosiasi perdagangan, dan lainnya.

Dengan kata lain, regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi dibuat melalui proses tertentu dimana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau terikat pada aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.

Fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.

Baca juga: Pengertian Analisis SWOT

Macam-Macam Regulasi Bisnis

Macam-Macam Regulasi Bisnis

Regulasi bisnis dibagi dalam beberapa kajian, diantaranya adalah regulasi bisnis dalam hal merek, regulasi bisnis dalam perlindungan konsumen, dan regulasi bisnis larangan praktik monopoli.

1. Regulasi Bisnis di Bidang Merek

Merek suatu bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merek terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Merek juga menjadi pembeda antara suatu bisnis dengan bisnis lainnya.

Landasan Hukum Bidang Merk

  • UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  • PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  • PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
  • PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis

Ruang Lingkup Merek

  1. Merek Dagang: Merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
  2. Merek Jasa: Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.

Sistem Perlindungan Merek

Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Adapun fungsi pendaftaran merek tersebut adalah:

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama

Baca juga: Pengertian Firma

2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen

Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun perlindungan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.

  • Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
  • Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.

Asas Perlindungan Konsumen:

  • Asas Keadilan
  • Asak Manfaat
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
  • Asas Keseimbangan
  • Asas Kepastian Hukum

3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis

Praktik monopoli bisnis adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.

Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi:

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
  • Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
  • Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.

Tujuan dibuatnya larangan praktik monopoli bisnis adalah:

  • Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  • Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
  • Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
  • Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha

Baca juga: Pengertian Badan Usaha Milik Negara

Demikianlah penjelasan tentang pengertian regulasi, tujuan regulasi, dan macam-macam regulasi bisnis. Dengan adanya regulasi maka kita mengetahui batasan-batasan dalam melakukan berbagai kegiatan. Semoga bermanfaat.